Contoh Surat Perjanjian – Surat perjanjian merupakan surat yang digunakan sebagai bukti bahwa sudah terjadi perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak atau berbagai macam pihak yang ada di dalam surat perjanjian kerja sama tersebut.

Dalam surat perjanjian kontrak kerja sama tersebut nantinya akan berisi mengenai berbagai macam hak dan kewajiban dari orang yang terlibat di dalamnya. Perlu diperhatikan juga bahwa contoh surat perjanjian ini memiliki dua jenis, yaitu surat perjanjian otentik dan di bawah tanda tangan.

Sesuai dengan namanya, surat perjanjian otentik perlu menggunakan saksi dalam hal ini adalah ketika proses pembuatan suratnya. Sedangkan untuk surat perjanjian di bawah tanda tangan, tidak perlu adanya saksi dalam proses pembuatannya. Adanya saksi atau tidak tersebut bisa menjadi syarat sah perjanjian agar bisa diterima.

Apa itu Surat Perjanjian?

Sebelum membahas secara jauh tentang surat perjanjian, perlu Anda ketahui terlebih dahulu pengertian dari surat perjanjian itu. Secara definisi surat perjanjian adalah surat yang berisi terkait kesepakatan atau perjanjian tertulis, antara dua belah pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing.

Jenis Jenis Surat Perjanjian

Secara umum surat perjanjian terbagi menjadi dua macam, yaitu:

  • Surat perjanjian autentik atau surat perjanjian yang dibuat dan dihadiri oleh pejabat pemerintah sebagai saksi.
  • Surat perjanjian di bawah tangan atau surat perjanjian yang dibuat tanpa adanya saksi dari pejabat pemerintah.

Fungsi Surat Perjanjian

Sesuai dengan penjelasan tentang surat perjanjian diatas, surat perjanjian ini berfungsi sebagai bukti otentik bahwa pihak-pihak yang terlibat telah melakukan perjanjian atau kesepakatan.

Selain itu surat perjanjian juga berguna dalam hal:

  1. Menciptakan rasa aman dan tenang untuk pihak-pihak yang telah melakukan kesepakatan karena adanya kepastian dalam surat perjanjian
  2. Menjaga hak dan kewajiban setiap pihak yang bersepakat
  3. Menghindari timbulnya konflik di masa depan
  4. Sebagai acuan untuk menyelesaikan perselisihan atau perkara yang mungkin akan timbul

Cara Membuat Surat Perjanjian

Pembuatan surat perjanjian memang terbilang mudah, akan tetapi harus memperhatikan setiap unsur sebagai syarat sah surat perjanjian. Apabila Anda hendak membuat surat perjanjian sendiri, maka Anda dapat meminta didampingi oleh seseorang yang memahami sistematis pembuatan surat perjanjian.

Berikut tata cara membuat surat perjanjian yang dapat Anda jadikan referensi:

  1. Menentukan objek perjanjian dan penjelasan lengkap terkait kualifikasi objek perjanjian tersebut;
  2. Menentukan pihak-pihak yang akan terlibat dalam perjanjian;
  3. Menentukan hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh masing-masing pihak;
  4. Membuat isi kesepakatan atau perjanjian;
  5. Membuat judul dalam surat perjanjian;
  6. Mencantumkan tanggal dan tempat pembuatan surat perjanjian; dan
  7. Memberi tanda tangan di atas materai.

Syarat Sah Surat Perjanjian

Berdasarkan KUHPer yang berlaku sebagai dasar hukum perjanjian di Indonesia, pada dasarnya para pihak diberikan kebebasan dalam menentukan isi perjanjian yang akan disepakati. Namun, kebebasan tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 1320 KUHPer, dimana 4 hal tersebut harus meliputi:  

1. Kesepakatan para pihak

Sebagai syarat sah pembuatan surat perjanjian yang pertama, yaitu terkait kesepakatan para pihak atas hal yang diperjanjikan. Kesepakatan yang dimaksud adalah kesepakatan yang timbul dari para pihak, tanpa adanya paksaan dari masing-masing pihak, atau pihak lain.

2. Kecapakan para pihak

Berdasarkan ketentuan yang ada dalam KUHPer pihak yang terlibat dalam pembuatan surat perjanjian merupakan pihak yang cakap berdasarkan UU. Pihak yang dimaksud tidak cakap menurut Pasal 1330 KUHPer yaitu belum dewasa dan berada dibawah pengampuan.

3. Adanya Objek Perjanjian

Selanjutnya sebagai syarat perjanjian yaitu adanya objek yang jelas. Objek yang dimaksud tidak hanya objek berupa barang yang memiliki bentuk fisik, namun dapat juga berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya.

4. Sebab yang Benar

Terakhir, isi dalam perjanjian harus berdasarkan tujuan yang benar dengan tidak bertentangan hukum yang berlaku di Indonesia. Perjanjian yang dibuat dengan tujuan yang tidak benar atau sebab yang salah, maka perjanjian tersebut menjadi tidak sah.

Ciri-Ciri Surat Perjanjian

Selain melihat dari contoh surat perjanjian, Anda juga perlu mengetahui setidaknya ciri-ciri dari surat perjanjian sebelum membuatnya.

  1. Hal yang menjadi objek dalam surat perjanjian tersebut pasti akan dituliskan dengan jelas.
  2. Surat perjanjian yang baik harus memuat isi yang berdasarkan atas kesusilaan, hukum hingga terikat dengan ketertiban dan kepentingan secara umum.
  3. Identitas yang ada dalam surat perjanjian tersebut harus ditulis dengan jelas dan lengkap.
  4. Adanya saksi yang hadir selama proses pembuatan surat perjanjian tersebut. Akan tetapi perlu diperhatikan juga mengenai jenis surat perjanjian yang digunakan. Biasanya contoh surat perjanjian yang harus menggunakan saksi adalah surat perjanjian kerja sama usaha atau yang lainnya dimana bersifat sangat mengikat dan penting.
  5. Adanya nama terang serta tanda tangan dari kedua belah pihak.
  6. Surat perjanjian merupakan jenis surat yang mengikat hukum untuk kedua belah pihak. Oleh karena itu ciri-cirinya adalah adanya pasal atau ayat yang nantinya akan mengikat kedua belah pihak.
  7. Jika terjadi sengketa, maka isi dari surat perjanjian tersebut adalah mekanisme penyelesaian sengketa.
  8. Selain itu dalam surat perjanjian juga akan dijelaskan mengenai alasan atau latar belakang mengapa surat perjanjian tersebut dibuat.

Contoh Surat Perjanjian

Berikut adalah beberapa contoh surat perjanjian yang bisa Anda gunakan sebagai acuan.

1. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

2. Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

3. Surat Perjanjian Jual Beli Motor

4. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
source: https://law.uii.ac.id
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
source: https://law.uii.ac.id
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
source: https://law.uii.ac.id
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
source: https://law.uii.ac.id

Justika Siap Membantu Kebingungan Anda Mengenai Surat Perjanjian

Justika sebagai platform Konsultasi Hukum secara online menyediakan beberapa layanan untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan seputar contoh surat perjanjian.

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.