Pembatalan sertifikat hak atas tanah bisa dilakukan, salah satu alasannya karena sertifikat tersebut mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya. Atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Adapun pembatalan ini diatur dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permen Agraria/BPN 9/1999”).

Dalam aturan tersebut, pembatalan hak atas tanah diartikan sebagai pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah. Dengan batalnya sertifikat hak atas tanah, maka batal pula hak atas tanah tersebut.

Selain karena alasan administratif, sertifikat hak atas tanah bisa dibatalkan apabila dalam hal ada pihak lain yang dapat membuktikan suatu bidang tanah yang diterbitkan sertifikat itu adalah secara sah dan nyata miliknya. Tentunya dengan didukung oleh putusan pengadilan yang telah inkracht.

Cara Membatalkan Sertifikat Hak Atas Tanah

Terdapat 3 cara untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah, di antaranya pada Menteri Agraria dan Tata Ruang, mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan dengan lebih rinci:

Permintaan Pembatalan Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

Pembatalan Sertifikat dapat dilakukan di luar pengadilan dengan mengajukan surat kepada Menteri/Kepala BPN/ Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Adapun alasan yang mendasari yakni karena adanya cacat hukum secara administratif. Misalnya terdapat kesalahan perhitungan luas tanah, sehingga menyerobot tanah lainnya. Sebagaimana diatur pada Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999.

Ataupun karena adanya tumpeng tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural, atau pemalsuan surat. Dalam hal ini, maka Anda dapat membuat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.

Dalam pengajuan permohonan, Anda diminta untuk melampirkan sejumlah berkas, antara lain sebagai berikut:

  • fotokopi surat bukti identitas dan surat bukti kewarganegaraan (bagi perorangan) atau fotokopi akta pendirian (bagi badan hukum);
  • fotokopi surat keputusan dan/atau sertifikat;
  • berkas-berkas lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan tersebut.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Merujuk pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”), Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk sertifikat hak atas tanah.

Namun, perlu diperhatikan batas waktu untuk menggugat ke PTUN, yaitu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat TUN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan:

Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri

Penerbitan Sertifikat diatas tanah yang sebenarnya belum sepenuhnya menjadi hak pembeli serta diikuti dengan tidak adanya itikan baik untuk membayar kewajiban kepada Anda dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Namun perlu Anda ingat adanya kadaluarsa dalam mengajukan gugatan perdata, yakni 5 (lima) tahun sejak terbitnya sertifikat, sebagaimana diatur pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/97). Aturan tersebut berbunyi:

Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Kendati demikian daluwarsa tidak mutlak selama bisa dibuktikan perolehan tanah tersebut dilakukan tidak dengan itikad baik.

Baca juga: Semua Tentang Surat Jual Beli Tanah yang Wajib Anda Ketahui

Justika Siap Membantu Permasalahan Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah

Dalam mengurus proses membatalkan sertifikat hak atas tanah mungkin tidak selalu berjalan lancar. Tidak jarang ada hal yang membuat Anda bingung dan ragu apakah langkah yang dilakukan sudah tepat. Atau apakah ada dokumen lain yang perlu disiapkan.

Anda bisa mengkonsultasikan hal tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda dapat mendalami posisi hukum saat ini dan  mendapatkan nasihat hukum yang spesifik melalui layanan hukum yang disediakan oleh Justika.

Layanan Konsultasi via Chat

Dapatkan konsultasi hukum secara lebih mudah dan terjangkau yaitu sekitar Rp 30.000 saja Anda sudah bisa menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Anda hanya perlu mengunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat, lalu sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila konsultasi chat dirasa tidak bisa mengakomodir kebutuhan konsultasi Anda, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Namun, apabila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut, Anda juga dapat melakukan konsultasi tatap muka langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.