Prosedur melaporkan kumpul kebo – Masyarakat di Indonesia cukup memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan norma sosial yang berkembang di lingkungan. Hal ini menyebabkan masyarakat akan cenderung kurang setuju jika ada hal yang menyimpang atau tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Salah satunya adalah mengenai kumpul kebo. Kumpul kebo sendiri menurut aturan hukum kumpul kebo adalah dimana dua pasangan yang tinggal bersama tanpa adanya hubungan pernikahan yang sah. Baik secara hukum atau secara agama. Dalam istilah hukum sendiri adalah cohabitation.

Lebih tepatnya dalam aturan hukum tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang hidup atau tinggal bersama sebagai suami istri namun tanpa adanya ikatan pernikahan, maka bisa dipidana dengan penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal kategori II. Sehingga hal ini juga menjawab tentang bisakah kumpul kebo dipidana.

Prosedur Melaporkan Kumpul Kebo

Dengan adanya aturan hukum yang menyatakan bahwa kumpul kebo bisa dipidana, hal ini memungkinkan juga untuk melakukan pelaporan. Untuk pelaporan kumpul kebo ini termasuk dalam delik aduan. Sehingga untuk prosedur melaporkan kumpul kebo juga sama halnya dengan melakukan delik aduan.

Berikut adalah beberapa prosedur melaporkan kumpul kebo yang termasuk dalam pengaduan.

1.  Jika Anda menemukan kasus kumpul kebo maka Anda bisa melaporkannya terlebih dulu pada sektor kepolisian terdekat. Misalnya Polsek untuk Anda yang berada di wilayah kecamatan.

2.  Setelah itu Anda bisa menuju bagian SPKT yang menjadi bidang pelayanan di kepolisian.

3.  Selanjutnya setelah menerima pengaduan atau laporan, penyidik akan memberikan surat tanda penerimaan pengaduan pada yang bersangkutan.

4.  Sebelum dilakukan penyidikan, maka penyidik perlu mendapatkan surat perintah penyidikan.

Siapa Saja Yang Bisa Melaporkan Kumpul Kebo?

Perlu diketahui juga bahwa pasal mengenai kumpul kebo dengan perzinahan ini berbeda. Untuk kasus perzinahan, maka dilaporkan oleh suami atau istri dengan perceraian. Sedangkan prosedur melaporkan kumpul kebo ini hanya bisa dilakukan oleh orang tua atau anak yang bersangkutan.

Prosedur melaporkan kumpul kebo ini juga bisa diadukan oleh kepala desa. Namun jika tidak ada keberatan dari suami, istri, anak atau orang tuanya. Jadi yang bisa melakukan pengaduan hanyalah orang yang terkena dampaknya atau dibatasi saja.

Kemudian apakah nikah siri boleh tinggal serumah? Sudah dikatakan sebelumnya bahwa yang termasuk kumpul kebo adalah jika tidak ada ikatan pernikahan yang sah. Berbeda dengan pernikahan siri yang sudah sah secara agama sehingga pasangan tersebut diperbolehkan untuk tinggal serumah.

Konsultasikan Masalah Prosedur Melaporkan Kumpul Kebo pada Justika

Kumpul kebo menjadi hal yang kurang wajar atau tidak sesuai dengan norma sosial di Indonesia dan bisa saja mengganggu ketertiban orang lain. Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda. Manfaatkan 3 layanan berbayar dari Justika, yakni Konsultasi via chat, konsultasi via telepon hingga konsultasi via tatap muka. 

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda. 

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit. 

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.