Saat ini mencari cara blokir sertifikat tanah sudah bukan lagi hal yang tabu. Banyak orang melakukannya ketika tanah miliknya bermasalah dan ada sengketa. Sehingga diperlukan cara untuk mengatasinya supaya aman.

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai bukti atas kepemilikan suatu tanah atau lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi keberadaannya sangat penting sekali.

Sertifikat tanah ini bisa menjadi sumber masalah seperti pertikaian atau sengketa. Pasalnya tak sedikit orang yang meributkan hal ini hingga menjadi suatu masalah yang besar. Bahkan terkadang berujung hukum perdata.

Untuk menghindari hal-hal seperti itu, melakukan blokir sertifikat online merupakan pilihan yang tepat. Anda bisa mengajukan pemblokiran ini ke kantor pertanahan nasional setempat secara langsung. Sehingga ini bisa segera diproses.

Cara Melakukan Pemblokiran Sertifikat Lahan

Cara blokir sertifikat tanah tidak bisa sembarangan dilakukan, karena untuk mengajukan pemblokiran sertifikat, pihak yang mengajukan harus memiliki hubungan hukum dengan sertifikat tanah tersebut. Jika tidak, maka dianggap tidak sah.

Pihak pemohon yang mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat lahan dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum, atau penegak hukum yang terpenting memiliki hubungan hukum dengan sertifikat tanah tersebut. Barulah permintaan bisa diproses.

Pihak yang mengajukan pemblokiran dan cara membuka blokir sertifikat di BPN wajib membuat surat permohonan dengan memberikan alasan valid. Tujuannya adalah untuk memudahkan selama proses pemeriksaan perihal pemblokiran lahan tersebut.

Jika permohonan ditolak, maka kepala kantor pertahanan akan menyampaikannya kepada pihak pemohon dan/atau kepada pihak yang terkait secara tertulis melalui surat resmi beserta alasan permohonan ditolak.

Untuk biaya blokir sertifikat lahan tidak tertuang di dalam Permen ATR 13/2017. Jadi, jumlah nominal pemblokiran sertifikat tanah tidak ada yang tahu pasti. Namun, sebaiknya Anda mempersiapkannya sebelum mengajukan permohonan.

Jadi, untuk melakukan aksi blokir Anda harus datang langsung ke kantor pertahanan terdekat. Anda tidak bisa melakukan pemblokiran. Namun, untuk mengecek keaslian sertifikat tanah Anda bisa melakukannya secara online.

Syarat Mengaplikasikan Cara Blokir Sertifikat Tanah

Untuk melakukan pemblokiran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke proses berikutnya. Berikut persyaratan yang harus diperhatikan sesuai contoh surat permohonan pembukaan blokir sertifikat tanah:

  1. Melakukan pengisian formulir terkait permohonan pemblokiran surat yang berisi tentang pernyataan terkait persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus jika jangka waktu yang telah ditentukan telah berakhir.
  2. Menyertakan fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan juga surat kuasa asli jika memang dikuasakan. Jangan lupa membawa fotokopi akta pendirian badan hukum. Karena ini sangat diperlukan sekali untuk aksi pemblokiran.
  3. Syarat contoh surat pemblokiran sertifikat tanah lainnya adalah sertakan semua keterangan mengenai tanah yang akan diblokir: nama pemegang hak, jenis, nomor, luas, letaknya. Serta bukti setor penerimaan negara bukan pajak.
  4. Jangan lupa menyediakan bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah yang akan diblokir sertifikatnya. Ini adalah syarat utama untuk mengatasi masalah pemblokiran sertifikat yang tidak bisa diwakilkan oleh siapa saja.

Setelah itu, cara memblokir sertifikat berupa tanah adalah ajukan pemblokiran dengan menyampaikan surat permohonan beserta semua syarat yang telah Anda sediakan sebelumnya ke bagian loket kantor pertanahan terdekat atau setempat.

Setelah semua dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap maka petugas loket akan menyampaikan kepada pemohon bahwa dokumen telah lengkap dan Anda diminta untuk membayar biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Biaya ini juga mencakup biaya untuk melaksanakan pengkajian dan pencatatan. Anda akan diberikan bukti penerimaan berkas. Pelaksanaan proses pengkajian dan pencatatan akan dilakukan 3 hari setelah surat permohonan dinyatakan lengkap.

Jangka Waktu Pemblokiran Sertifikat Tanah

Jangka waktu blokir sertifikat di BPN adalah 30 hari terhitung semenjak tanggal pencatatan blokir dilakukan. Jika telah mencapai jangka waktu yang telah ditentukan maka Anda harus melakukan perpanjangan pencatatan pemblokiran.

Berkas permohonan nantinya akan diteruskan kepada petugas yang mengelola sengketa, konflik, dan perkara untuk dilakukan pengkajian. Jika hasil dari pengkajian diterima, maka hasil tersebut akan disampaikan kepada kepala kantor pertahanan.

Agar nantinya masalah yang Anda miliki dapat terselesaikan secara cepat, cari solusinya secepatnya sesuai hukum yang berlaku. Sehingga semua pertikaian atau sengketa yang terjadi bisa diminimalisir dengan baik.Jika Anda memiliki masalah, sampaikanlah masalah tersebut ke layanan konsumen di kantor pertanahan terdekat untuk menemukan solusinya. Itulah bagaimana cara blokir sertifikat tanah sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Justika Dapat Membantu Jika Anda Bingung dalam Cara Pemblokiran Sertifikat Tanah

Anda bisa mengkonsultasikan perihal cara pemblokiran sertifikat tanah tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.