Contoh Surat Peringatan 1, 2 dan 3 diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran ringan hingga berat. Seperti ketika karyawan terlambat datang ke kantor selama satu minggu berturut – turut dan belum ada perubahan pada minggu selanjutnya.

Aturan pemberian Surat Peringatan pada karyawan tercantum dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 No. 13. Pasal 151 yang berbunyi serikat pekerja, pengusaha, karyawan, dan pemerintah harus berupaya agar tidak terjadi PHK.

Ketika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka perusahaan harus berunding terebih dahulu dengan pekerja atau serikat pekerja mengenai maksud tersebut. Bila perundingan tidak menemukan persetujuan maka perusahaan hanya dapat memutuskan PHK setelah ditetapkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK diberikan setelah perusahaan memberikan SP berturut – turut contoh Surat Peringatan 1, 2 dan 3. Namun pada kenyatannya ada juga perusahaan yang memberikan Surat Peringatan tidak berurutan.

Contohnya ketika ada karyawan yang melakukan pelanggaran, perusahaan kemudian memberikan SP 1. Dalam masa berlakunya surat tersebut, karyawan kembali melakukan pelanggaran, kemudian perusahaan langsung memberikan SP 3. Praktik seperti ini tidak menyalahi peraturan bila sudah diatur dalam perjanjian kerja dan sudah dikomunikasikan dengan karyawan pada saat kontrak kerja.

Ini juga dapat menjawab pertanyaan apakah perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 langsung. SP 1 diberikan setelah ada teguran secara lisan, biasanya karena pelanggaran ringan atau pelanggaran kode etik atau pelanggaran interdisipliner. Pelanggaran yang diberikan SP 1 biasanya meliputi terlambat masuk kerja, berlaku tidak sopan, masuk tanpa ijin dll.

Format Surat Peringatan

Surat Peringatan bisa diberikan secara urut, karena ada perbedaan SP 1, SP 2 dan SP 3 atau tidak tergantung dari perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan. Bila surat peringatan diberikan secara berurutan maka batas waktu berlakunya masing – masing surat adalah 6 bulan.

Format surat yang digunakan pada Surat Peringatan hampir sama dengan surat resmi pada umumnya, diantaranya adalah:

  1. Kop Surat yang berisikan nama perusahaan, alamat dan nomor telepon.
  2. Tanggal pembuatan surat serta nomor surat.
  3. Salam pembuka dan kata – kata pembuka.
  4. Identitas karyawan yang melakukan pelanggaran dan diberikan Surat Peringatan.
  5. Penjelasan isi surat meliputi alasan peringatan, himbuan dan sanksi yang diberikan bila karyawan terbukti masih melakukan pelanggaran.
  6. Penutup surat.

Contoh Format Surat Peringatan 1, 2 dan 3

Berdasarkan format surat di atas, berikut ini adalah contoh Surat Peringatan 1, 2 dan 3 yang bisa Anda berikan kepada karyawan.

1. Surat Peringatan Karyawan Dengan Sanksi Pemotongan Gaji Docs & PDF

Surat Peringatan Karyawan Dengan Sanksi Pemotongan Gaji 
Download PDF Download DOC

2. Surat Peringatan Karyawan Berupa Teguran Docs & PDF

Surat Peringatan Karyawan Berupa Teguran
Download PDF Download DOC

3. Contoh Surat Peringatan 1 Docs & PDF

Surat Peringatan 1
Download PDF Download DOC

4. Contoh Surat Peringatan 2 Docs & PDF

Surat Peringatan 2
Download PDF Download DOC

5. Contoh Surat Peringatan 3 Docs & PDF

Surat Peringatan 3
Download PDF Download DOC

6. Surat Peringatan Tidak Masuk Kerja Docs & PDF

Surat Peringatan Tidak Masuk Kerja
Download PDF Download DOC

Sebagai pengusaha yang memberi kerja, sudah selayaknya memperbaiki karyawan yang melakukan pelanggaran dengan tegas. Namun demikian Surat Peringatan harus diberikan sesuai prosedur pemberian surat peringatan. Sebab ada langkah hukum jika perusahaan mengeluarkan SP tidak sesuai aturan.
Fungsi surat peringatan yang paling utama bagi perusahaan adalah agar karyawan bisa kembali produktif dan tidak mengganggu rekan kerja. Salah satunya dengan memberikan contoh Surat Peringatan 1, 2 dan 3.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.