Dengan memenuhi sejumlah syarat bagi PNS yang ingin poligami, maka praktek ini akan sah di mata hukum. Suami seorang pegawai pemerintah bisa mengawini wanita lebih dari satu, meskipun untuk melakukannya harus melalui prosedur yang lebih ketat.

Berbeda dengan masyarakat biasa, seseorang yang berprofesi sebagai aparatur sipil punya standar lebih tinggi menyangkut berbagai hal. Termasuk mengenai pernikahan, ada peraturan khusus mengatur hal tersebut karena menyangkut kinerja instansi secara luas.

Pemerintah menentukan peraturan dan sanksi pada berbagai aspek dalam kehidupan PNS guna menjamin kinerja mereka. Jika orang biasa dapat melakukan praktek poligami setelah izin pengadilan turun, PNS lebih rumit prosedurnya.

Profesi PNS memang memiliki sejumlah aturan yang tegas termasuk tentang perkawinan. Poligami misalnya, itu bisa dilakukan aparatur negara namun terdapat aturan tegas lengkap, ada juga pelanggaran hukum poligami jika istri tidak ikhlas suami menikah lagi.

Berdasarkan aturan pernikahan aparatur sipil, anggota PNS yang memiliki maksud berpoligami wajib memenuhi aturan dan syarat sesuai ketetapan. Peraturan ini tertuang dalam PP No. 45 Tahun 1990, berkaitan perizinan Perkawinan dan Perceraian PNS.

Sejumlah Syarat Bagi PNS yang Ingin Poligami

PNS bisa punya istri lebih dari satu, dan proses awalnya harus dilakukan dengan meminta persetujuan berpoligami terhadap atasannya, pemohon membuat surat secara tertulis berisi alasan berpoligami selangkapnya dan memenuhi semua syarat tentunya.

Sesuai peraturan yang mengatur pernikahan PNS, dalam PP No. 45 Tahun 1990, seorang suami dengan profesi PNS, harus memenuhi beberapa syarat poligami awal untuk mengajukannya, yakni izin dari pejabat dan PNS wanita tidak bisa dipoligami.

Kemudian permohonan izin dibuat pengajuan secara tertulis, itu ditujukan ke atasan. Harus tercantum alasan lengkap terkait pengajuan pemohon mengapa meminta persetujuan berpoligami dalam surat pemintaan izin.

Surat permintaan izin yang ditujukan kepada atasan akan memberikan respon berupa pertimbangan, ini sesuai Pasal 9. Prosedur ini juga sama ketika seorang PNS akan melakukan perceraian, setiap atasan mendapat surat permintaan izin.

Setelah dipertimbangkan oleh atasan, surat permintaan izin akan diteruskan menuju level pejabat sesuai saluran jabatan di instansi pemohon. Kurun waktu tahapan ini berlangsung maksimal 3 bulan sejak atasan mendapat surat tersebut.

Keputusan pemberian izin untuk berpoligami kepada PNS datang dari pejabat di lingkungan instansi, itu sesuai Pasal 10. Namun hanya akan dikabulkan jika pemohon memenuhi minimal satu dari beberapa syarat alternatif serta semua syarat kumulatif.

Syarat Alternatif Berpoligami Bagi PNS

Syarat bagi PNS yang ingin poligami selain mengajukan permohonan izin, ada banyak syarat dan kurun waktu cukup lama hingga itu bisa benar-benar dilaksanakan. Selain syarat utama, ada beberapa persyaratan alternatif untuk mendapat izin poligami.

Ketentuan pertama jika istri sang PNS tidak punya kompetensi dalam memenuhi kewajiban sebagai seorang istri. Kondisi seperti sakit jasmani maupun rohani tertentu, di mana si wanita tidak dapat menjalankan tugasnya optimal, baik biologis dan jenis lain yang sulit sembuh.

Syarat selanjutnya yang memungkinkan suami PNS bisa poligami, jika kondisi istrinya cacat badan maupun penyakit lain dengan peluang sembuh sangat kecil atau tidak bisa pulih. Kondisi ini mencakup keadaan istri dengan penyakit di badan secara menyeluruh.

Persyaratan ketiga suami berpoligami di lingkungan PNS dimungkinkan jika istri tidak mampu untuk mendapat keturunan. Artinya wanita tersebut tidak mungkin melahirkan anak, atau bisa juga sudah menikah di atas 10 tahun tanpa anak.

Pemohon yang ingin melakukan praktek poligami harus punya salah satu kondisi si atas pada istrinya. Jika tidak ada satupun, maka bisa dipastikan bahwa pengajuan izin menikah lagi akan ditolak oleh pejabat di instansi terkait.

Persyaratan Kumulatif PNS untuk Berpoligami

Di samping aturan utama, syarat alternatif, syarat bagi pegawai negeri sipil yang ingin berpoligami dalam lingkungan ini juga memiliki aturan lain, itu disebut dengan syarat akumulatif. Pemohon wajib memenuhi semua persyaratan ini untuk berpoligami, yakni:

  1. Mendapat izin/persetujuan istri, dibuat tertulis mirip contoh surat izin poligami pada umumnya
  2. Suami PNS punya gaji dan penghasilan yang cukup sebagai pembiayaan semua istri serta anak. Bukti kemampuan ini harus diperkuat bersama surat keterangan pajak penghasilan pemohon.
  3. Menulis jaminan bahkan dalam praktek poligaminya, PNS terkait akan berperilaku adil kepada semua anak dan istrinya.

Setelah memeriksa dan memastikan bahwa semua ketentuan terpenuhi, yakni satu syarat alternatif dan kumulatif, aturan lengkap dan syarat bagi PNS yang ingin poligami, maka pejabat terkait bisa memberikan izin beristri lebih dari satu kepada pemohon.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.