Prosedur pemberian surat peringatan kepada karyawan diatur dalam Undang – Undang Tahun 2003 No 13 tentang Ketenagakerjaan Bab XII tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Pada Pasal 151 ayat 1 disebutkan bahwa pengusaha, serikat buruh, karyawan dan pemerintah harus berupaya supaya tidak terjadi PHK.

Pada ayat 2 disebutkan bahwa bila segala upaya sudah dilakukan namun PHK tetap tidak terelakkan maka perusahaan wajib merundingkannya dengan pekerja atau serikat pekerja.

Ayat 3 menyebutkan bahwa bila perundingan pada ayat sebelumnya tidak menemukan mufakat maka pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ini menunjukkan bahwa aturan pemberian surat peringatan pada karyawan diatur dalam Undang – Undang. Pada Pasal 161 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja bila karyawan melanggar aturan perusahaan dan sudah mendapatkan contoh Surat Peringatan 1,2 dan 3.

Perbedaan SP 1, SP 2 dan SP 3 terletak pada tingkatan kesalahan yang dilakukan. Semakin tinggi pelanggarannya maka tingkatan SP yang diberikan juga semakin tinggi.

Prosedur Pemberian Surat Peringatan bila Bermasalah

Permohonan pemutusan hubungan kerja dilakukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang mendasarinya. Selama menunggu putusan dari lembaga, pengusaha dan karyawan tetap melaksanakan kewajiban seperti biasanya.

Informasi di atas dapat menjawab pertanyaan apakah perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 langsung. Pengusaha dapat melakukan skorsing terhadap karyawan yang sedang menunggu putusan dengan tetap memberi upah.

Aturan pemberian surat peringatan pada karyawan hingga berakibat pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan disebabkan oleh hal hal berikut ini:

  1. Karyawan berhalangan hadir karena sakit disertai dengan surat dokter tidak lebih dari 12 bulan secara terus – menerus.
  2. Karyawan tidak bisa menjalankan pekerjaan karena melakukan kewajiban Negara sesuai peraturan Undang – Undang yang berlaku.
  3. Karyawan melakukan ibadah agamanya.
  4. Karyawan menikah.
  5. Karyawan perempuan hamil, melahirkan, keguguran atau menyusui.
  6. Karyawan memiliki ikatan darah atau pernikahan dengan karyawan lainnya kecuali telah diatur dalam peraturan perusahaan.
  7. Karyawan mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib atas tindak pidana kejahatan yang dilakukan.
  8. Adanya perbedaan agama, aliran politik, golongan, kondisi fisik, jenis kelamin, status perkawinan.
  9. Karyawan dalam keadaan sakit atau cacat akibat kecelakaan kerja yang berdasar surat keterangan dokter waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Bila pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan – alasan di atas maka demi hukum karyawan tersebut harus dipekerjakan kembali. Pemutusan hubungan kerja bisa dilakukan tanpa perundingan apabila karyawan tersebut masih dalam masa percobaan dan telah disyaratkan sebelumnya, karyawan mengajukan pengunduran diri secara tertulis atas kemauannya sendiri, karyawan mencapai usia pensiun atau karyawan meninggal dunia.

Perusahaan tidak bisa seenaknya melakukan PHK karena karyawan dapat menempuh langkah hukum jika perusahaan mengeluarkan SP tidak sesuai aturan.

Hak Karyawan sesuai Undang-Undang

Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak karyawan sesuai dengan prosedur surat. Besaran uang pesangon sebagaimana diatur pada pasal 156 adalah:

  1. Bila masa kerja di bawah 1 tahun maka pesangon 1 bulan upah.
  2. Bila masa kerja antara 1 tahun sampai 2 tahun maka pesangon 2 bulan upah.
  3. Bila masa kerja antara 2 tahun sampai 3 tahun maka pesangon 3 bulan upah.
  4. Bila masa kerja antara 3 tahun sampai 4 tahun maka pesangon 4 bulan upah.
  5. Bila masa kerja antara 4 tahun sampai 5 tahun maka pesangon 5 bulan upah.
  6. Bila masa kerja antara 5 tahun sampai 6 tahun maka pesangon 6 bulan upah.
  7. Bila masa kerja antara 6 tahun sampai 7 tahun maka pesangon 7 bulan upah.
  8. Bila masa kerja antara 7 tahun sampai 8 tahun maka pesangon 8 bulan upah.
  9. Bila masa kerja 8 tahun lebih maka pesangon 9 bulan upah.

Sedangkan besaran uang penghargaan masa kerja sesuai prosedur pemberian surat peringatan yang diberikan kepada karyawan adalah:

  1. Bila masa kerja antara 3 tahun sampai 6 tahun maka pesangon 2 bulan upah.
  2. Bila masa kerja antara 6 tahun sampai 9 tahun maka pesangon 3 bulan upah.
  3. Bila masa kerja antara 9 tahun sampai 12 tahun maka pesangon 4 bulan upah.
  4. Bila masa kerja antara 12 tahun sampai 15 tahun maka pesangon 5 bulan upah.
  5. Bila masa kerja antara 15 tahun sampai 18 tahun maka pesangon 6 bulan upah.
  6. Bila masa kerja antara 18 tahun sampai 21 tahun maka pesangon 7 bulan upah.
  7. Bila masa kerja antara 21 tahun sampai 24 tahun maka pesangon 8 bulan upah.
  8. Bila masa kerja 24 tahun lebih maka pesangon 10 bulan upah.

Uang penggantian hak yang diterima karyawan meliputi cuti tahunan dan ongkos pulang karyawan dan keluarga ke tempat asalnya. Pemutusan hubungan sepihak harus dilakukan dengan benar oleh perusahaan dimulai dari prosedur pemberian Surat Peringatan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.