Pemberian Surat Peringatan dari perusahaan harus dilakukan sesuai prosedur, namun apakah perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 langsung. Aturan Undang – Undang yang mengatur tentang pemberian Surat Peringatan adalah UU Ketenagakerjaan tahun 2003 No. 13.

Berdasarkan Pasal 161, bila pekerja melakukan pelanggaran seperti yang sudah diatur dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan maka pekerja tersebut bisa mendapatkan pemutusan hubungan kerja sesuai aturan pemberian surat peringatan pada karyawan setelah menerima Surat Peringatan 1, 2 dan 3.

Alasan Pemutusan Hubungan Kerja secara Langsung

Dalam pelaksanaannya, apakah perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 langsung. Hal ini juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan diantaranya Pasal 158. Pada ayat 1 disebutkan pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja bila pekerja melakukan kesalahan berat seperti:

  1. Melakukan penggelapan barang atau uang, menipu dan mencuri.
  2. Memberikan keterangan palsu sehingga merugikan perusahaan.
  3. Mabuk, minum minuman keras dan zat psikotropika serta mengedarkannya di lingkungan kantor.
  4. Melakukan perbuatan asusila atau judi di lingkungan kerja.
  5. Menyerang atau mengintimidasi rekan kerja di lingkungan kerja.
  6. Membujuk rekan kerja untuk melakukan hal yang melanggar Undang – Undang.
  7. Menimbulkan kerugian karena dengan sengaja membiarkan barang milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
  8. Membiarkan rekan kerja dalam keadaan bahaya.
  9. Kecuali untuk kepentingan negara, sengaja membocorkan rahasia perusahaan.
  10. Perbuatan lainnya yang terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Kesalahan berat di atas yang diganjar perusaahaan dengan mengeluarkan SP 3 langsung harus didukung menggunakan bukti berikut sesuai prosedur pemberian surat peringatan:

  1. Pekerja sedang tertangkap tangan.
  2. Pekerja mengaku melakukan.
  3. Bukti lain yaitu laporan kejadian dari orang yang berwenang di lingkungan perusahaan disertai 2 orang saksi.

Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena sebab di atas akan mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. Yang termasuk dalam uang penggantian hak adalah cuti tahunan yang masih bisa diambil dan uang perjalanan ke tempat asal.

Namun bila Anda merasa tidak melakukan pelanggaran berat dan tidak setuju dengan putusan PHK sepihak, Anda bisa melakukan langkah hukum jika perusahaan mengeluarkan SP tidak sesuai aturan dengan melapor ke lembaga penyelesaian hubungan industrial. Dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa tidak boleh melakukan PHK sepihak tanpa ada perundingan sebelumnya.

Jika hasil perundingan tidak mencapai sepakat maka perusahaan yang mengeluarkan SP 3 dan pekerja yang menganggapnya tidak sesuai aturan dapat memutuskan hubungan kerja melalui penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial. Tanpa ada penetapan dari lembaga trsebut,maka PHK yang dilakukan batal demi hukum.

Bila penyelesaian masalah hubungan kerja tidak terelesaikan secara musyawarah maka Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Anda dapat mengajukan gugatan untuk menyepakati uang pesangon atau permintaan dipekerjakan kembali agar perusahaan tidak bertindak sewenang – wenang.

Penyelesaian ketika Perusahaan Mengeluarkan SP 3 Langsung

Perselisihan dalam dunia kerja dapat dikategorikan dalam 4 jenis yaitu perselisihan antar serikat pekerja, perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.

Perselisihan pekerja dengan pengusaha dapat juga dibenarkan dengan pemberian Surat Peringatan. Terdapat perbedaan SP 1, SP 2 dan SP 3 diantaranya adalah tingkatan kesalahan yang dilakukan.

Semakin berat kesalahannya maka tingkatan SP semakin tinggi. Contoh surat peringatan 1, 2 dan 3 diberikan untuk memberi jeda waktu perbaikan kepada pekerja.

  1. Perselisihan antar serikat pekerja terjadi karena kesalahpahaman antar anggota mengenai hak dan kewajiban dalam keserikatkerjaan.
  2. Perselisihan hak disebabkan karena tidak terpenuhi hak karena perbedaan penafsiran atau pelaksanaan terhadap undang – undang atau peraturan perusahaan. Hak yang dimaksud adalah hal normatif yang tertulis dalam peraturan perusahaan.
  3. Perselisihan kepentingan terjadi karena ketidaksesuaian pendapat pada perubahan aturan perusahaan.
  4. Perselisihan pemutusan hubungan kerja terjadi karena ketidaksesuaian pendapat tentang pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak.

Bila terjadi perselisihan seperti di atas, ada beberapa cara perdamaian yang dapat dilakukan yaitu termasuk untuk permasalahan apakah perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 langsung:

  1. Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan. Semua perselisihan hubungan industrial harus diupayakan diselesaikan dengan musyawarah mufakat terlebih dahulu.
  2. Mediasi adalah upaya penyelesaian perselisihan dengan ditengahi oleh seseorang mediator yang netral.
  3. Konsiliasi adalah upaya penyelesaian perselisihan dengan ditengahi oleh seseorang konsiliator yang netral.
  4. Arbitrase adalah penyelesaian perselisihan menggunakan kesepakatan tertulis dari para pihak untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter. Di mana keputusannya bersifat akhir dan mengikat.
  5. Pengadilan hubungan industrial dibentuk sebagai pengadilan khusus untuk memberikan putusan terhadap konflik hubungan industrial.

Berdasarkan Undang – Undang Ketenagakerjaan, SP 3 dapat diberikan langsung kepada pekerja bila melakukan pelanggaran seperti di atas. Uraian tersebut sekaligus menjawab apakah perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 langsung, namun bila pekerja merasa tidak bersalah, ada juga upaya hukum yang dapat diambil.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.