Mengundurkan diri karena paksaan banyak terjadi di dunia kerja. Banyak ditemui dalam perusahaan yang tidak atau belum stabil. Mengundurkan diri artinya terdapat kewajiban yang tidak perlu dibayar oleh pihak perusahaan.

Salah satu yang tidak menjadi tanggung jawab adalah pesangon karena tidak melalui tahap PHK. Pengunduran diri atas dasar kemauan karyawan bersangkutan, meski secara implisit terdapat tekanan. Sehingga lebih memilih keluar.

Contoh tekanan atau paksaan secara tidak langsung adalah membuat suasana kerja tidak lagi kondusif bagi karyawan. Mengangkat tenaga outsourcing, membatasi jam lembur, mengurangi jam kerja dengan alasan WFH secara langsung.

Semakin tidak nyaman, karyawan akhirnya memutuskan untuk resign. Selain rugi karena gaji tidak sesuai, terdapat kesempatan lain yang lebih baik diluar. Meski demikian Anda tetap harus bersikap profesional ketika melakukannya.

Pertimbangan Saat Mengundurkan Diri Karena Paksaan

Anda harus memenuhi syarat pengunduran diri karyawan terlebih dahulu. Sebab hubungan tenaga kerja dengan sebuah perusahaan atau instansi diatur dengan Undang-undang. Meminimalisir pelanggaran Anda perlu melakukan beberapa hal berikut ini:

  1. Konsultasi dengan atasan langsung. Penting untuk mengkomunikasikan maksud meski mengundurkan diri dengan paksaan. Terutama terkait kontrak kerja dan peraturan perundang-undangan yang mengikat. Hindari pelanggaran supaya tidak terkena sanksi secara hukum.

Karena tidak dapat dipungkiri bila semuanya sekarang ini ada hukum yang mengatur. Jadi jangan sampai tindakan Anda justru menyebabkan kerugian pada diri sendiri. Untuk itu perhatikan ketentuannya sebelum melakukannya langsung.

Terutama masa pencatatan yang memerlukan 30 hari. Patuhi syarat tersebut demi menghindari konsekuensi hukum jika aturan one month notice dilanggar. Kebanyakan two week notice tidak akan diterima karena dianggap terlalu mendadak.

  1. Selesaikan kewajiban (bila masih ada). Kewajiban tersebut seperti hutang piutang, cicilan atas nama perusahaan, peminjaman aset atau deadline pekerjaan harus diselesaikan terlebih dahulu. Inilah alasan dibutuhkan 30 hari sebelum pencatatan.
  2. Buat surat pernyataan. Selain mengatakan secara lisan, Anda juga harus membuat surat pernyataan dengan baik dan benar. Belum pernah membuat? Manfaatkan contoh surat pengunduran diri yang banyak beredar di internet.
  3. Selama menunggu waktu one month notice Anda masih berstatus karyawan aktif. Maka tetap wajib datang ke kantor dan bekerja sesuai jabatan. Kecuali jika terdapat hak cuti yang masih dapat dimanfaatkan.
  4. Bantu menyiapkan pengganti. Meski surat pengunduran diri karena adanya paksaan Anda tetap memiliki kewajiban membantu perusahaan sebagai wujud dedikasi. Bantu mempersiapkan karyawan pengganti misalnya memberikan training sebagai bagian dari transfer of knowledge. 

Aturan Hukum Terkait Pengunduran diri

Mengundurkan diri karena paksaan diatur dalam perundang-undangan. Undang-undang ketenagakerjaan telah memberikan batasan mengenai pengunduran diri dan pemutusan hubungan kerja. Pengunduran diri harus memenuhi 3 syarat utama terlebih dahulu secara langsung.

Syarat pertama adalah diajukan paling lambat 30 hari, tidak ada ikatan dinas dan harus tetap bekerja sampai batas waktu yang sudah disampaikan secara tertulis. Berbeda dengan ketentuan apabila terdapat paksaan.

Unsur terpaksa harus diselesaikan terlebih dahulu melalui lembaga penyelesaian perselisihan. Tanpa melalui proses tersebut maka pengajuan dianggap batal demi hukum. Aturan ini untuk melindungi karyawan supaya perusahaan tidak semena-mena.

Namun terdapat kondisi dimana proses pengunduran tidak memerlukan tahap penyelesaian perselisihan. Pengunduran diri yang secara implisit sebenarnya terdapat unsur terpaksa tetap dapat disetujui. Berikut beberapa kondisi pendukungnya.

  1. Karyawan atau pekerja masih dalam tahap percobaan. Sehingga belum ada penetapan sebagai karyawan tetap. Hal ini telah diatur secara tertulis berdasarkan persetujuan perusahaan dengan pekerja.
  2. Pekerja secara sukarela membuat pengajuan mengundurkan diri karena alasan pribadi. Dalam pernyataan yang ditulis pekerja tersebut tidak ditemukan adanya indikasi paksaan dari pihak manapun.
  3. Pekerja telah memasuki masa pensiun. Pada kasus ini tidak perlu melalui tahap penyelesaian perselisihan. Sudah diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan, ketetapan perjanjian kerja maupun aturan perusahaan.
  4. Pekerja meninggal dunia. Pada kasus ini sudah secara otomatis hubungan kerja terhenti dengan perusahaan. Semua tanggung jawab terkait pekerjaan serta hak pekerja menjadi tanggungan pihak perusahaan.

Pemutusan hubungan kerja atau pengunduran diri dapat diselesaikan secara kekeluargaan internal perusahaan dengan karyawan. Namun Anda berhak mendapat perlindungan hukum jika mengundurkan diri karena paksaan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.