Perbedaan SP 1, SP 2 dan SP 3 diberikan kepada karyawan yang melakukan kesalahan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Semakin berat pelanggaran yang dilakukan maka tingkatan SP yang diberikan juga semakin tinggi.

SP atau Surat Peringatan adalah surat yang diberikan karena karyawan melakukan pelanggaran peraturan perusahaan. Surat ini diberikan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan untuk memperbaiki diri dan menghindarkan dari pemutusan hubungan kerja secara langsung. Karyawan dapat melakukan langkah hukum jka perusahaan mengeluarkan SP tidak sesuai aturan.

Pelanggaran yang diakukan karyawan adalah pelanggaran atas peraturan yang sudah disepakati sebelumnya dalam perjanjian kerja. System pemberian Surat Peringatan ini sudah disepakati perusahaan dengan karyawan pada saat kontrak. Biasanya dilakukan saat karyawan sudah selesai magang.

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja bila karyawan sudah mendapatkan SP 3. Ketentuan ini harusnya tertulis dengan jelas di kontrak awal yang diberikan perusahaan sehingga karyawan mengetahuinya.

Setiap surat peringatan berlaku paling lama 6 bulan, kecuali disyaratkan lain oleh perusahaan. Bila dalam waktu tersebut karyawan kembali melakukan pelanggaran maka perusahaan dapat memberikan SP 2. Apabila selama jangka waktu tersebut karyawan kembali melakukan pelanggaran maka perusahan dapat memberikan SP 3.

Perusahaan dapat melakukan PHK, bila dalam waktu 6 bulan sejak pemberian SP3 karyawan kembali melakukan pelanggaran. Jangka waktu 6 bulan diberikan agar karyawan dapat melakukan introspeksi dan perbaikan. Serta agar perusahaan dapat menilai perbaikan yang dilakukan oleh karyawan. Itu adalah aturan pemberian surat peringatan pada karyawan.

Perbedaan SP 1, SP 2 dan SP 3

Pemberian surat peringatan ini seperti yang sudah diatur dalam Undang – Undang. SP 1 adalah surat peringatan awal dari untuk karyawan yang melakukan pelanggaran perusahaan. Ini dilakukan dalam rangka mengikuti prosedur pemberian surat peringatan.

SP 1 biasanya diberikan karena pelanggaran kode etik atau interdisipiner. Biasanya sebelum memberikan Surat Peringatan 1 perusahaan memberikan teguran secara lisan. Namun bila karyawan masih melakukan pelanggaran maka diberikan surat teguran secara tertulis.

Perbedaan SP 1, SP 2 dan SP 3 diantaranya adalah format suratnya. Format SP 1 berupa himbauan atau peringatan ringan. Biasanya di dalam surat tertulis pelanggaran yang dilakukan dan himbauan agar tidak mengulanginya.

Format SP 2 dan SP 3 sudah berbeda karena sudah mencantumkan sanksi yang akan diterima bila tetap melanggar. Setiap surat memiliki jangka waktu berlaku maksimal 6 bulan, selama masa tersebut karyawan akan dipantau perkembangannya oleh perusahaan.

Bila dalam jangka waktu itu karyawan melakukan perbaikan dan tidak mengulangi kesalahan maka masa pemantauan selama 6 bulan dapat dicabut dan karyawan terbebas dari sanksi. Itu menunjukkan perbedaan SP 1, SP 2 dan SP 3.

Namun bila setelah jangka waktu habis karyawan masih melakukan pelanggaran maka perusahaan dapat memberikan SP 2 langsung atau sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan.

Selain dengan memberikan contoh Surat Peringatan 1, 2 dan 3, perusahaan juga dapat memberikan konseling kepada karyawan dengan menanyakan alasannya melanggar peraturan. Dengan cara itu perusahaan juga dapat sekaligus memberikan peringatan.

Kehilangan karyawan tentu saja tidak diinginkan oleh perusahaan. Oleh sebab itu setelah memberi Surat Peringatan, perusahaan harus memikirkan cara agar karyawan dapat kembali bekerja produktif. Bisa dengan memberikan motivasi, melakukan konseling dan melakukan pengawasan.

Ketentuan Pemberian Surat Peringatan

Surat peringatan berbentuk singkat, berisikan nama, jabatan, divisi karyawan yang dimaksud, alasan diberikannya surat peringatan serta sanksi yang diberikan. Selain itu ditambahkan juga himbauan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Namun ada perbedaan SP 1, SP 2 dan SP 3.

Sesuai dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan Pasal 161, karyawan harus mentaati peraturan yang tertulis di kontrak. Ketentuan itu biasanya berisi juga tentang hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu Surat Peringatan harus diterima dengan baik oleh karyawan sebagai konsekuensi dan teguran atas pelanggaran yang dilakukan.

Dijelaskan pula pada Undang – Undang di atas bahwa perusahaan dapat melakukan PHK bila karyawan tetap melanggar sampai diberikannya SP 3. Informasi tersebut juga dapat memberikan gambaran apakah perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 langsung. Karyawan yang di PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penggantian masa kerja dan uang penggantian hak.Pemberian SP hingga PHK haruslah dilakukan sebagai opsi terakhir bila karyawan sudah tidak bisa ditegur secara lisan. Perbedaan SP 1, SP 2 dan SP 3 harus dipahami oleh pengusaha dengan baik agar sesuai dengan prosedur Undang – Undang.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.