Hukum Wakaf Adalah Sunnah yang Sudah Ditetapkan
Meskipun hukum wakaf adalah sunnah, tidak menutup kemungkinan tingginya antusias. Mengaca latar belakang negara Indonesia dengan populasi masyarakat muslim tertinggi di dunia. Bahkan mengalahkan negara dimana tempat berdirinya, yakni Saudi Arabia.
Sifat wakaf yang sunnah, sehingga setiap orang tidak diwajibkan berwakaf. Namun, dorongan untuk peduli lingkungan sosial dan mengamalkan tuntunan agama semakin mendorong berwakaf menjadi semakin dikenal.
Bahkan menurut data yang tercatat oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia) pada tahun 2018 dijelaskan, bahwa potensi wakaf, terutama wakaf uang sangatlah tinggi. Nilai yang bisa dicapai menurut data terakhir tinggi.
Nilai tercapainya wakaf pada tahun tersebut mencapai Rp 180 triliun/tahun. Nilai itu masih sangat dimungkinkan bertambah dengan pesat seiring dengan campaign pemerintah melalui BWI mengenai apa yang dimaksud dengan wakaf.
Wakaf dinilai sebagai kegiatan masyarakat yang mau memberikan sumbangsih kemajuan negara melalui bantuan pembangunan. Pembangunan ditujukan pada sektor sosial, pada umumnya ditujukan untuk sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas umum.
Sifat atau karakter masyarakat Indonesia yang memiliki rasa sosial empati tinggi akan semakin mendorong pertumbuhan ekonomi produktif. Salah satu cara yang bisa dilakukan dengan berwakaf uang.
Meskipun ada banyak cara berwakaf, namun tidak menutup kemungkinan mengenai syarat harta yang diwakafkan semakin luas. Wakaf uang dinilai lebih memiliki sisi keunggulan dengan alasan kepraktisan dan kemudahannya.
Keunggulan Hukum Wakaf Adalah Sunnah
Wakaf memiliki keunggulan lain, diantaranya bersinggungan langsung pada kegiatan bisnis dan investasi. Melalui hal ini masyarakat umum bisa dilibatkan langsung diberdayakan ke dalam bentuk produksi produktif.
Meskipun ada juga kemungkinan diorientasikan pada sektor lain untuk kegiatan sosial dan peribadatan. Namun, setidaknya masyarakat akan terbantu dengan adanya hal ini. Dengan begitu, selain terbantu, pembangunan akan juga semakin maju.
Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) No. 2 Tahun 2002 mengenai wakaf uang. Berdasarkan fatwa dijelaskan wakaf uang berupa wakaf yang dilakukan perseorangan, kelompok, dan bahkan lembaga dan aturan bagaimana kepemilikan.
Lembaga dimaksudkan lembaga berbadan hukum dalam bentuk bantuan uang tunai sudah masuk dalam syarat benda yang boleh diwakafkan. Pada kemudiannya uang donasi wakaf akan dikumpulkan dan dibelanjakan untuk tujuan tertentu.
Sehingga nantinya tidak bisa diperjualbelikan, karena memang ditujukan untuk kegiatan sosial bagi warga umum. Pada wakaf uang yang disebutkan juga boleh diberikan berupa surat berharga.
Karena pada umumnya masyarakat memandang, bahwa yang bisa diwakafkan hanya berupa tanah untuk pembangunan tertentu. Bahkan hanya akan berorientasi pada tempat ibadah saja. Namun orang yang mewakafkan harta disebut wakif.
Meskipun pada praktiknya yang mengacu UU (undang undang) No. 41 tahun 2004 bisa dilakukan siapa saja. Asalkan melalui lembaga keuangan syariah tunjukan menteri. Sehingga untuk proses legalitas membutuhkan lembaga terkait.
Pembagian Hasil Pengelolaan Wakaf
Secara fungsional pengelolaan uang wakaf ditujukan untuk kegiatan yang syar’i sesuai syariat Islam pada sektor produktif. Perkembangan dan peningkatan nilai objek wakaf tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan dan dihibahkan.
Proses pengumpulan dana wakaf dilakukan oleh wakif yang bertugas secara resmi maupun tidak resmi. Namun jika tidak resmi, maka secara proses legalitas objek wakaf memerlukan bantuan lembaga terkait.
Sebagai objek instrumen investasi akan dimanfaatkan pada sektor keuangan dan sektor riil guna menghasilkan profit. Sehingga hasil profit juga akan digunakan untuk pengelolaan objek wakaf atau kegiatan sosial.
Dengan begitu, masyarakat yang bisa dibantu akan dimudahkan secara ekonomi dan tergerak untuk mengalami perubahan ekonomi maupun sosial. Berdasarkan UU Wakaf, hasil investasi objek wakaf harus dibagi sesuai aturan.
Hukum wakaf yang sunnah diatur dengan pembagian berikut: 1) 10% digunakan untuk nadzir sebagai pengelola, dan 2) 90% ditujukan untuk kegiatan sosial berupa peribadatan. Pemanfaatan hasil wakaf tergantung kesepakatan pengelola.
BWI (Badan Wakaf Indonesia) hanya bertugas membantu meningkatkan kesadaran pentingnya berwakaf dan legalitas objek wakaf. Agar nantinya tidak terjadi konflik internal pihak pihak yang terkait dalam wakaf.
Karena hukum wakaf adalah sunnah, memicu terjadinya konflik horizontal antar pihak yang terlibat dalam wakaf. Memang tidak bisa dipungkiri jika kasus semacam ini banyak sekali terjadi. Meskipun sifatnya sosial, kepentingan pribadi seringkali diselipkan.
Dengan tujuan hukum wakaf sebagai komitmen sunnah dalam dengan tujuan sosial membantu masyarakat pada sektor produktif dan peribadatan harus digarisbawahi. Artinya, poin ini merupakan poin yang krusial tidak boleh ditinggalkan.
Meskipun belum bisa berjalan maksimal, karena hukum wakaf adalah sunnah prosesnya yang masih tergolong abstrak. Namun KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) bersama BWI, dan MUI mengusahakan dikenal.
Konsultasikan Permasalahan Wakaf Pada Justika!
Segala bentuk harta benda yang diwakafkan perlu dicatat dengan jelas mengenai statusnya. Konsultasikan permasalahan yang berhubungan dengan wakaf yang terjadi di lingkungan sekitar dengan pihak yang ahli. Untuk itu Anda bisa bertanya pada layanan konsultasi Justika mengenai langkah seperti apa yang sebaiknya dilakukan.
Layanan Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Baca juga: Apakah Tanah Wakaf Boleh Diperjual Belikan?
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of