Cara membuka blokir sertifikat di BPN bisa diselesaikan dengan cepat asalkan persyaratannya terpenuhi. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan aset yang sah. Namun dalam beberapa kasus terjadi pemblokiran misalnya masalah sengketa.

Pihak yang bersengketa akan mengajukan gugatan ke pengadilan. Selama permasalahan hukum belum selesai maka blokir masih berlaku. Pengajuan blokir pada umumnya sesuai peraturan yang berlaku hanya dapat dilakukan satu kali.

Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan secara hukum terkait kepentingan yang berhubungan dengan tanah. Permohonannya sendiri dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum. Selama memenuhi syarat pemblokiran sertifikat tanah yang berlaku.

Pihak-pihak seperti pemilik tanah, ahli waris, perjanjian atau hubungan kerja sama antar dua pihak baik dengan ikatan hukum maupun tidak berlaku sebagai perorangan. Sedangkan badan hukum contohnya Bank atau perusahaan.

Alasan Memahami Cara Membuka Blokir Sertifikat di BPN

Pembekuan atas sertifikat dilakukan atas dasar hukum antara penggugat dan tergugat karena suatu kondisi tertentu yang terjadi. Proses ini melibatkan banyak pihak termasuk pengadilan. Penggugat bisa perorangan maupun badan hukum. Dasar hukum blokir sertifikat tanah yaitu Pasal 3 Permen ATR 13/2017

Penegak hukum juga dapat melakukan pembekuan guna menyelesaikan suatu perkara. Disebut sebagai pihak ketiga, berdasarkan peraturan yang berlaku. Sehingga hak atas tanah tidak disalahgunakan selama proses hukum belum selesai berlangsung. 

Pembekuan dilakukan karena sertifikat dijadikan sebagai agunan untuk pinjaman. Sehingga sampai pinjaman lunas, sertifikat tidak dapat diambil pemiliknya. Pembekuan dilakukan untuk menghindari adanya penipuan misalnya penggandaan dengan data yang sama.

Biaya cara blokir sertifikat tanah tidak disebutkan secara umum. Anda bisa menanyakannya saat melakukan permohonan dengan melampirkan SHM, formulir permohonan, tujuan blokir. Besaran biaya mengikuti putusan pengadilan yang diatur sebelumnya.

Apabila status masih dibekukan maka aset jaminan tidak dapat diperjualbelikan. Saat Anda melakukan jual beli tanah, maka akan dilakukan pemeriksaan sertifikat. Apabila statusnya masih dibekukan maka harus dibuka terlebih dahulu.

Blokir sertifikat online fungsinya sebagai langkah pengamanan. Sebab aset yang dimiliki berdaya jual. Apabila tidak dilakukan, bisa jadi dipalsukan. Digunakan untuk pengajuan kredit lain atau diperjualbelikan. Jadi fungsinya sangat penting.

Untuk itu diperlukan pemahaman yang baik tentang bagaimana caranya membuka sertifikat yang diblokir di BPN dan memahami alasan melakukannya sebelum mengajukannya. Sehingga ketika masalah ini terjadi, masalahnya bisa segera teratasi.

Umumnya, status blokir pada sertifikat akan terhapus secara otomatis jika sudah habis masanya. Umumnya hanya berlaku selama 30 hari apabila tidak ada permohonan perpanjangan. Apabila disertai jaminan maka akan diperpanjang.

Cara Membuka Blokir Sertifikat di BPN

Untuk membuka sertifikat yang diblokir di BPN ada beberapa cara yang dapat dilakukannya. Berikut ini cara yang dapat Anda terapkan: 

1. Pencabutan otomatis

Pada pengajuan perpanjangan terdapat catatan sita. Perpanjangan yang diajukan pihak penggugat contoh dalam hal ini adalah pemilik sertifikat dan hak tanah hanya dapat dilakukan 1 kali. 

Jangka waktu perpanjangan tersebut sama yaitu selama 30 hari. Pada masa ini umumnya terjadi mediasi ataupun proses hukum untuk penyelesaian sengketa. Sebab perpanjangan berikutnya tidak dapat diajukan kembali.

Jadi pembekuan atas aset dan bukti kepemilikan hanya berlaku selama maksimal 60 hari kalender. Selanjutnya pihak BPN tidak dapat melakukan perpanjangan. Kecuali bukti kepemilikan tanah tersebut diagunkan.

Karena statusnya gugur secara otomatis maka seharusnya tidak dikenakan biaya apapun saat pengambilan sertifikat yang sudah bersih. Anda perlu mempertanyakan apabila dimintai biaya administrasi dari pihak tertentu.

2. Mengajukan permohonan

Apabila Anda ingin mengajukan permohonan pencabutan dapat dilakukan dengan mendatangi BPN dan menyiapkan contoh surat pemblokiran sertifikat tanah. Anda akan mendapatkan informasi catatan blokir sertifikat dan beberapa hal yang berkaitan.

Apabila alasan pembekuan atau blokir adalah karena jual beli yang terutang atau dijaminkan, maka harus menyertakan beberapa dokumen. Untuk lebih lengkapnya Anda dapat menghubungi pihak BPN secara langsung.

Dokumen contoh surat permohonan pembukaan blokir sertifikat tanah akan melewati tahap pemeriksaan. Namun tidak diperlukan waktu lama dengan catatan semua syarat terpenuhi. Pengajuan dapat dilakukan setelah jangka waktu blokir berakhir.

Anda harus melampirkan kartu identitas, fotocopy surat putusan pengadilan, tanda bukti lunas. Kelengkapan lain seperti materai sebaiknya juga dipersiapkan apabila dibutuhkan. Selanjutnya bisa langsung diajukan untuk pencabutan pembekuan. Datang langsung ke BPN membawa semua kelengkapan dokumen fotocopy maupun asli apabila diperlukan verifikasi. Sertakan form pengajuan yang menjadi dokumen utama. Karena ini termasuk cara membuka blokir sertifikat di BPN.

Masa Berlaku Blokir Sertifikat

Blokir atas sertifikat tanah yang dilakukan oleh pemilik sertifikat memiliki masa berlaku selama 30 Hari, terhitung sejat tanggal pemblokiran dilakukan. Sehingga pada saat masa waktu pemblokiran habis, jika pemilik sertifikat ingin tetap memblokir sertifikat tersebut harus melakukan perpanjangan pemblokiran.

Layanan Justika Untuk Permasalahan Sertifikat Tanah

Sertifikat yang Anda miliki bisa saja terblokir karena beberapa alasan tertentu. Untuk itu perlu dilakukan pengecekan di kantor BPN. Sebelum itu, Anda bisa bertanya mengenai hal tersebut pada mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun melalui beberapa layanan berikut:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.