Ingin melangsungkan pernikahan impian di luar negeri? Anda perlu memahami terlebih dahulu prosedur daftar nikah di luar negeri yang benar. Hal ini untuk memastikan pernikahan Anda bisa berjalan lancar dan tetap diakui oleh pemerintah Indonesia.

Pernikahan merupakan moment sakral dalam hidup yang kemungkinan besar hanya terjadi sekali seumur hidup. Tidak heran jika banyak orang memiliki pernikahan impian salah satunya dengan menggelar acara di luar negeri.

Di jaman yang semakin maju dan canggih ini, melangsung pernikahan di luar negeri bukan hal sulit untuk dilakukan. Akan tetapi, pastikan ikuti aturan hukum pernikahan di luar negeri yang telah ditetapkan pemerintah agar pernikahan Anda tetap sah dan di akui di Indonesia.

Sebelum bisa melangsungkan pernikahan di luar negeri, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu Anda perhatikan. Penasaran seperti apa prosedurnya? Pastikan simak penjelasan lengkapnya di bawah ini :

Persyaratan Daftar Nikah di Luar Negeri untuk WNI

Bagi Anda, warga negara Indonesia (WNI) yang ingin segera untuk melangsungkan pernikahan di luar negeri, ada beberapa macam jenis hal perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut ini beberapa syarat dokumen untuk menikah di luar negeri yang perlu dipersiapkan :

  1. Surat ijin diketahui orangtua atau wali
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
  3. Surat pernyataan belum pernah menikah, sedangkan bagi yang berstatus duda atau janda harus melampirkan surat keterangan belum menikah lagi bermaterai 6000 serta didukung dengan salinan akta cerai
  4. Surat pengantar dari RT/RW setempat sesuai KTP
  5. Surat pengantar dari kepala desa atau lurah yang terdiri dari form N1 untuk keterangan akan menikah, N2 untuk keterangan asal usul, dan N4 surat keterangan orangtua
  6. Mengajukan surat ke Kantor Urusan agama sebagai salah satu syarat prosedur daftar nikah di luar negeri dengan melampirkan KTP, KTP orangtua, KK, serta pas foto
  7. Visa ke negara tujuan yang telah disetujui
  8. Paspor
  9. Salinan KTP dan kartu keluarga
  10. Akta lahir calon pengantin

Untuk mendapatkan ijin menikah di luar negeri, pastikan semua persyaratan tersebut Anda persiapkan dengan baik. Jika ada salah satu syarat wajib yang tidak Anda siapkan, maka bisa jadi pernikahan di luar negeri tidak akan dianggap sah oleh pemerintah Indonesia.

Bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, bisa mengurus prosedur daftar nikah di luar negeri di Kedutaan Besar Republik Indonesia. Pastikan juga patuhi aturan pernikahan di negara tempat berlangsungnya acara agar tidak mendapatkan masalah dikemudian hari.

Langkah-langkah Menikah di Luar Negeri

Prosedur agar bisa daftar dan menikah di luar negeri pastinya lebih rumit jika dibandingkan dengan menikah di negeri sendiri. Maka dari itu, pastikan siapkan semua persyaratan dan hal yang diperlukan dengan baik agar proses pernikahan di luar negeri bisa berjalan lancar.

Setelah syarat pernikahan di luar negeri selesai, selanjutnya Anda harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan surat menumpang nikah. Bagi pasangan muslim, prosedur daftar nikah di luar negeri di lakukan di KUA. Sedangkan untuk pasangan non muslim dilakukan di Kantor Catatan Sipil.

Jika proses pengurusan di kantor pencatatan sipil selesai, selanjutnya Anda harus datang ke kantor kedutaan besar negara tujuan tempat akan diberlangsungkannya pernikahan. Disini, semua dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat menikah akan diterjemahkan terlebih dahulu sebagai salah satu prosedur daftar nikah di luar negeri.

Setelah mendapatkan ijin dari Kedutaan Besar negara tujuan pernikahan, selanjutnya pihak Kedubes akan melakukan konfirmasi dengan pihak instansi pernikahan di negara yang akan menjadi tempat mengikat janji suci

Untuk calon pengantin yang berstatus sebagai WNA dan Anda sebagai WNI, prosedur daftar nikah di luar negeri sebelum pernikahan berlangsung harus melaporkan hal ini kepada konsulat jenderal Indonesia di negara tersebut. Hal ini untuk mendapatkan surat pernyataan bahwa persyaratan menikah dengan WNA di luar negeri telah terpenuhi.Memiliki impian untuk bisa menikah di luar negeri memang boleh-boleh saja. Akan tetapi sebelum itu, pahami dulu syarat dan prosedur daftar menikah di luar negeri dengan benar agar tidak mengalami kendala dan bisa berjalan lancar.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.