Tentu mengetahui pengalaman membeli rumah lelang bank sangat penting bagi mereka yang masih baru dalam hal seperti ini. Karena perlu diakui tidak semua pengalamannya berbuah manis.

Disini kami akan memberikan review baik negatif maupun positif ketika membeli properti sitaan bank. Karena akan menjadi misleading information ketika hanya menyampaikan hasil bagusnya saja.

Perlu diketahui bahwa ada cara menghadapi rumah akan dilelang bank sesuai ketentuan hukum. Bagi para peserta awam hal seperti itu jarang sekali dijadikan acuan dalam melakukan bidding.

Oleh karena itu sebelum Anda memutuskan untuk menawar sebuah unit pastikan latar belakangnya. Sebagai seorang peserta Anda boleh mencari tahu latar belakang dari properti tersebut.

Jadi nantinya tidak ada salah paham setelah berhasil mendapatkan unit dengan pihak mantan pemilik atau ahli waris. Ketika ahli waris melakukan klaim setelah beberapa tahun unit menjadi milik Anda ini lain cerita.

Anda sebagai pemilik unit sudah memiliki kekuatan hukum untuk mempertahankan haknya. Jalur hukum dapat ditempuh ketika mediasi dan negosiasi dengan pihak terkait gagal dilakukan.

Karena perlu diakui bahwa konflik sengketa properti di Indonesia masih sering terjadi. Tidak jarang penyebabnya adalah unit dilelang oleh bank dan pihak pemilik lama atau ahli warisnya tidak terima.

Jadi disini kami akan berbagi pengalaman dalam membeli rumah hasil lelang bank pada para calon peserta lelang secara fair. Apa saja pengalaman pahit dan manis ketika melakukan pembelian properti menggunakan platform pelelangan.

Pengalaman Membeli Rumah Lelang Bank yang Berbuah Manis 

Pengalaman terbaik ketika mengikuti pelelangan unit adalah mendapatkan harga jauh lebih murah. Sebuah KPR dengan price appraisal mencapai 500 juta misalnya dapat diperoleh dengan harga hampir separuhnya.

Penurunan tersebut terjadi karena berbagai faktor appraisal lain misalnya jarak dengan pusat kota dan kelengkapan sarana prasarana lingkungan. Jadi estimasi harga dari sebuah unit tidak berdasarkan fisiknya saja.

Memang kondisi lingkungan rumah yang didapatkan kurang kondusif dan jauh dari lingkungan perkotaan. Jadi pahami syarat membeli rumah lelang agar bisa dapat properti secara murah.

Hal seperti ini sering terjadi ketika seseorang memperoleh properti hasil pelelangan bank. Harganya bisa turun drastis dari pasaran meskipun lokasinya berada dalam sebuah lingkungan perumahan.

Kemudian keuntungan berikutnya ketika memiliki unit seperti ini adalah pajaknya relatif rendah. Penurunan nominal pajak terjadi karena adanya value degradation dari sebuah properti.

Tentu saja Anda dengan budget rendah bisa memperoleh hunian bagus sekaligus pajaknya rendah. Jika pemilik lama sudah menyelesaikan klausul hutang tentu tidak akan terjadi gugatan lebih lanjut.

Oleh karena itu Anda memang perlu mengetahui cara ikut lelang rumah bank jeli dalam melihat bagaimana latar belakangnya. Apakah proses sengketa hutang sudah selesai secara damai atau belum dari pemilik lama.

Karena ketika sampai salah dalam melakukan riset bisa jadi properti tersebut belum rela dilepas oleh pemilik lama. Faktanya banyak orang menyesal dengan menyelesaikan klausul hutangnya.

Bank sebagai pihak penagih juga tidak mau tau dengan latar belakang pemilik tersebut. Sehingga memang perlu diakui banyak cerita pahit, kita akan ceritakan secara detail pada pembahasan berikutnya.

Pengalaman Pahit Karena Membeli Rumah Hasil Lelang

Pengalaman paling pahit ketika mendapatkan unit hasil pelelangan adalah memperoleh gugatan dari pemilik lama. Ini tidak boleh dianggap remeh karena memang ada peraturan perdata terkait.

Seseorang yang rumahnya disita karena hutang masih memiliki hak gugat secara perdata untuk mempertahankan asetnya. Kadang ketika sudah dilelang masih saja ada orang yang mengambil alih.

Menurut pengalaman membeli rumah lelang bank biasanya ini sering dilakukan oleh ahli waris ketika pemilik sebelumnya sudah meninggal. Padahal setelah melakukan riset pemilik sah sebelumnya sudah merestui proses pelelangan tersebut.

Masalah seperti ini bisa pelik dan menguras banyak biaya terutama jika mediasi tidak dapat dilakukan. Ketika berkaitan dengan aset berharga tinggi konflik seperti ini sering terjadi terutama di Indonesia.

Pemicunya biasanya ahli waris masih mengakui properti tersebut sebagai hak warisannya. Ini dapat terjadi ketika Anda tidak segera melakukan balik nama pada properti hasil pembelian secara lelang.

Sebgai tips membeli rumah lelang sitaan bank apabila ternyata unit masih belum memiliki kekuatan hukum tinggi tentu dapat diambil alih oleh ahli waris pemilik sebelumnya. Jadi memang harus waspada terutama ketika ada oknum bermain didalamnya.

Sebagai pemilik lelang Anda harus segera mengurus kepemilikan rumah secara legal melalui jalur hukum. Ketika hal tersebut sudah dilakukan maka tidak ada orang yang dapat melakukan gugatan.

Pengambilalihan harta atau aset seperti ini memang harus selalu diwaspadai. Karena jika Anda tidak segera melakukan pengesahan secara hukum tentu akan ada oknum yang mencoba mengambilnya.Tentu dengan dua hal tersebut Anda bisa menjadikannya pelajaran berharga. Jangan sampai pengalaman membeli rumah lelang bank berbuntut pahit pada Anda selaku pemilik baru properti tersebut.

Konsultasikan Masalah Pembelian Rumah Lelang Justika

Rumah hasil sitaan dari bank biasanya akan dilelang kembali. Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.