Bagi Anda yang ingin mengikuti pelelangan bank terdapat syarat membeli rumah lelang untuk dipahami. Karena tidak semua orang bisa dengan leluasa melakukan penawaran pada properti tersebut.

Namun sebelum mulai masuk lebih dalam mari kita pahami dulu bagaimana hal seperti ini bisa terjadi. Rumah yang dilelang oleh pihak bank biasanya berasal dari kredit macet atau penyitaan aset.

Properti tersebut sudah resmi menjadi milik pihak bank selaku pemberi pinjaman secara sah. Jadi bank juga bebas melakukan pelelangan sesuai prosedur yang dimiliki oleh instansi terkait.

Mantan pemilik properti juga diperbolehkan mengikuti pelelangan jika memiliki kondisi ekonomi memungkinkan. Namun dalam banyak kasus mantan pemilik sudah dinyatakan bangkrut dan tidak bisa mengikutinya.

Sehingga properti tersebut bebas dibeli oleh siapa saja yang mematuhi cara menghadapi rumah akan dilelang bank. Keuntungan dari membeli rumah lelang tentu saja harganya jauh lebih murah.

Bahkan dalam banyak kasus harganya jatuh sebesar 50 persen di bawah standar appraisal. Pihak pelaku lelang mengeluarkan harga rendah karena memang properti tersebut tidak efektif dikelola sendiri.

Sehingga perlu dijual untuk mengganti biaya yang tidak mampu dilunasi oleh mantan pemilik properti sebelumnya. Inilah sebabnya proses pelelangan dilakukan dengan harga murah dan waktu singkat.

Selaku pihak penawar tentunya Anda juga harus mengetahui beberapa persyaratan tertentu. Pada pembahasan berikutnya akan kita bedah mengenai hak dan kewajiban dari peserta lelang.

Syarat Membeli Rumah Lelang Berdasarkan Kewajiban Peserta 

Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh pihak peserta lelang mulai dari harga minimal hingga administrasi. Berikut ini akan kita bedah bersama agar Anda lebih mudah dalam memahaminya.

1. Modal Minimal Sebagai Syarat Membeli Rumah Lelang Paling Utama

Pihak peserta harus menyetorkan sejumlah dana pada rekening bank pelelangan untuk melakukan pendaftaran. Besarnya juga bervariasi tergantung properti yang akan diperebutkan.

Biasanya untuk standar cara ikut lelang rumah bank rumah KPR maka seseorang perlu menyetorkan sejumlah 20 hingga 50 persen dari harga properti. Sehingga ini dapat dijadikan jaminan kemampuan beli dari peserta.

2. Melakukan Pelunasan

Pihak peserta lelang yang berhasil mendapatkan properti diberikan tenggat waktu maksimal lima hari untuk melakukan pelunasan. Ini adalah syarat membeli rumah lelang agar dapat disahkan secara hukum.

Jadi ketika properti berhasil didapatkan nantinya tidak ada tanggungan pada pihak penjual. Ini harus selalu dipahami karena masih banyak kegagalan lelang akibat kurangnya kemampuan finansial.

3. Memperhatikan Aspek Hukum

Di Indonesia gugatan terhadap properti hasil lelang masih diperbolehkan secara hukum. Jadi pahami latar belakang dari properti sebelum Anda melakukan penawaran.

Ini adalah aspek paling penting untuk diketahui calon pembeli agar nantinya tidak ada sengketa. Karena ini sering ditemui di Indonesia dimana pemenang lelang mendapatkan gugatan dari ahli waris.

Ketiga persyaratan tersebut adalah modal penting ketika Anda nantinya ingin mengikuti pelelangan secara legal. Jangan sampai ketika sudah mendaftar namun aspek finansial menjadi ganjalan.

4. Hak Peserta Lelang yang Perlu Diketahui

Berdasarkan pengalaman membeli rumah lelang bank peserta memiliki hak untuk mencari latar belakang dari properti sebelum melakukan pembelian. Jadi inspeksi pada properti tidak hanya dari aspek fisiknya saja.

Seorang penawar juga harus mencari tahu bagaimana latar belakang dari properti tersebut agar masalah hukum tidak mengikutinya. Karena sudah sedikit disinggung sebelumnya ahli waris dari properti masih bisa melakukan gugatan.

Artinya ketika pihak yang rumahnya dilelang tidak terima dengan keputusan tersebut masih dapat melayangkan gugatan. Jadi pastikan secara akurat bahwa nantinya properti tersebut bukan bahan sengketa.

Pihak pemenang lelang yang sah juga dapat melawan menggunakan jalur hukum ketika ingin mempertahankan haknya. Jadi pahami tips membeli rumah lelang sitaan bank agar tidak mengalami sengketa hukum setelahnya.

Sudah ada jalur perdata yang dapat dijadikan landasan mengenai hal seperti ini. Oleh karena itu jalur terakhir yaitu hukum masih dapat ditempuh untuk mempertahankan hak pemenang tersebut.

Namun kebanyakan konflik seperti ini mampu diselesaikan secara kekeluargaan dengan ahli waris. Oleh karena itu selalu pahami syarat dalam membeli rumah yang dilelang agar nantinya properti memiliki kekuatan hukum.

Kemudian ketika ternyata sebelum proses lelang dilakukan pemilik properti mampu melunasi hutangnya dan mengambil alih maka pelelangan bisa dihentikan. Tentu Anda sebagai peserta lelang memiliki hak pengambilan modal.

Jadi uang jaminan yang sudah disetorkan sebagai persyaratan administrasi tadi bisa diambil kembali secara penuh. Bagi peserta yang tidak berhasil mendapatkan properti maka modalnya juga dikembalikan.

Tidak ada ceritanya pihak instansi pelelangan mengurangi jumlah setoran jaminan bagi para pesertanya. Karena ketika Anda tidak berhasil mendapatkan hak lelang maka uang jaminan pasti dikembalikan.Setelah memahami hak dan kewajiban untuk mengikuti lelang maka proses dapat diikuti secara legal. Pahami syarat membeli rumah lelang bank yang sah agar kepemilikan juga legal di mata hukum.

Menggunakan Layanan Justika untuk Permasalahan Hukum Terkait Rumah Lelang

Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online, siap membantu mengatasi permasalahan hukum Anda terkait dengan Syarat membeli rumah lelang atau masalah lainnya yang berkaitan dengan pelelangan properti.

Layanan Konsultasi Chat

Demi mendalami posisi Anda lebih jauh, ada baiknya Anda berdiskusi serta berkonsultasi dengan ahli di bidang hukum, yakni Advokat. Hal ini agar Anda tidak terlanjur mengambil langkah yang salah.

Anda dapat menggunakan Layanan Konsultasi Chat Justika untuk berkonsultasi hukum dengan metode yang mudah dan harga yang terjangkau dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi website justika.com
  2. Ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.