Jika seorang laki-laki ingin memiliki istri lebih dari satu, maka mereka harus memenuhi syarat poligami terlebih dahulu supaya itu bisa resmi di depan hukum. Sekarang sudah ada aturan yang menjelaskan kebolehan berpoligami dalam undang-undang.

Meskipun sampai saat ini, praktek poligami masih banyak mendapat pro dan kontra, masih sangat kontroversial, peraturan melakukannya bisa mengikuti syarat yang sudah tertuang dalam UU perkawinan.

Jadi ketika seseorang ingin mengawini lebih dari satu wanita, praktek ini bisa legal, bahkan PNS bisa melakukannya. Poligami sendiri memang pernikahan di mana seseorang memiliki istri lebih dari satu dalam kurun waktu bersamaan, dan cukup jarang dilakukan.

Artinya dalam keadaan normal, manusia umumnya hanya memiliki satu pasangan atau monogamis. Akan tetapi karena satu dan beberapa hal, praktek ini sudah ada sejak ratusan tahun lalu dan masih terjadi hingga sekarang.

Apa itu Poligami?

Poligami berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sistem perkawinan yang memperbolehkan seseorang atau suami memiliki istri lebih dari satu orang.

Dasar Hukum Poligami

Dasar hukum poligami dapat Anda temukan dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, diatur jelas bahwa:

Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Dasar hukum lain terkait poligami untuk yang beragama Islam, dapat ditemukan dalam Pasal 56 ayat (1) KHI, dijelaskan bahwa:

Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang, harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama.

Berdasarkan isi dalam aturan atau dasar hukum poligami, dapat disimpulkan bahwa poligami dapat dilakukan dengan catatan memenehui syarat poligami yang telah ditetapkan berdasarkan dasar hukum yang berlaku.

Syarat Poligami Menurut Hukum Islam

Menurut hukum Islam, suami bisa melakukan poligami dan menikahi istri lagi selama punya kemampuan memberi nafkah serta bisa berlaku adil. Itu beda dengan syarat bagi PNS yang ingin poligami, suami tidak bisa hanya ingin, namun harus mapan secara finansial dan adil.

Meskipun masih banyak pertimbangan lebih dalam mengenai poligami dalam Islam, itu intinya boleh dilakukan oleh laki-laki. Pada awalnya, menikahi lebih dari satu istri terjadi karena kondisi tertentu.

Islam pada dasarnya menyarankan pernikahan monogami, sesuai isi Alquran yang mengatakan jika seseorang tidak mampu berlaku adil maka sebaiknya tidak menikahi lebih dari satu perempuan.

Berikut kami rangkum syarat poligami menurut hukum Islam

1. Mampu Bersikap Adil

Salah satu syarat poligami dan menjadi kewajiban seorang suami yang memilih untuk melakukan poligami yaitu wajib bersikap adil. Seorang suami sama sekali tidak diperbolehkan memihak kepada salah satu istri saja.

Salah satu bentuk dari bersikap adil suami terhadap istri, yaitu dengan menentukan sikap tegas dalam membagi waktu kebersamaan dengan istri. Terlebih jika seorang suami tersebut sudah memiliki keturunan dari masing-masing istri yang dinikahi, maka suami wajib membuat peraturan terkait waktu yang harus didapatkan oleh anak dan istrinya.

2. Tidak Lalai Dalam Beribadah

Seorang suami yang hendak melakukan poligami, sudah seharusnya lebih bertaqwa kepada Allah SWT. Jika seorang suami yang berpoligami akhirnya lalai terhadap ibadahnya, maka akan menyebabkan fitnah belaka.

Sudah seharusnya niat dari seorang suami untuk berpoligami tidak lain dan tidak bukan untuk tujuan beribadah, bukan bertujuan untuk mengejar nafsu dunia.

3. Siap Menafkahi Lahir dan Batin

Salah satu syarat poligami yang tidak dapat ditolerir yaitu, seorang suami yang hendak melakukan poligami harus siap dan sanggup bertanggung jawab terhadap nafkah lahir dan batin untuk setiap istrinya.

Haram hukumnya untuk seorang suami yang dirasa belum mampu mencukupi nafkah seorang istri, dan berniat untuk memiliki istri baru.

4. Menjaga kehormatan Istri

Yang menjadi tanggung jawab seorang suami yang memiliki lebih dari seorang istri, harus mampu menjaga serta melindungi agama serta kehormatan para istrinya.

Seorang suami memiliki kewajiban untuk mengajarkan ilmu agama dan membimbing istrinya sesuai dengan anjuran agama Islam. Suami memiliki peran penting untuk mendidik para istrinya secara benar.

5. Maksimal 4 Orang Istri

Hal yang sudah banyak diketahui oleh masyarakat, banyaknya seorang laki-laki dapat menikahi 4 istri sesuai dengan anjuran Rassullah SAW. Namun, hal ini bukanlah syarat atau alasan yang dengan mudah memperbolehkan seorang laki-laki menikahi wanita maskimal 4 orang.

Tujuan berpoligami yang sesungguhnya yaitu untuk membantu wanita-wanita yang belum menikah, wanita tak mampu, janda agar dapat diberi nafkah.

6. Mendapatkan Persetujuan Istri

Terakhir, persetujuan dari istri terdahulu merupakan syarat poligami yang harus dipenuhi oleh seorang suami yang hendak melakukan poligami. Seorang suami dapat diberikan izin atau tidaknya oleh Pengadilan Agama, ketika sudah mendapatkan surat keterangan izin dari istri terdahulu.

Maka, Pengadilan akan memberikan putusan bahwasanya suami dapat melangsungkan pernikahan kedua dengan wanita lain.

Syarat Poligami Menurut Hukum Negara

Sementara sesuai hukum negara, syarat berpoligami ada beberapa poin. Hanya dengan memenuhi persyaratan tersebut pernikahan poligami tercatat di pengadilan agama. Ini tertuang dalam UU no. 1 tahun 1974 Pasal 4 dan 5.

Dalam pasal 4: 2 UU tersebut ditetapkan bahwa suami mampu mendapat izin dari pengadilan jika istri memiliki sejumlah alasan ini, yakni tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat atau memiliki penyakit, dan tidak dapat melahirkan.

Jika suami memenuhi alasan, dibuktikan dengan contoh surat izin poligami dari istri karena alasan di atas, maka pengajuan poligami bisa dilakukan ke Pengadilan. Sesuai hukum yang berlaku, syarat yang harus diberikan harus mencakup beberapa hal berikut:

  1. Mendapat persetujuan istri
  2. Punya jaminan yang membuktikan suami mampu memenuhi kebutuhan semua istri dan anak
  3. Memiliki jaminan bahwa suami bisa bertindak adil kepada semua istri maupun anak

Jika suami memenuhi alasan dan sudah sesuai syarat UU tersebut, maka pengadilan agama akan mengeluarkan izin berpoligami. Hukum poligami jika istri tidak ikhlas berarti tidak diizinkan oleh pengadilan, meskipun tetap sah di mata agama.

Akibat Hukum Poligami Tanpa Persetujuan Istri Pertama

Menurut pandangan hukum bagi suami yang menikah lagi, tanpa seizin istri pertama tidak dibenarkan atau merupakan pelanggaran hukum. Akibat hukum pernikahan kedua suami tanpa persetujuan istri adalah batal atau dianggap tidak ada.

Hal ini merujuk pada UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Oleh karena itu, sah tidaknya dimata hukum dan diakui jika pernikahan kedua yang dilakukan oleh suami harus mendapat persetujuan atau izin dari istri pertama.

Pendapat Seputar Berpoligami di Masa Sekarang

Ketika seseorang berpoligami, pasti ada yang mendukung maupun menolaknya, terlepas mereka memenuhi syarat poligami atau tidak. Setiap pihak memiliki alasan masuk akal mengapa berpandangan demikian. Namun bagaimanapun, itu legal dilakukan di negeri ini.

Poligami yang memungkinkan seorang suami dengan lebih dari satu istri sudah dilakukan sejak zaman nabi. Menurut sejarah, alasan praktek ini bertujuan untuk menjaga martabat perempuan serta memberi mereka nafkah.

Masa modern sekarang, banyak berpendapat bahwa poligami melukai hak perempuan, di mana posisi mereka seperti tidak setara dengan laki-laki. Dalam praktek poligami, wanita banyak dilecehkan atau mendapat perlakukan buruk lainnya.

Sementara pendapat yang mendukung poligami menyuarakan bahwa praktek tersebut malah membantu menjaga perempuan. Menghindari wanita dieksploitasi, dan ada unsur positif di dalamnya untuk menyelamatkan perempuan.

Poligami dianggap mampu mencegah kekejian atau maksiat, dan itu sesuai ajaran agama. Mengingat sekarang ini banyak tempat yang membuat perempuan melayani nafsu laki-laki tanpa ikatan sah pernikahan, maka itu bisa solusi aman.

Sampai sekarang, pendapat para pemuka agama banyak yang terang-terangan menyarankan poligami, namun ada juga menekankan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan. Susah bagi suami menjadi adil terlebih tujuan berpoligami tidak dengan niatan penuh.

Jadi meskipun poligami sesuai ajaran agama Islam, itu dianggap kurang relevan di zaman modern karena muncul sejumlah dampak negatif dari praktek ini. Karena pelaku wajib memenuhi ketentuan perkawinan syar’i dan itu cukup sulit dilakukan. Namun terlepas dari alasan melakukan poligami, perkawinan ini juga punya tujuan yang sama dengan pernikahan monogami. Kebutuhan utama di sini selain memenuhi syarat poligami adalah aturan dan prakteknya perlu dilakukan dengan tepat.

Masih Bingung? Tanyakan Kepada Justika Untuk Mendapatkan Pandangan Hukum

Anda bisa mengkonsultasikan perihal hukum dan syarat poligami tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.