Terdapat hukum poligami jika istri tidak ikhlas, namun suami tetap melakukan pernikahan tanpa izin istrinya. Persetujuan istri pertama atau terdahulu penting sebagai syarat bahwa perkawinan resmi di mata hukum.

Ketika suami menikah siri dan tidak mendapat restu atau wanita tidak ikhlas suaminya menikah lagi, pengadilan agama menganggap hal tersebut batal. Secara hukum, diperlukan surat izin dan syarat lain ketika suami akan berpoligami.

Tanpa persetujuan terlebih dahulu dari istri, pernikahan tersebut tidak sah dan cacat hukum. Itu tertuang dalam UU no. 1 tahun 1974 mengenai perkawinan. Di mana pengajuan suami ke pengadilan harus ada izin istri dalam berkasnya.

Selain memenuhi syarat poligami dalam UU tersebut, ada juga kondisi tertentu yang menjadi alasan seorang suami bisa mengajukannya ke pengadilan. Jika salah satu dari syarat tidak lengkap, maka pernikahan tidak sah, suami tidak diizinkan berpoligami sesuai hukum.

Jika sesuai ajaran agama, poligami bisa dilakukan tanpa izin istri selama suami kompeten dan adil terhadap anak serta semua istrinya, itu cukup kontras dengan syarat bagi PNS yang ingin poligami, di mana lebih ketat dan banyak prosedurnya.

Perkawinan Poligami Membutuhkan Izin Istri

Dalam ajaran Islam, praktek poligami termasuk solusi dan cara supaya suami tidak terjerumus perzinahan dan tindakan maksiat. Ini juga turut berperan menjaga kehormatan para wanita dan laki-laki secara bersamaan.

Poligami ketika dilakukan sesuai syarat dan ketentuan agama yang benar, maka sejumlah manfaat bisa diperoleh di sana. Baik untuk mendapat keturunan, meningkatkan derajat wanita, dan sejumlah hal positif lainnya.

Akan tetapi, hukum poligami jika istri tidak ikhlas tidaklah dianggap sah, suami tidak bisa menikah lagi hanya karena merasa sudah layak. Syarat utama, syarat alternatif, dan alasan melakukannya harus jelas, jika sudah terpenuhi, maka bisa pengajuan poligami ke pengadilan.

Suami boleh melakukan praktek poligami secara resmi, salah satu syaratnya mendapat izin istri. Kemudian sesuai pasal 55 Kompilasi Hukum Islam, poligami legal dilakukan dengan jumlah maksimal empat pernikahan.

Suami harus mampu berlaku adil kepada semua anak dan istrinya, baik secara lahir batin. Jika itu tidak dimiliki sang suami, poligami tidak bisa dilakukan. Pengadilan tidak akan memberikan izin pada laki-laki tersebut.

Untuk sah sesuai aturan dan hukum yang berlaku, pengadilan harus memberikan izin berpoligami terlebih dahulu. Dibutuhkan contoh surat izin poligami agar perkawinan tidak cacat di mata hukum. Jika istri tidak ikhlas, suami bisa diadukan ke pihak berwajib.

Memiliki pernikahan lebih dari satu tanpa izin pengadilan sama saja artinya melanggar undang-undang yang berlaku. Jika tidak memenuhi syarat utama, dan syarat alternatif di UU No.1 Tahun 1974, istri dapat mengambil langkah hukum.

Lebih tepatnya ada dalam Pasal 4 ayat 1 yang mengatakan bahwa suami yang akan beristri lebih dari sari orang, wajib untuk mengajukan permohonan ke pengadilan daerah setempat. Dalam hal ini berarti hukum nikah siri tanpa izin istri tidak diperbolehkan.

Selain itu pada Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam juga menyatakan bahwa selain mendapatkan izin pengadilan agama, juga ada izin atau persetujuan dari istri pertama terlebih dulu.

Tindakan Hukum Poligami Jika Istri Tidak Ikhlas

Terkadang ada beberapa suami yang tetap melanhsungkan pernikahan walau tanpa izin istri pertama. Dalam hal ini bisa saja mereka melakukan pernikahan dengan diam-diam tanpa sepengetahun istri pertama.

Tindakan suami melakukan poligami atau menikah tanpa mendapat izin istri sah, itu artinya wanita tidak ikhlas, maka ada langkah hukum yang bisa diambil. Istri dapat membuat laporan kepada pihak berwenang sesuai pasal 279 KUHP.

Pelanggar terancam kurungan penjara maksimal lima tahun, jika terbukti menikah ketika masih dalam perkawinan yang sah, atau melakukan perbuatan tersebut dan merahasiakan dari pihak lain, perkawinan sebelumnya masih terikat maka itu bisa dituntun.

Intinya, jika suami menikah tanpa izin istri, itu dibuktikan dengan surat izin, tindakan tersebut melanggar hukum, misalnya berpoligami tanpa izin dari pengadilan, maka itu tidak dibenarkan oleh hukum.

Hukum bagi perkawinan tanpa restu serta izin istri sah (pertama) bisa berakibat hukum pembatalan pernikahan. Itu sebenarnya cacat di depan hukum, jadi anggapan perkawinan tidak pernah ada juga bisa muncul.

Ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 yang terbaru, itu turut mempertegas perkawinan kedua atau memiliki istri lebih dari satu. Hukum berpoligami apabila istri tidak mengizinkan, namun tetap menikah lagi, ada ancaman hukuman sesuai Pasal 279 KUHP.

Seorang suami yang benar-benar dalam pernikahan sah namun tetap berpoligami, melakukan perkawinan dengan orang lain tanpa restu istrinya yang terdahulu, mereka terancam kurungan penjara 5 hingga 7 tahun.

Lebih rincinya dalam hukum nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama dalam Pasal 279 KUHP mengatakan bahwa

  1. Barang siapa yang mengadakan pernikahan padahal tau bahwa hal tersebut telah ada penghalang untuk melakukan pernikahan dengan sah.
  2. Barang siapa yang mengadakan pernikahan sedangkan mengetahui bahwa perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu

Jika yang melakukan perbuatan tersebut menyembunyikannya pada pihak lain, maka bisa dikenai ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Sebenarnya keputusan memiliki istri berapapun pada akhirnya kembali pada diri masing-masinng. Namun ada baiknya jika setiap pernikahan terjadi sesuai aturan hukum yang sah karena Indonesia negara hukum, jadi ada prosedur tertentu untuk diikuti.Guna mencegah berbagai masalah di masa depan, menikah secara hukum akan menguntungkan. Mengingat bahwa ada hukum poligami jika istri tidak ikhlas, itu pelanggaran dan berpotensi mengundang keributan kemudian hari.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Masalah Poligami

Poligami memang bukan hal yang mudah dilakukan baik istri ataupun suami. Untuk itu, Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.