Ada 6 syarat poligami dalam Islam yang wajib dipenuhi oleh semua pria yang hendak melakukannya. Di dalam agama Islam poligami bukanlah hal yang terlarang. Namun poligami itu sendiri hanya diperuntukkan bagi kaum pria.

Saran bagi seorang wanita untuk memiliki lebih dari seorang suami. Meskipun begitu Islam menerapkan persyaratan yang sangat ketat bagi seorang pria yang hendak melakukan poligami itu sendiri. Ini merupakan bukti kalau Islam sangat memperhatikan hak-hak perempuan.

Pembahasan mengenai poligami dibahas langsung dalam kitab suci Al-Quran. Di dalamnya dijelaskan dengan detail kalau seorang pria boleh memiliki istri hingga istri orang. Dengan syarat mereka bisa berlaku adil kepada setiap istrinya.

Syarat Poligami Dalam Islam Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

Di dalam agama Islam cara syarat poligami diatur dengan sangat ketat dan terstruktur. Seorang pria muslim tidak boleh sembarangan dalam melakukan poligami karena jika syarat-syarat tersebut dilanggar maka poligami bisa dianggap tidak sah.

Selain itu jika dilihat dari sudut pandang agama perbuatan yang melanggar syariat tentu akan menghasilkan dosa yang harus dipertanggungjawabkan nantinya. Penting sekali bagi Anda untuk memahami cara poligami yang sah secara syariat.

Dikutip dari berbagai sumber ternyata ada 6 syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang pria ketika mereka hendak melakukan poligami kepada istri-istrinya. Apa saja syarat-syarat tersebut? Simak penjelasannya pada poin-poin dibawah ini.

1. Mampu Berlaku Adil

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mampu berlaku adil kepada istri-istrinya. Pengertian adil di sini merujuk terhadap banyak aspek. Namun umumnya kata adil disini dinisbatkan kepada nafkah lahir dan batin terhadap istri.

Ketika seorang suami lebih condong pada satu istri saja, maka hal ini sudah dianggap sebagai bentuk kezaliman kepada istri-istri yang lain. Aturan ketat mengenai hal ini dikatakan oleh Rasulullah SAW pada hadisnya yang masyhur.

Penting bagi seorang suami untuk melakukan musyawarah dengan istri-istrinya terkait jadwal bermalam dan pembagian hak-hak lainnya. Ini merupakan salah satu sunnah nabi yang wajib diikuti oleh seorang pria muslim.

Lantas bolehkah menuntut cerai karena suami berpoligami dan berlaku tidak adil? Hal ini diperbolehkan secara syariat. Seorang istri berhak meminta talak ketika mereka merasa diperlakukan tidak adil. Namun hal ini juga diatur secara ketat dalam syariat Islam.

2. Jumlah Istri Dibatasi, Maksimal 4 Orang

Syarat poligami dalam Islam lainnya adalah jumlah istri maksimal harus 4 orang dan tidak boleh lebih. Hal ini dijelaskan secara detail dalam A-l Quran surat An-Nisa ayat 3. Batasan jumlah wanita dalam poligami ini diterapkan oleh Rasulullah SAW ketika melihat ada sahabat yang menikahi wanita hingga 8 orang atau lebih.

Mereka para sahabat ini kemudian diminta oleh Rasulullah untuk menceraikan sebagian istri mereka. Beberapa nama sahabat yang diminta oleh Rasulullah untuk menceraikan sebagai istrinya adalah Wahb Al-Asadi, Qais bin Al-Harits, Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA.

3. Mampu Memberi Nafkah Lahir dan Batin

Syarat poligami dalam Islam Selanjutnya adalah mampu memberikan nafkah lahir dan batin secara adil kepada semua istrinya. Jika seorang pria muslim masih merasa kesulitan untuk menafkahi Seorang Istri maka dia tidak diperbolehkan untuk melakukan poligami.

Hal ini dijelaskan secara detail dalam Quran Surah Annur ayat 33 yang memerintahkan seorang pria untuk menahan diri ketika mereka belum sanggup untuk menikah. Rasulullah SAW sendiri melakukan poligami bukan semata-mata untuk kesenangan melainkan untuk membantu para wanita yang sudah menjadi janda.

4. Niatkan Semata untuk Ibadah kepada Allah

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah meluruskan niat dalam melakukan poligami itu sendiri. Pastikan untuk melakukannya secara lurus hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. Hal ini dikarenakan istri dan anak adalah ujian dan seorang suami harus bisa membimbingnya agar selamat di dunia dan akhirat.

5. Tidak Boleh Menikahi Dua Wanita yang Bersaudara

Ketika hendak melakukan poligami, dilarang keras menikahi dua orang wanita yang bersaudara. Tidak hanya kayak adik, tapi juga ikatan darah lainnya yang masih dekat. Misalnya menikah seorang keponakan sekaligus bibinya. Ini dilarang dalam Islam.

6. Wajib Menjaga Kehormatan Para Istri

Syarat poligami dalam Islam yang terakhir adalah mampu menjaga kehormatan para istri. Seorang suami harus mampu mendidik istri-istrinya dengan baik demi menjaga kehormatan mereka. Ini merupakan perintah Allah di dalam Al-Quran yang wajib untuk dilaksanakan.Ketika semua persyaratan tersebut bisa dipenuhi, maka barulah poligami bisa dilaksanakan. Pertimbangkan dengan matang ketika hendak melakukan syariat satu ini karena pada intinya, syarat poligami dalam Islam bukanlah hal yang mudah untuk dipenuhi.

Baca juga: Bisakah Istri Pertama dan Istri Poligami Satu KK


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.