Mengetahui contoh surat pemblokiran sertifikat tanah adalah hal yang penting supaya dapat menyelesaikan masalah serupa dengan mudah dan cepat. Tentu pemahaman ini penting demi keamanan tanah yang dipermasalahkan berakhir secepatnya.

Terdapat beberapa kasus kenapa sertifikat tanah bisa diblokir asalkan memiliki bukti-bukti yang kuat dan tentu perlu mempelajari cara-cara untuk melakukan permohonan agar permasalahan seperti ini bisa segera diterima dengan baik.

Adanya catatan pemblokiran tersebut, proses peralihan tidak mungkin bisa dilakukan. Untuk proses pengajuannya bisa mempelajari contoh surat permohonan pembukaan blokir sertifikat tanah. Supaya bisa berjalan sebagaimana mestinya seperti yang diharapkan.

Jadi pemblokiran diperlukan bila merasa adanya kekhawatiran atas keamanan dari sertifikat yang dimiliki. Dimana apabila sudah mengajukan permohonan tersebut, tentu surat blokir pun akan dicatatkan di buku tanah di BPN.

Contoh Surat Pemblokiran Sertifikat Tanah

Permohonan pemblokiran dapat diajukan cukup menggunakan kalimat singkat tentu disertai dengan beberapa alasan kuat tertentu. Dimana contoh pembuatan surat pemblokiran tersebut dikemukakan bisa disesuaikan kondisi masing-masing pihak yang sedang bersangkutan.

Misalnya dikarenakan hutang, terdapat ketidakadilan dalam pembagian waris, dll. Pada dasarnya apapun penyebab yang diajukan harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen-dokumen. Berikut ini adalah contoh cara membuka blokir sertifikat di BPN:

Hal: Permohonan Pemblokiran Sertifikat

Lampiran: 2 berkas

Kepada

Kepala Kantor Pertanahan Kab. Grobogan

Di Tempat

Saya yang bertanda tangan di bawah ini

  • Nama : Muhammad Arsyad
  • Tempat/Tgl. Lahir : Kediri, 08 Mei 1968
  • Pekerjaan : Wiraswasta
  • Alamat : Dusun karangtengah RT05/RW03, Desa Sumurgede, kec Godong, Kab Grobogan
  • KTP Nomor : 1357910121415171

Menerangkan bahwa:

  1. Saya merupakan pemilik tanah bangunan SHM No. 7654/Kampung Gajah, luas 6000 m2 (enam ribu meter persegi) di Jawa Barat, No. 80, tercatat atas nama saya.
  2. Saat ini sertifikat ini hilang dan merasa khawatir sertifikat tersebut disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab. Sehubungan hal diatas, dengan ini saya mengajukan permohonan blokir terhadap sertifikat tersebut untuk menghindari hal buruk.

Demikian surat permohonan ini saya ajukan dengan sebenar-benarnya, atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih banyak. Semoga pengajuan ini segera diproses untuk menghindari hal buruk yang bisa saja terjadi.

Grobogan, 1 Oktober 2021

Ttd

Muhammad Arsyad

Bagi yang merasa memiliki permasalahan terhadap tanah, maka saat ini bisa melakukan pengajuan blokir sertifikat online agar proses lebih mudah tanpa harus mengunjungi kantor BPN. Sehingga lebih praktis dan aman.

Syarat Mengajukan Cara Blokir Sertifikat Tanah

Agar pengajuan yang diminta berjalan lancar dan disetujui tentu perlu memahami beberapa syarat syarat agar pemblokiran dapat dilakukan dan tentunya juga harus membayar biaya blokir sertifikat tanah tersebut terlebih dahulu.

Permohonan blokir hak atas tanah saat adanya sengketa tentu sangat penting. Tapi perlu dipahami ada syarat serta pihak tertentu yang berhak dan sah secara hukum mengajukan permohonan itu. Sehingga diproses.

Tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka contoh surat pemblokiran sertifikat tanah tidak ada artinya seperti keinginan Anda. Maka dari itu perhatikan peraturan UU yang ditetapkan juga agar semuanya berjalan lancar.

Aturan perundang-undangan memberi batasan tertentu dan syarat-syarat yang perlu diperhatikan sesuai pasal 5 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN No. 13 tahun 2017. Berikut adalah persyaratan yang dimaksud, antara lain:

  1. Pemilik tanah (baik perorangan atau badan hukum). Para Pihak di dalam sebuah perjanjian (baik notariil atau di bawah tangan ataupun harta bersama yang bukan di dalam perkawinan).
  2. Ahli waris ataupun harta bersama dalam perkawinan. Pembuat perjanjian (baik notariil atau di bawah tangan, berdasarkan kuasa, atau pihak bank, dimuat pada akta notaris para pihak).

Jadi lampiran surat untuk memblokir sertifikat tanah tersebut harus disisipkan sebagai bukti yang dapat membuktikan terjadinya sebuah kejadian tertentu. Dimana kejadiannya tersebut berkaitan dengan tanah sesuai aturan jangka waktu blokir.

Baca juga: Beli Properti, Ini Alasan Sertifikat Hak Milik Harus Anda Kantongi!

Selain itu juga ada beberapa syarat lainnya yaitu mengisi formulir, melengkapi fotokopi identitas dan pembayaran permohonan. tentu syarat di atas harus dipenuhi supaya permohonan dikabulkan Kepala Kantor Pertanahan ataupun pejabat.Bila permohonan ini diajukan disebabkan hilang, tentu dalam contoh surat pemblokiran sertifikat tanah harus melampirkan surat keterangan hilang oleh kepolisian, dan bila dalam hal urusan hutang-piutang, harus melampirkan perjanjian hutangnya.

Konsultasikan Permasalahan Sertifikat Tanah Melalui Justika

Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti bahwa Anda adalah pemilik dari tanah tersebut. Namun ada beberapa kondisi dimana Anda perlu melakukan pemblokiran sertifikat tanah. Justika siap membantu memberikan solusi yang relevan dan akurat mengenai permasalahan sertifikat tanah melalui tiga layanan ini:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.