Cara poligami yang sah penting untuk dipahami oleh Anda yang sudah berumah tangga. Hal ini dikarenakan banyak kesalahpahaman terkait poligami itu sendiri. Secara harfiah poligami adalah kondisi di mana seorang pria memiliki istri lebih dari satu orang.

Poligami sendiri terdiri dari dua jenis yakni poligini atau laki-laki dengan lebih dari satu istri dalam waktu bersamaan, atau poliandri yaitu perempuan dengan suami lebih dari satu dalam waktu bersamaan. Namun di Indonesia sendiri, hanya poligami yang dilegalkan secara hukum karena poliandri tidak diakui di negara ini.

Bagaimana Dengan Hukum Poligami di Indonesia?

Selain memahami cara poligami yang sah, penting juga bagi Anda untuk memahami hukum poligami itu sendiri di negara ini. Tentunya setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda terkait poligami ini.

Di negara seperti Turki dan Tunisia, poligami merupakan hal yang terlarang. Mereka yang melakukannya bisa dikenai sanksi pidana. Sementara itu di Indonesia hukum poligami diatur secara ketat. Terlebih lagi untuk mereka yang berdinas di instansi pemerintahan.

Namun hal ini juga berlaku bagi masyarakat umum. Pada intinya Indonesia menganut asas monogami dalam sistem pernikahan. Hal ini mengacu pada pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan kalau seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri dan begitu juga sebaliknya. Seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami saja.

Cara Poligami yang Sah di Indonesia

Meskipun pengaturan poligami diatur secara ketat, undang-undang perkawinan memberikan beberapa pengecualian. Pengecualian ini memungkinkan seorang suami untuk beristri lebih dari satu orang. Tentunya ada alasan khusus yang harus diterapkan dan ada juga syarat yang harus dipenuhi.

Mengacu pada Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan dijelaskan kalau pengadilan bisa memberikan izin kepada seorang pria untuk memiliki istri lebih dari satu orang. Apabila mendapatkan izin dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Negara kita mengatur hukum poligami secara detail. Pada dasarnya kondisi tersebut hanya diperbolehkan selama seorang pria bisa bersikap adil dan semua istrinya memberikan izin untuk hal tersebut.

1. Kondisi yang Memungkinkan Bagi Pria Untuk Melakukan Poligami

Berdasarkan Undang-Undang, ada juga beberapa syarat yang wajib untuk dipenuhi oleh seorang pria ketika mereka hendak melakukan poligami. Jika merujuk pada syarat poligami dalam Islam, disebutkan kalau seorang pria boleh memiliki istri hingga 4 orang.

Syaratnya mereka bisa bersikap adil kepada istrinya. Karena Indonesia sendiri merupakan negara dengan mayoritas muslim, hukum ini bisa diterima. Hanya saja ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh seorang pria sebelum melakukan poligami itu sendiri.

Dalam pasal 4 ayat 2 undang-undang perkawinan disebutkan dengan jelas kalau seorang suami boleh untuk melakukan poligami jika istrinya tidak bisa menjalankan kewajiban dengan baik.

Dalam konteks ini mungkin istrinya tersebut memiliki cacat atau penyakit yang sulit untuk disembuhkan. Atau bisa juga ketika istrinya tidak bisa memberikan keturunan.

Lantas bolehkah menuntut cerai karena suami berpoligami? Bagi seorang istri ini merupakan hak asasi dan sah-sah saja. Ini merupakan bentuk kesetaraan hukum di negeri ini. Dalam syariat Islam, hal ini juga diperbolehkan.

2. Syarat-Syarat Melakukan Poligami

Ketika seorang suami hendak melakukan poligami ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dengan merujuk pada Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan, Syarat sah tersebut adalah :

  1. Mendapatkan persetujuan dari istri pertama dan istri lainnya
  2. Memiliki kepastian kalau suami mampu memenuhi keperluan hidup semua anak-anaknya secara finansial maupun dari sudut pandang lainnya
  3. Ada jaminan kalau suami mampu bersikap adil kepada semua pasangannya

Dengan merujuk pada penjelasan singkat yang sudah kami jelaskan di atas, bisa disepakati kalau Poligami adalah hal yang berat. Tidak mudah untuk melakukannya kecuali Anda memang memiliki kapasitas yang memadai dan mampu bersikap adil.

Adil disini merujuk pada aspek kesetaraan finansial, waktu dan perhatian kepada masing-masing istri. Tidak boleh ada ketimpangan karena bisa memicu terjadinya perselisihan antara istri yang satu dengan yang lainnya.Di sisi lain, kita semua sepakat kalau ranah poligami ini sudah diatur secara ketat oleh undang-undang dan wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Wajib bagi Anda untuk memahami cara poligami yang sah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal aturan hukum poligami dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.