Nikah siri adalah perkawinan yang hanya didasarkan pada hukum agama atau hukum adat dan tidak disahkan oleh negara. Perkawinan semacam ini tidak dicatat oleh Dinas Pencatatan Sipil. Masyarakat di lingkungan sekitar akan bertanya-tanya tentang hubungan pasangan ini bila tidak memiliki catatan pernikahan dan banyak pertanyaan akan timbul kalau ini nikah siri, apakah nikah siri boleh tinggal serumah dalam satu atap?

Berbeda dengan aturan hukum kumpul kebo, nikah siri adalah pernikahan sah menurut agama. Meskipun sah, pernikahan siri sejatinya riskan untuk merugikan banyak pihak karena tidak adanya catatan resmi dari negara sehingga sulit untuk membuktikan pernikahan siri. Pada akhirnya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka urusan harta gono-gini dan hak asuh anak akan sangat sulit untuk diurus. Tetapi sebenarnya, apa jawaban untuk pertanyaan apakah nikah siri boleh tinggal serumah?

Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah

Untuk menjawab pertanyaan apakah nikah siri boleh tinggal serumah, pertama-tama kita harus mengetahui hukum pidana yang berlaku tentang perzinaan. Secara pidana, dalam Pasal 284 KUHP lelaki maupun wanita yang telah menikah lalu terlibat perselingkuhan dengan orang lain, maka dapat diancam dengan hukuman penjara 9 bulan. Dalam hukum negara pernikahan hanya diakui bila sah secara agama dan dicatat oleh penghulu resmi atau Pegawai Pencatat Nikah. Dalam pernikahan siri, pasangan tidak memiliki bukti resmi dan bisa saja dicurigai melakukan perbuatan zina sehingga diancam pidana. Jadi apakah nikah siri boleh tinggal serumah? 

Jawabannya bisa, tetapi apabila pasangan tersebut gagal membuktikan pernikahannya, dan salah satunya telah menikah dengan orang lain, maka bisa saja terancam hukuman pidana karena melanggar pasal 284 KUHP.

Nikah Siri vs Kumpul Kebo

Kumpul kebo adalah istilah umum yang mengisyaratkan bahwa pasangan lawan jenis tinggal serumah tetapi belum menikah. Sama halnya dengan pertanyaan apakah nikah siri boleh tinggal serumah, muncul pula pertanyaan untuk mereka yang belum menikah dan tinggal serumah. Apakah hal itu dibenarkan? Bisakah kumpul kebo dipidana?

Dalam hukum pidana, tidak ada pasal yang mengatur mengenai tidak bolehnya pasangan lawan jenis yang belum menikah untuk tinggal serumah. Tetapi, apabila keduanya atau salah satu dari pasangan tersebut telah memiliki suami/istri, maka dapat terancam hukuman dalam Pasal 284 KUHP atau pasal perzinaan. Lantas, adakah prosedur melaporkan kumpul kebo?

Seperti yang telah dijelaskan bahwa kumpul kebo sendiri bukan merupakan tindak pidana kecuali jika pasangan tersebut ada yang telah menikah. Maka prosedur pelaporannya adalah kepada pihak berwenang dalam hal ini kepolisian.

Dalam pernikahan siri yang tidak tercatat dalam negara, seringkali menimbulkan pertanyaan semacam apakah nikah siri boleh tinggal serumah? Dalam hal ini, disarankan untuk segera meresmikan pernikahan dan melakukan pencatatannya pada negara. Karena pernikahan siri yang sulit dibuktikan secara hukum dapat menimbulkan celah hukum pidana bagi pasangan. Semoga menjawab pertanyaan perihal apakah nikah siri boleh tinggal serumah.

Konsultasi Masalah Nikah Siri Kini Lebih Mudah Dengan Justika

Justika siap membantu Anda untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pernikahan siri. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat,Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.