Dalam hal pemutusan hubungan kerja, karyawan dapat melakukan langkah hukum jika perusahaan mengeluarkan SP tidak sesuai aturan. SP adalah surat peringatan yang diberikan kepada pekerja yang melanggar peraturan perusahaan.

Surat Peringatan adalah sarana yang digunakan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran untuk memperbaiki diri dan tidak langsung dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Hal ini diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan Pasal 151. Disebutkan bahwa pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja harus mengusahakan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Pasal 161 menyebutkan bila pekerja melanggar peraturan maka pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan setelah pemberian Surat Peringatan 1, 2 dan 3 berturut – turut.

Prosedur Pemberian Surat Peringatan

Pada pasal 52 ayat 1 PP No 35 Tahun 2021 disebutkan aturan pemberian Surat Peringatan pada karyawan adalah sebagai berikut:

  1. SP 1 memiliki jangka waktu maksimal 6 bulan.
  2. Bila pekerja melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan dalam jangka waktu tersebut, maka pengusaha dapat memberikan SP 2. Surat ini juga memiliki jangka waktu maksimal 6 bulan sejak diterbitkan.
  3. Bila pekerja melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan dalam jangka waktu tersebut, maka pengusaha dapat memberikan SP 3. Surat ini juga memiliki jangka waktu maksimal 6 bulan sejak diterbitkan.
  4. Bila pekerja kembali melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tersebut maka karyawan dapat di PHK.

Dalam kondisi normal, perusahaan seharusnya memberikan contoh Surat Peringatan 1, 2 dan 3 sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja, sekaligus menunjukkan tingkatan perbedaan SP 1, SP 2 dan SP 3. Namun perusahaan dapat memberikan peringatan pertama dan terakhir pada pelanggaran yang sudah diatur dalam perjanjian kerja.

Langkah Hukum jika Perusahaan Mengeluarkan SP Tidak Sesuai Aturan

Namun bagaimana bila perusahaan mengeluarkan SP bahkan PHK tidak sesuai dengan aturan Perundang – Undangan yang telah disebutkan. Dalam aplikasi di lapangan, masih dijumpai perusahaan yang langsung memberikan SP 3 kepada karyawan.

Atau perusahaan yang memberikan surat peringatan berturut – turut dalam waktu yang berdekatan. Padahal dalam aturan Undang – Undang Ketenagakerjaan Pasal 161 disebutkan bahwa Surat Peringatan berlaku paling lama 6 bulan.

Kondisi tersebut dapat terjadi, yakni pemberian Surat Peringatan dalam waktu yang berdekatan apabila sudah ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kontrak kerja. Untuk itu penting bagi pekerja memahami dengan baik kontrak kerja pada masa awal bekerja dan bagi perusahaan untuk mengeluarkan SP sesuai aturan.

Sedangkan apakah perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 langsung kepada karyawan atau pemutusan hubungan kerja dapat terjadi apabila karyawan melakukan pelanggaran berat seperti disebutkan pada Pasal 158 atau perusahaan mengalami pailit dan tidak dapat beroperasi.

Pelanggaran yang masuk dalam kategori berat pada Pasal 158 adalah:

  1. Mencuri, menggelapkan barang atau uang perusahaan.
  2. Memberikan keterangan palsu yang merugikan perusahaan.
  3. Mabuk, memakai dan mengedarkan zat psikotropika di lingkungan kerja.
  4. Berjudi dan melakukan tindakan asusila.
  5. Menyerang dan mengintimidasi rekan kerja.
  6. Membujuk rekan kerja untuk melakukan perbuatan yang melanggar aturan Undang – Undang.
  7. Membiarkan dengan sengaja alat atau perlengkapan kantor rusak sehingga menimbulkan kerugian.
  8. Membiarkan dengan sengaja rekan kerja dalam keadaan bahaya.
  9. Membocorkan rahasia perusahaan kecuali untuk kepentingan Negara.
  10. Melakukan tindak pidana yang dikenai hukuman 5 tahun penjara.

Pelanggaran berat di atas harus didukung bukti:

  1. Pekerja tertangkap tangan melakukannya.
  2. Pekerja mengaku melakukanya.
  3. Ada laporan yang pihak berwenang perusahaan disertai 2 orang saksi.

Namun bila Anda merasa tidak melakukan pelanggaran berat dan tidak setuju dengan putusan PHK sepihak, Anda bisa melakukan langkah hukum jika perusahaan mengeluarkan SP tidak sesuai aturan dengan melapor ke lembaga penyelesaian hubungan industrial. Dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa tidak boleh melakukan PHK sepihak tanpa ada perundingan sebelumnya.

Jika hasil perundingan tidak mencapai sepakat maka perusahaan dan pekerja dapat memutuskan hubungan kerja melalui penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial. Tanpa ada penetapan dari lembaga tersebut,maka PHK yang dilakukan batal demi hukum.

Bila penyelesaian masalah hubungan kerja tidak terselesaikan secara musyawarah maka Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Anda dapat mengajukan gugatan untuk menyepakati uang pesangon atau permintaan dipekerjakan kembali agar perusahaan tidak bertindak sewenang – wenang. Itulah langkah hukum jika perusahaan mengeluarkan SP tidak sesuai aturan.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal aturan hukum membela diri dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.