Ingin melangsungkan pernikahan di luar negeri? Anda perlu memahami aturan hukum pernikahan di luar negeri terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan pernikahan Anda dianggap sah oleh pemerintah Indonesia.

Tidak sedikit warga negara Indonesia yang bekerja dan tinggal di luar negeri. Bahkan tidak sedikit pula yang akhirnya memutuskan untuk menikah di luar negeri meskipun dengan status kewarganegaraan Indonesia.

Melangsungkan pernikahan di luar negeri pastinya membutuhkan persiapan yang lebih rumit jika dibandingkan menikah di dalam negeri sendiri. Ada aturan hukum pernikahan di luar negeri yang harus Anda patuhi agar pernikahan dianggap sah oleh pemerintah Indonesia. Jika tidak, maka pernikahan tersebut akan dianggap tidak ada.

Lalu seperti apa aturan dan prosedur daftar nikah di luar negeri sesuai aturan perundang-undangan di Indonesia? Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut penjelasannya :

Undang-Undang Tentang Aturan Hukum Pernikahan di Luar Negeri

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan adalah suatu ikatan lahir diantara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan YME.

Bagi Anda yang ingin melangsungkan pernikahan di luar negeri, pahami dulu aturan hukumnya agar pernikahan tetap sah di mata pemerintah Indonesia. Berikut ini aturan hukum pernikahan di luar negeri yang perlu Anda ketahui :

  1. Pasal 56 UUP

Salah satu aturan hukum yang membahas pernikahan luar negeri adalah Pasal 56 UUP seperti berikut ini

Poin (1) : “Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah jika dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undan-undang ini.”

Poin (2) : “ Dalam kurun waktu satu tahun setelah suami istri kemali di wilayah Indonesia, serta bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka”.

Dari ketentuan aturan hukum pernikahan di luar negeri tersebut, perkawinan akan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat pernikahan berlangsung dan WNI tidak melanggar ketentuan undang-undang pernikahan di Indonesia.

Selanjutnya jika kembali ke Indonesia, pasangan suami istri harus melakukan pendaftaran perkawinan. Untuk pasangan muslim, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama sedangkan untuk non muslim di Kantor Catatan Sipil.

Ada baiknya, pencatatan admistrasi pernikahan sebaiknya dilakukan paling lambat 30 hari setelah Anda sampai di Indonesia. Hal ini berdasarkan aturan hukum pernikahan di luar negeri yang tertuang di UU No. 23 tahun 2006.

Syarat dan Prosedur Pernikahan di Luar Negeri

Untuk bisa melangsungkan pernikahan di luar negeri, ada beberapa dokumen dan syarat yang perlu Anda persiapkan. Berikut ini syarat dokumen untuk menikah di luar negeri yang perlu Anda persiapkan :

  1. Akta atau bukti perkawinan dari negara tempat berlangsungnya pernikahan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia serta sudah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat
  2. Surat keterangan menikah dari KBRI
  3. Salinan akta lahir dari suami dan istri
  4. Salinan KTP dan kartu keluarga
  5. Salinan paspor
  6. Pas foto suami istri ukuran 4x6

Jika pernikahan tidak dicatatkan di Indonesia sebagaimana tertuang dalam aturan hukum pernikahan di luar negeri yang berlaku saat ini, maka pernikahan akan dianggap tidak pernah ada dan terjadi.

Hal ini berdasarkan aturan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 2015 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Bunyinya : “ Dalam hal terjadi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri dan tidak dicatatkan di kantor pencatat perkawinan Indonesia, maka perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada.”

Dari tersebut, bisa Anda simpulkan bahwa perkawinan yang dilakukan diluar negeri harus tetap dicatatkan di Indonesia jika ingin dianggap sah. Jika tidak, maka pernikahan Anda tidak pernah ada dan terjadi.Setiap orang memiliki pernikahan impian masing-masing termasuk menggelar acara sakral tersebut di luar negeri. Akan tetapi pastikan patuhi aturan hukum pernikahan di luar negeri jika ingin perkawinan tersebut dianggap sah oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Mengulas Batas Usia Pernikahan dalam Pandangan Islam dan Hukum

Konsultasikan pada Justika Masalah Pernikahan di Luar Negeri

Beberapa orang terkadang masih bingung mengenai pernikahan yang dilakukan di luar negeri. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun di bidang. Konsultasikan permasalahan Anda terkait beberapa hal tersebut melalui layanan berbayar Justika, seperti:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan  Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.