Sanksi pelaku pelecehan seksual di sekolah perlu ditindak tegas mengingat hal ini sangat membahayakan. Sekolah menjadi tempat yang dianggap paling aman oleh para orang tua untuk menitipkan anaknya.

Akan tetapi, adanya berbagai kasus pelecehan seksual yang muncul di sekolah membuat banyak orang tua khawatir dengan kondisi anaknya. Karena hal itulah penting memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual.

Tidak hanya itu, Anda juga perlu mengetahui cara melaporkan kasus pelecehan seksual di sekolah. Sehingga bisa memberikan rasa aman bagi para siswa yang pernah mendapatkan perlakuan tidak senonoh ini.

Memberikan sanksi pelaku pelecehan seksual di sekolah juga akan memberikan rasa jera kepada pelakunya. Karena hal itulah sanksi yang diberikan tidak hanya sanksi yang bisa membuat perbuatan tersebut bisa terulang.

Memberikan tindak tegas kepada pelaku pelecehan seksual juga diatur dalam beberapa aturan negara. Hal ini untuk memperkuat hukum yang diberlakukan karena sudah bersifat tertulis dan berstatus sah.

Tentunya Anda sebagai orang tua menginginkan keamanan anak ketika bersekolah. Maka perlu memastikan bahwa tidak ada oknum yang melakukan hal ini di lingkungan sekolah yang dianggap lingkungan positif.

Sanksi Pelaku Pelecehan Seksual di Sekolah

Adanya sanksi pelaku pelecehan seksual di sekolah bisa memberikan efek jera kepada pelakunya. Karena hal itulah tindakan hanya memindahkan posisi kerja pelaku tidak menjamin keamanan.

Karena jika masih diberikan kesempatan pelaku bisa melakukan hal serupa pada tempat baru. Hal ini justru lebih berbahaya karena bisa membuat para siswa di tempat baru merasa tidak nyaman.

Sanksi pelaku pelecehan seksual di sekolah juga diatur di dalam undang-undang sehingga bersifat mutlak. Salah satunya adalah adanya hukum kebiri bagi pelaku seksual terhadap anak yang dilakukan di sekolah.

Hukum ini muncul karena dianggap kekerasan seksual terhadap anak dianggap sebagai hal darurat. Hal ini membuat pemerintah dan lembaga pemerhati anak menganggap perlu memberikan hukuman tambahan.

Sanksi pelaku pelecehan seksual di sekolah dalam bentuk hukum kebiri juga sudah dipraktikkan di beberapa negara. Hal ini diharapkan bisa membuat para pelaku merasa lebih jera sehingga tidak melakukannya lagi.

Istilah kebiri juga disebut dengan kastrasi atau tindakan bedah yang bertujuan menghilangkan fungsi seksual pada hewan atau manusia. Bagian yang dibedah adalah testis pada jantan dan ovarium pada betina.

Jika dilihat dari sejarahnya maka pada masa kekaisaran Tiongkok kebiri sudah diterapkan. Dimana para laki-laki diberikan tugas untuk menjaga putri kerajaan untuk menghindari zina antara putri dan selir.

Selain itu, di daerah Eropa juga menerapkan kebiri pada zaman peperangan. Karena hal itulah cocok untuk dijadikan sanksi pelaku pelecehan seksual di sekolah agar merasa jera dengan hukuman yang diberlakukan.

Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak

Selain melalui hukum kebiri, maka sanksi pelaku pelecehan seksual di sekolah juga diatur dengan jelas pada undang-undang perlindungan anak. Selain itu, terdapat komisi khusus yang melindungi anak.

Ancaman nilai pada siswa korban pelecehan juga perlu diperhatikan dalam hal ini. Hal ini dikarenakan sebagai korban para siswa juga bisa mendapatkan hukuman yang tidak semestinya.

Ancaman pidana yang terdapat pada UU Perlindungan Anak juga tercantum dengan jelas. Terutama yang berhubungan dengan pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang dilakukan di sekolah.

Sanksi pelaku pelecehan seksual di sekolah bisa diberikan bagi pelaku yang memaksa melakukan persetubuhan dengan anak. Ancaman pidana minimal dan maksimalnya sama baik pelecehan maupun kekerasan seksual.

Karena hal itulah penulis menganggap pelecehan seksual melalui pemerkosaan sama saja dengan pelecehan seksual. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut dapat dilakukan kepada anak perempuan maupun laki-laki.

Sanksi pelaku pelecehan seksual di sekolah bisa diberikan bagi siapapun yang memeluk, mencium maupun memegang anggota tubuh yang tabu. Maka para pelaku bisa mendapatkan hukum setimpal.

Hukumannya berupa minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan, untuk tindakan ancaman kekerasan seperti pemaksaan melakukan hubungan seksual juga memiliki minimal dan maksimal penjara yang sama.

Karena hal itulah perlu dipahami tentang berbagai hukum yang mengatur pelecehan seksual pada anak di tingkat sekolah. Sehingga bisa memberikan sanksi pelaku pelecehan seksual di sekolah yang setimpal.

Konsultasikan Bagaimana Hukum Untuk Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Justika!

Anda bisa mengkonsultasikannya dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.