Syarat Nikah di Bawah Umur Untuk Pengajuan Dispensasi Nikah
Kasus nikah dibawah umur masih menjadi kasus yang marak di Indonesia. Baru-baru ini heboh berita pasangan dibawah umur yang dinikahkan di Wajo, Sulawesi Selatan. Pasangan tersebut berusia 15 dan 16 tahun.
Lantas bagaimana aturan yang berlaku di Indonesia melihat fenomena ini? Simak penjelasan berikut:
Aturan Hukum Nikah Di Bawah Umur
Aturan mengenai ketentuan batas umur dalam melangsungkan pernikahan termaktub pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan).
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Lantas bagaimana dengan aturan hukum bagi yang menikah di bawah 19 tahun?
Batas Minimal Usia Untuk Melakukan Pernikahan
Seperti yang dijelaskan dalam aturan di atas bahwa batas minimal usia untuk melakukan pernikahan adalah baik pasangan calon pria atau wanita telah mencapai usia 19 tahun.
Namun jika tidak memenuhi batas minimal usia yang ditetapkan, dalam Pasal 7 ayat (2) memberikan kelonggaran bahwa orang tua pihak pria atau pihak wanita dapat mengajukan dispensasi kepada pengadilan.
Syarat Nikah Di Bawah Umur
Syarat nikah dibawah umur tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (selanjutnya disebut Perma No. 5/2019).
Dalam Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan, orang tua dapat mengajukan dispensasi kawin sang anak. Adapun beberapa syarat administratif ketika ingin mengajukan dispensasi kawin sesuai Pasal 5 ayat (1) Perma No. 5/2019, antara lain:
- Surat permohonan dispensasi;
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) kedua orang tua/wali;
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
- Fotokopi KTP atau kartu identitas anak;
- Akta Kelahiran anak;
- Fotokopi KTP atau kartu identitas calon pasangan anak;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan masih sekolah anak;
- Surat penolakan dari KUA. Surat ini akan berisi mengenai tidak diberikan izin pernikahan anak dibawah umur atau kurang dari 19 tahun.
- Surat gugatan jika ada.
Pengajuan dispensasi kawin diajukan di Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama di luar daripada Islam.
Baca Juga: Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam yang Harus Diketahui
Alasan Yang Dapat Diajukan Untuk Dispensasi Nikah
Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan menekankan bahwa permintaan dispensasi kepada pengadilan harus disertai alasan yang kuat dan bukti-bukti yang mendukung untuk diberikannya dispensasi kawin.
Dalam artikel yang berjudul “Konkretisasi Alasan Mendesak dan BuktI Cukup Dalam Memberikan Dispensasi Perkawinan Bagi Anak Oleh Hakim,” menyebutkan bahwa alasan mendesak yang dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memberikan penetapan disebabkan oleh beberapa alasan, yaitu:
- Hamil di luar nikah;
- Melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri;
- Ditangkap oleh masyarakat karena selalu berdua-duaan;
- Putus sekolah.
Prosedur Menikah Di Bawah Umur
Prosedur menikah di bawah umur memiliki perbedaan dengan prosedur menikah untuk pasangan yang cukup umur. Adapun tata cara menikah sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (untuk selanjutnya disingkat PP 9/1975) adalah:
- Perkawinan dilangsungkan setelah hari ke sepuluh keluarnya pengumuman kehendak perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan;
- Tata cara perkawinan dilakukan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;
- Perkawinan disaksikan dihadapan pegawai pencatat perkawinan dan dihadiri dua orang saksi.
- Kedua mempelai menandatangani akta perkawinan.
Namun jika calon mempelai di bawah umur, maka wajib menyertakan izin dispensasi dari pengadilan terlebih dahulu.
Prosedur Pengajuan Dispensasi Nikah
Berikut prosedur menikah di bawah umur sesuai Perma No. 5/2019:
- Orang tua anak yang akan menikah dibawah umur mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama atau ke Pengadilan Negeri.
- Pemeriksaan perkara oleh hakim, dimana pada sidang pemeriksaan perkara hari pertama, pemohon dispensasi wajib menghadirkan:
- anak yang dimintakan dispensasi kawin;
- calon suami/istri si anak;
- orang tua/wali calon suami/istri si anak.
- Hakim mendengarkan keterangan dari semua pihak.
- Hakim memberikan nasihat kepada pemohon, anak, calon suami/istri, orang tua/wali calon suami/istri.
- Hakim mengeluarkan penetapan menerima/menolak permohonan dispensasi tersebut.
Apa itu sidang Dispensasi Nikah
Sidang dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum genap berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 1 ayat (5) Perma No. 5/2019).
Biaya Sidang Nikah Di Bawah Umur
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya mengatur bahwa biaya sidang nikah di bawah umur diatur dan ditetapkan oleh ketua pengadilan tingkat pertama.
Sebagai gambaran, berikut contoh biaya berperkara untuk sidang nikah di bawah umur.
Alasan Nikah Dibawah Umur Tidak Diperkenankan
Alasan nikah dibawah umur tidak diperkenankan oleh banyak pihak karena kerentanan yang dimiliki anak. Baik itu kerentanan secara fisik, mental, dan finansial.Dalam artikel yang dimuat di Alodokter, disebutkan bahwa pernikahan dibawah umur dapat meningkatkan risiko penyakit seksual, kekerasan seksual, risiko kehamilan, risiko mengalami masalah psikologis, dan risiko tingkat sosial dan ekonomi yang rendah.
Masih Bingung Terkait Pengurusan Dispensasi Nikah? Konsultasikan Ke Justika
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus syarat administratif dispensasi nikah, Justika menyediakan layanan konsultasi. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika mengenai hal ini yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, melalui beberapa layanan berbayar berikut:
Konsultasi via Chat
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.
Layanan Konsultasi Tatap Muka Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of