Mengurus sertifikat tanah dengan kwitansi - Dalam melakukan jual beli tanah memang harus melibatkan para saksi bahkan pejabat yang berwenang dan tidak hanya pihak penjual dan pembeli, hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah di kemudian hari.

Pada umumnya jual beli tanah selalu dilakukan dihadapan notaris, sehingga pada saat transaksi telah dilakukan maka notaris dapat memproses akta jual beli tanah tersebut. Akta jual beli tanah ini berfungsi untuk mengurus pemindahan hak atas tanah dari pemilik sebelumnya kepada pemilik baru.

Kemudian bagaimana jika jual beli tanah hanya menggunakan kwitansi? Dapatkan pembeli mengurus sertifikat tanah dengan kwitansi?

Dapatkah Mengurus Sertifikat Tanah Dengan Kwitansi Saja?

Mengurus sertifikat tanah yang dimaksudkan dalam pembahasan artikel kali ini merupakan pemindahan hak kepemilikan atas tanah, dari pemilik tanah sebelumnya kepada pemilik tanah baru. Mengurus sertifikat tanah dengan kwitansi disini jika pada saat transaksi jual beli tanah hanya disepakati dan hanya dibuktikan oleh sebuah kwitansi.

Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, sudah dipastikan peralihan hak atas tanah dengan kwitansi tidak dapat dilakukan untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah atau pemindahan hak atas tanah tersebut, pemilik tanah baru harus mengurus segera akta jual beli tanah.

Dapatkah transaksi jual beli tanah hanya dengan kwitansi? Ketika pada saat transaksi jual beli tanah dapat dilakukan dengan kwitansi dan menyertakan saksi pada saat transaksi dan ditandatangani oleh pihak terkait. Akan tetapi transaksi jual beli tanah hanya dengan kwitansi berisiko tidak dapat mengurus sertifikat tanah dengan kwitansi.

Baca juga: Cara Membuat Kwitansi Jual Beli Tanah Hingga Jenisnya

3 Contoh Kwitansi yang Sah dalam Jual Beli Tanah

Kwitansi merupakan salah satu alat bukti bahwasanya telah terjadi transaksi jual beli tanah antara pihak penjual dan pembeli, hal ini akan menguatkan bahwa tanah tersebut telah berpindah haknya kepada pemilik baru.

Namun seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa mengurus sertifikat tanah dengan kwitansi tetap tidak dapat dilakukan oleh pemilik baru atas tanah tersebut. Kwitansi jual beli tanah yang sah dapat Anda perhatikan contohnya seperti dibawah ini:

  • Kwitansi Doc atau Printing

Memang mengurus sertifikat tanah dengan kwitansi tidak dapat dilakukan, akan tetapi kwitansi dapat digunakan untuk transaksi jual beli tanah tersebut. untuk melakukan transaksi jual beli tanah pembeli dan penjual harus sepakat untuk menggunakan kwitansi penjualan yang sah, salah satu kwitansi sah yaitu dengan kwitansi doc atau printing.

  • Kwitansi Tulis Tangan

Seperti kwitansi penjualan pada umumnya, transaksi jual beli tanah dapat dilakukan menggunakan kwitansi tulis tangan. Kwitansi tulis tangan juga merupakan bentuk kwitansi yang sah untuk melakukan jual beli.

  • Kwitansi Terima Uang DP Pembelian

Terakhir, kwitansi yang sah untuk melakukan transaksi jual beli tanah dapat menggunakan kwitansi dengan DP pembelian, hal ini masih sah secara hukum.

Kekuatan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya AJB

Dengan memutuskan untuk mengurus sertifikat tanah dengan kwitansi akan berakibat terhadap kekuatan hukum bukti kepemilikan tanah tersebut. Seorang pembeli tanah jika hanya menyimpan alat bukti kwitansi atas pembelian tanah tersebut akan berisiko secara hukum, sehingga tidak dapat mengurus sertifikat tanah yang telah dibeli.

Alat bukti yang diakui keabsahan hukumnya adalah akta otentik yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata. Sedangkan untuk pembelian atau transaksi pembayaran melalui kwitansi atau hanya keterangan kepala desa merupakan alat bukti yang kekuatannya hanya akta dibawah tangan.

Hal ini yang mengakibatkan seseorang yang membeli sebidang tanah harus mengurus AJB, dan tidak mengurus sertifikat tanah dengan kwitansi, maka dapat disimpulkan jika untuk mengurus sertifikat tanah harus membuat AJB terlebih dahulu.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.