Bolehkah Menuntut Cerai Karena Suami Berpoligami Dalam Islam?
Cerai karena poligami yang dilakukan oleh suami menjadi salah satu alasan yang sering muncul dalam gugatan perceraian. Dalam agama Islam poligami adalah hal yang bersifat mubah atau diperbolehkan namun tetap dengan beberapa ketentuan.
Banyak rujukan yang membahas mengenai hukum poligami dalam Islam. Diantaranya adalah ketentuan dalam melakukan poligami.
Membahas perkara boleh atau tidaknya menceraikan suami karena berpoligami akan dibahas di bawah ini. Simak selengkapnya.
Apakah Menuntut Cerai Karena Suami Ingin Berpoligami Termasuk Perbuatan Dosa?
Menuntut cerai suami yang ingin berpoligami bisa termasuk dalam perbuatan dosa, namun dengan catatan bahwa suaminya telah berlaku adil dalam menjalankan tugasnya sebagai suami.
Patut diingat bahwa poligami merupakan hal yang diperbolehkan dalam agama Islam karena mengacu pada Firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 3 yang memiliki arti “Maka nikahilah wanita wanita lain yang kau senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka nikahilah seorang saja.”
Walaupun poligami merupakan hal yang diperbolehkan, suami harus mempertimbangkan kesiapannya dalam banyak hal. Jika dalam prakteknya suami dianggap tidak bisa berlaku adil dan tidak menunaikan hak-hak istri sebelumnya maka istri berhak mengajukan gugatan cerai disertai dengan alasan-alasan yang kuat.
Namun yang bisa memutuskan bahwa adil atau tidaknya suami adalah kesimpulan hakim dalam pengadilan bukan pendapat subjektif sang istri.
Apakah Menuntut cerai karena suami ingin berpoligami tidak diperbolehkan oleh hukum?
Tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur mengenai poligami dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengajukan gugatan cerai. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat PP 9/1975) khususnya dalam Pasal 19 menjelaskan bahwa alasan-alasan yang digunakan dalam menuntut cerai adalah sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, penjudi dan pemadat (pecandu) atau hal lain yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain tanpa izin selama 2 tahun;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun ke atas;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman dan penganiayaan;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami maupun istri;
- Terus menerus terjadi perselisihan hingga pertengkaran dan tidak ada upaya untuk damai dan rukun kembali.
Menuntut cerai suami karena alasan poligami tidak diatur sebagai alasan yang diperbolehkan dalam mengajukan gugatan perceraian sesuai hukum positif yang berlaku.
Namun jika dalam poligami tersebut memberikan mudharat dan menimbulkan alasan misalnya terjadi perselisihan hingga pertengkaran dan tidak ada upaya untuk damai dan rukun kembali, maka mengajukan gugatan cerai dapat menjadi opsi terakhir Anda..
Beberapa Syarat Untuk Istri yang Menuntut Cerai Suami
Menuntut cerai suami membutuhkan pertimbangan yang sangat matang. Dalam Islam, menuntut cerai suami tanpa alasan yang jelas adalah hal yang sangat dilarang oleh Rasulullah SAW.
Dalam hadis Riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda “Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Dawud: 2226)
Oleh karena itu, seorang istri wajib memperhatikan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi sebelum mengajukan tuntutan cerai kepada suami. Berikut syarat seorang istri untuk dapat menuntut cerai suami:
Suami Membenci Istri Namun Enggan Memberikan Talak
Pernikahan yang sehat pada umumnya adalah adanya rasa saling mencintai dan menghormati antara suami dan istri. Mempertahankan hubungan yang tidak sehat, seperti membenci istri, adalah hal yang tidak patut dalam rumah tangga.
Jika keengganan memberikan talak adalah sebuah bentuk untuk menyiksa istri, tentu istri berhak untuk mengajukan gugatan perceraian kepada suaminya.
Suami Menyakiti Istri
Seorang istri dapat mengajukan gugatan cerai kepada suaminya karena sang suami menyakiti istri baik secara verbal maupun fisik. Posisi istri merupakan posisi yang rentan menghadapi kekerasan dalam rumah tangga. Maka wajib kiranya seorang istri mengajukan gugatan cerai jika sang suami menyakiti dirinya.
Hukum positif di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT) menjadi payung hukum melindungi perempuan-perempuan dalam kekerasan domestik seperti rumah tangga.
Suami Melakukan Dosa Besar
Dosa besar menurut alim ulama adalah dosa adalah perbuatan yang dijatuhi ancaman akhirat, dilaknat Allah SWT dan dikenai hukuman di dunia berupa hukum cambuk, rajam, potong tangan, dan lain-lain.
Perbuatan yang dianggap sebagai dosa besar adalah membunuh, mencuri, durhaka kepada orang tua, musyrik, syirik, dan lain-lain.
Hak Istri Tidak Dipenuhi
Istri dapat menceraikan suami yang tidak memenuhi hak istri baik secara batiniah dan lahiriah tanpa adanya udzur dan melebihi batas waktu meninggalkan istri menurut alim ulama adalah 6 bulan.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 19 yang berbunyi “Pergaulilah istri kalian dengan cara yang ma'ruf.”
Dalam artikel yang di-publish oleh Kementerian Agama Kepulauan Riau bahwa hak-hak seorang istri adalah dididik dan dijaga kehormatannya dan yang paling utama diberi nafkah.
Suami Tidak Bisa Menggauli Istrinya dengan Baik
Seorang istri yang merasa tidak terpenuhi haknya karena adanya impotensi atau cacat permanen pada tubuh yang membatasi seorang suami dalam memberikan kepuasan secara lahiriah dan batiniah, maka diperbolehkan mengajukan gugatan cerai.
Istri Tidak Mampu Memenuhi Kebutuhan Suami
Jika seorang istri merasa tidak mampu memenuhi kebutuhan suami dan menganggap itu adalah keputusan terbaik bagi keduanya, maka diperbolehkan untuk mengajukan gugatan cerai kepada suami.
Ketika Seorang Istri Membenci Suaminya
Jika suami dan istri senantiasa berada dalam perselisihan dan menghasilkan perasaan membenci maka mubah hukumnya untuk mengajukan gugatan. Kecuali jika seorang istri mengajukan gugatan kepada suaminya atas dasar memiliki orang lain yang disukai tentu merupakan hal yang dilarang.
Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika
Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of