Ingin merasakan sensasi berbeda dengan menikah di luar negeri? Sebelumnya pastikan Anda mengetahui syarat dokumen untuk menikah di luar negeri. Hal ini penting Anda perhatikan agar pernikahan berlangsung lancar dan tetap sah di mata hukum Indonesia.

Menikah merupakan salah satu hal yang menjadi impian semua orang. Sebagai salah satu moment sakral dan berharga dalam hidup, tidak heran jika banyak orang memiliki pernikahan impian. Salah satunya adalah menggelar pernikahan yang indah di luar negeri.

Melangsung pernikahan di luar negeri pastinya tidak semudah mengurus pernikahan di negeri sendiri. Ada aturan hukum pernikahan di luar negeri yang perlu Anda perhatikan dan patuhi agar pernikahan dianggap sah di Indonesia.

Sebelum bisa menggelar pernikahan di luar negeri, ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu. Mau tahu apa saja syaratnya? Simak ulasan lengkapnya seperti di bawah ini :

Syarat Dokumen untuk Menikah di Luar Negeri Bagi WNI

Untuk bisa menikah diperlukan banyak hal yang harus dipersiapkan. Hal ini akan semakin rumit dan sulit jika pernikahan dilangsungkan di luar negeri. Ada berbagai syarat dan prosedur daftar nikah di luar negeri yang perlu Anda ikuti.

Bagi warga Indonesia yang ingin melakukan pernikahan di luar negeri, ada beberapa persyaratan harus dipersiapkan. Berikut ini beberapa syarat dokumen yang diperlukan untuk menikah di luar negeri :

  1. Surat ijin yang diketahui oleh wali atau orangtua sebagai syarat paling utama
  2. Surat keterangan catatan kepolisian
  3. Surat pernyataan belum menikah
  4. Bagi janda atau duda, melampirkan surat keterangan belum menikah lagu bermaterai 6000 yang dilengkapi dengan fotokopi akta cerai dari pernikahan sebelumnya
  5. Surat pengantar dari RT/RW tetap diperlukan sebagai syarat dokumen untuk menikah di luar negeri
  6. Surat pengantar dari kepala desa atau lurah yang terdiri dari surat keterangan akan menikah, surat keterangan asal usul, surat keterangan orangtua
  7. Mengurus surat di KUA bagi muslim dan di kantor catatan sipil bagi non muslim
  8. Paspor
  9. Visa ke negara tujuan yang sudah disetujui
  10. Salinan KTP dan kartu keluarga
  11. Akta lahir yang telah diterjemahkan dalam bahasa negara tempat menikah

Semua syarat-syarat tersebut nantinya harus Anda bawa ke kantor pencatatan untuk mendapatkan surat keterangan numpang nikah. Selanjutnya bawa surat tersebut ke kantor Kedubes negara tempat menikah untuk diteruskan ke pihak instansi pernikahan di negara tujuan.

Jika Anda menikah di luar negeri di WNA, maka ada satu ketentuan tambahan yaitu melaporkan peristiwa pernikahan ke konsulat jenderal Indonesia di negera tersebut. Hal ini sebagaimana di tulis dalam syarat dokumen untuk menikah di luar negeri berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 pasal 4 tentang Administrasi Kependudukan.

Syarat Agar Pernikahan Tetap Sah Di Indonesia

Bagi Anda yang sudah melangsungkan pernikahan di luar negeri, tetap perlu untuk membuat laporan pernikahan di pemerintah Indonesia. Hal ini penting Anda lakukan agar pernikahan tercatat dan sah di mata hukum Indonesia. Untuk itulah, penting memahami syarat dokumen untuk menikah di luar negeri.

Berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2006 pasal 37, warga negara yang melangsungkan pernikahan di luar negeri wajib melakukan pencatatan pada instansi berwenang paling lambat 30 hari setelah kembali ke Indonesia.

Agar pernikahan di luar negeri dianggap sah di Indonesia, ada beberapa syarat yang harus disiapkan saat ingin melakukan pencatatan pernikahan di Indonesia. Berikut syarat lengkapnya :

  1. Akta perkawinan dari negara tempat berlangsungnya pernikahan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
  2. Surat keterangan menikah dari KBRI negara tersebut
  3. Salinan akta lahir suami dan istri
  4. Fotokopi KTP dan KK
  5. Fotokopi paspor suami
  6. Pas foto suami istri ukuran 4x6

Baca Juga : Cara Mendapatkan Kartu Nikah Dengan Mudah

Menjalankan pernikahan di luar negeri atau dimanapun harus tetap dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Jadi jika ingin perkawinan Anda di anggap sah oleh pemerintah Indonesia, pastikan penuhi syarat dokumen untuk menikah di luar negeri dengan lengkap dan sesuai prosedur yang berlaku.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.