Pertanyaan tentang bolehkah tanah sengketa perjual belikan telah menjadi hal yang ingin diketahui banyak orang. Terutama karena masalahnya cukup berat. Apalagi sampai ada banyak pihak mengakui aset tersebut.

Belum lagi jika sedang mengalami masalah buruk mengenai penjual belian. Ditambah lagi jika ada kasus seperti membeli aset masih dalam perebutan. Tentunya harus paham mengenai apa langkah perlu dilakukan.

Khusus bagi Anda yang mengalami permasalahan tersebut, bisa mengatasi dengan bantuan hukum. Tentu dengan segala aturan beserta ketentuan berlaku. Begitu juga dengan prosedur hukum atau pengadilan yang dibutuhkan.

Sebenarnya cara ini juga sering dilakukan kalau terkena modus penipuan jual beli tanah. Terlebih dengan tidak jelasnya dokumen atau aset tersebut. Ditambah lagi kerugian secara finansial ternyata nilainya cukup banyak.

Kalau berkaitan dengan aset bermasalah, maka tidak boleh sembarangan untuk menjual. Terlebih jika ada pihak lain yang merasa dirugikan atas aktivitas tersebut. Nantinya bukan hanya hukum tapi perselisihan semakin membesar.

Bila tidak mau terkena kondisi buruk tersebut, alangkah baiknya paham lebih jelas tentang ketentuan hukum. Termasuk dengan solusi yang dapat Anda jalankan. Pastinya dengan maksud supaya menghindari masalah lebih besar.

Hukum Mengenai Bolehkah Tanah Sengketa Perjual Belikan

Dalam proses sengketa jaminan sebenarnya dapat dibuat berdasarkan lisan maupun tertulis. Bisa dilakukan oleh penggugat maupun yang terkena gugatan. Fokus terhadap apa yang menjadi objek permasalahan juga akan disebutkan.

Bila ada pertanyaan bolehkah tanah sengketa perjual belikan, bisa melihat Pasal 227 Herzien Inlandsch Reglement. Umumnya dapat dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim. Bisa juga diizinkan atas permintaan Ketua Pengadilan Negeri.

Perlu juga adanya jaminan sah dan berharga Sita Jaminan. Pengabulan terdapat dalam Pasal 226 ayat (7) HIR. Pada masa tersebut, tidak boleh ada transaksi untuk penjual belian aset properti tersebut.

Pertanyaan bolehkah tanah sengketa perjual belikan juga terjawab dalam Pasal 198 ayat (1) dan (2). Terutama untuk mengatur penyerahan pada pihak ketiga. Jadi, tidak akan terdapat penyalah gunaan aset properti.

Aturan lain yang akan digunakan disini adalah PP No. 24 Tahun 1997. Tentu berkaitan dengan penyerahan beserta pendaftaran pada Kantor Pertanahan. Pada masa ini dilarang melakukan pemindahan kekuasaan asetnya.

Terjawab sudah kalau jual beli tanah sengketa adalah dilarang. Begitu juga jika ingin menyewakan atau mengagunkan aset tersebut. Hanya boleh dibiarkan sampai sengketa yang sedang terjadi sudah selesai.

Selama masa sengketa masih berjalan, artinya tanah akan dipindah tangankan. Terutama oleh pihak yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah tersebut. Termasuk dengan beberapa prosedur pengadilan yang dibutuhkan.

Fungsi aturan tersebut berguna juga untuk langkah hukum jika ditipu broker tanah. Apalagi sampai ada dua buah dokumen hanya untuk sebuah aset. Dijamin perlu penyelesaian dengan dasar hukum paling kuat.

Solusi Terbaik Dalam Mengurus Aset Sengketa

Aturan lainnya yang menjawab bolehkah tanah sengketa perjual belikan adalah Pasal 37 ayat (1). Peralihan kepemilikan perlu dilakukan lewat Pembuatan Akta Tanah dan terdaftar BPN. Tentu dilarang saat kondisinya sengketa.

Kalau ingin tetap dijual sekalipun petugas Akta Tanah harus melakukan penelitian. Terutama melihat data fisik beserta yuridis lebih lengkap. Tentu dengan tujuan membersihkan sengketa yang sedang berlangsung.

PPAT menjawab masalah bolehkah tanah sengketa perjual belikan cukup mudah. Mereka akan langsung menolak bila ingin dibuatkan akta baru. Pernyataan ini tentunya sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf f.

Karena masalah inilah kemudian banyak pemilik tanah masih bersengketa tidak terlalu sabaran. Terutama mencari pembeli untuk memiliki aset tersebut. Pastinya dilarang karena dipastikan akan merugikan bagi sang pembeli.

Terlebih alasan apapun berkaitan dengan bolehkah tanah sengketa perjual belikan tidak dibenarkan. Apalagi dengan maksud menghindari masalah lanjutan. Terlebih dengan tujuan merugikan pihak lain yang berkaitan.

Kesabaran merupakan solusi utama yang perlu Anda miliki disini. Terutama menunggu betul sampai sengketa yang masih terjadi diselesaikan pihak PPAT. Mereka paham betul prosedur yang dibutuhkan menghilangkan sengketa.

Kalau memiliki pengalaman ini, Anda juga bisa tahu tips menghindari makelar tanah nakal. Begitu juga dengan cara menjual properti yang benar. Hasilnya tidak memiliki masalah saat jual beli aset tanah.

Setelah melihat aturan yang berlaku, jangan menganggap remeh dengan semua ketentuan. Jadi, sekedar pendampingan boleh mencari bantuan hukum terdekat. Tujuannya membantu memahami bolehkah tanah sengketa perjual belikan.

Konsultasikan Kepada Justika Tentang Tanah Sengketa

Anda bisa mengkonsultasikannya dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.