Dalam membeli sebuah properti baik secara langsung maupun melalui developer, lewat KTP atau KPR, tentu ada sederet pertimbangan yang perlu Anda perhatikan. Nggak cuma soal lokasi, aspek konstruksi dan budget, Anda juga harus mengecek status kepemilikan properti yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) tertera bahwa:

“Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6,”

Atau dengan kata lain, SHM merupakan jenis kepemilikan rumah dengan status yang paling kuat di antara sertifikat properti lainnya. Dengan memilikinya, Anda tak perlu cemas apabila ada sengketa di kemudian hari. Karena segala segala sesuatunya mudah diketahui dan sifatnya pasti serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Apakah Sama dengan HGB?

Tahukah Anda bahwa Sertifikat Hak Milik ternyata berbeda dengan Hak Guna Bangunan atau HGB. Keduanya memiliki fungsi serta statusnya masing-masing.

Sesuai namanya, sertifikat HGB merupakan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri. Atau dalam kata lain, pemilik hanya berkuasa atas bangunannya saja, sementara tanah dimiliki oleh negara. Kewenangan ini berlaku dalam jangka waktu 30 tahun atas permintaan pemegang hak terkait segala keperluan dan keadaan bangunan, serta bisa diperpanjang hingga maksimum 20 tahun lamanya.

Sedangkan SHM adalah kewenangan atas hak sebuah tanah dan memiliki status tertinggi diantaranya legalitas rumah lainnya. Sertifikat Hak Milik memberikan kekuasaan penuh pada pemilik lahan di sebuah kawasan dengan luas tertentu sesuai yang tercantum pada surat dengan jangka waktu yang tak terbatas.

Lalu, Bagaimana dengan Akta Jual Beli?

Terdapat perbedaan antara AJB dan SHM. Jadi, keduanya tidak sama. Sebab AJB bukanlah salah satu bentuk sertifikat rumah, melainkan perjanjian jual-beli yang menjadi bukti pengalihan hak atas tanah (akibat dari jual-beli).

Keuntungan Mengantongi SHM

Selain menempati kasta tertinggi, SHM juga memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya. Apa saja?

1. Pemilik Punya Kebebasan Penuh Atasnya

Maksud di balik kata “bebas” di sini, Anda sebagai pemilik punya keleluasaan yang lebih dibandingkan hanya memiliki Hak Guna Bangunan atau HGB. Sebab apabila legalitas properti baru berupa HGB, Anda tidak bisa merenovasinya sesuka hati karena harus mematuhi aturan pemugaran yang ditetapkan oleh developer.

Beda halnya dengan pemilik properti berstatus SHM. Anda bisa bebas melakukan perubahan dan perombakan terhadap bangunan yang berdiri. Jadi, jika ingin menetap dalam jangka waktu lama atau mau berinvestasi jangka panjang, sebaiknya miliki Sertifikat Hak Milik.

2. Bisa Dijadikan Jaminan Pembiayaan Perbankan

Alasan kedua mengapa Sertifikat Hak Milik menjadi sangat penting adalah  dapat dijadikan sebagai jaminan jika suatu saat Anda membutuhkan bantuan finansial dari bank atau lembaga pinjaman lainnya.

Hal ini karena sebagian besar bank dalam proses pengajuan kredit diwajibkan menyertakan jaminan berupa surat-surat berharga. Salah satunya yang memiliki kedudukan tertinggi adalah sertifikat hak milik rumah ini. Dengan begitu proses kredit bisa semakin cepat. Bahkan kemungkinan disetujuinya sangat tinggi bila dibandingkan kredit tanpa agunan atau tanpa menyertakan sertifikat hak milik sebagai jaminan.

3. Bisa Diwariskan Turun-Temurun

Perlu Anda ketahui, kepemilikan properti dengan SHM tidak memiliki batas waktu penggunaan. Sebab berlaku untuk seumur hidup. Rumah dengan SHM bisa diwakafkan, dan tentu saja bisa menjadi harta warisan untuk anak cucu tercinta. Daripada menyesal di kemudian hari karena ternyata rumah yang ditempati belum memiliki SHM lebih baik pastikan bahwa properti tersebut sudah SHM.

Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jika seandainya Anda memiliki properti dengan identitas hukum yang belum sah, Anda bisa mengurus untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik. Adapun tahapan dalam cara mengurus SHM adalah berikut:

1. Siapkan Dokumen

Beberapa dokumen atau persyaratan administrasi yang perlu disiapkan, antara lain:

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan / SHGB (asli)
  • Identitas diri  berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan / IMB (fotokopi)
  • SPPT PBB
  • Surat pernyataan yang mengonfirmasi bahwa Anda adalah pemilik lahan

Sementara untuk cara mengurus SHM pada tanah yang berasal dari warisan, Anda  harus menambahkan dokumen, seperti akta jual beli tanah, fotokopi Kartu Keluarga dan KTP, fotokopi girik serta Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik yang diperoleh dari kelurahan.

2. Kunjungi Kantor BPN

Setelah dokumen telah disiapkan, Anda bisa mengunjungi kantor BPN sesuai wilayah tanah berada untuk tahap lanjutan dari cara mengurus SHM. Di sini, Anda dapat membeli formulir pendaftaran dan memperoleh map berwarna kuning dan biru. Jangan lupa untuk membuat janji dengan petugas untuk pengukuran tanah.

3. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jika pengukuran tanah sudah dilakukan, barulah Anda akan memperoleh data Surat Ukur Tanah. Surat tersebut untuk dilampirkan dalam kelengkapan dokumen sebelumnya. Pada tahap ini, Anda hanya tinggal menunggu keputusan dari BPN.

Biasanya SHM diterbitkan setidaknya dalam kurun waktu 6 bulan. Mengenai biaya, biasanya Anda akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

Memiliki status paling kuat dalam aspek legalitas properti, tentunya setiap lahan ataupun tanah wajib memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Siapkah Anda untuk mengurusnya? Jika masih terkendala, ada baiknya berdiskusi untuk meminta pendapat dengan konsultan hukum yang ahli di bidangnya.

Baca Juga :

Klik tombol di bawah ini untuk berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika.


Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.