Pembagian harta warisan adalah salah satu hal yang cukup sensitif di Indonesia. Terlebih lagi jika terjadi hal hal yang mengharusnya pewaris memberikan kuasa penuh pada ahli waris untuk mengelola semua harta waris milikinya. Untuk menghindari penyelewengan dari pengelolaan harta waris tersebut, dibutuhkan surat kuasa ahli waris untuk tetap menjaga wewenang pemilik warisan.

Apa Itu Surat Kuasa Ahli Waris?

Surat kuasa ahli waris adalah surat resmi yang dibuat khusus untuk menjelaskan jika seorang ahli waris memberikan kuasa penuh pada pihak ketiga atau pihak tertentu terhadap harta waris yang dimilikinya. Wajib hukumnya ahli waris merupakan orang yang memang memiliki hak dalam pembagian harta warisan tersebut.

Surat kuasa ahli waris sendiri memiliki banyak manfaat dan kerap dibutuhkan dalam hal terkait harta warisan. Sebut saja seperti dalam hal penjualan tanah warisan jika ahli waris terlampau jauh dari lokasi tanah warisan tersebut.

Dengan adanya surat kuasa ahli waris tersebut, nantinya ahli waris tidak perlu lagi bersusah payah untuk menjangkau lokasi tersebut karena terlah di kuasakan penuh terhadap pihak ketiga yang dikuasakan tersebut.

Perbedaan Surat Kuasa Ahli Waris Dengan Surat Keterangan Hak Waris

Berebeda dengan surat keterangan ahli waris yang lebih menitik beratkan isi surat didalamnya sebagai pernyataan resmi jika seseorang memiliki hubungan terkait dengan pemilik harta waris dan berhak atas harta warisan yang dimiliki oleh pihak tersebut.

Surat kuasa ahli waris sendiri lebih berfokus pada pemberian kuasa dari ahli waris pada pihak ketiga untuk melakukan berbagai hal yang di kuasakan tersebut guna mempermudah sebuah proses yang sedang di lakukan.

Seperti halnya saat ahli waris ingin menjual rumah warisan, maka surat kuasa ahli waris tersebut dapat membuat pihak ketiga menjual rumah warisan tersebut tanpa adanya kehadiran langsung dari ahli waris.

Tujuan Membuat Surat Kuasa Ahli Waris

Membuat surat kuasa ahli waris sendiri bukan tanpa sebab dan tujuan tertentu. Surat kuasa ahli waris memiliki beragam fungsi dan manfaat yang dapat membantu Anda dalam banyak hal terkait dengan harta warisan yang Anda miliki. Berikut beberapa tujuan membuat surat kuasa ahli waris:

1. Membantu Proses Perubahan Nama Harta Waris

Harta warisan terkait dengan objek waris layaknya tanah maupun rumah akan menjadi pemilik ahli waris jika pemilik warisan tersebut telah meninggal dunia. Dengan begitu, ahli waris memiliki hak untuk merubah nama kepemilikan harta warisan tersebut dengan namanya sendiri.
Surat kuasa ahli waris tersebut nantinya akan sangat dibutuhkan dalam proses perubahan nama harta warisan. Ahli waris nantinya tidak lagi perlu hadir langsung dan memberikan kuasa penuh terhadap kewenangannya sebagai ahli waris kepada pihak ketiga.

2. Sebagai Surat Perencana Aset Waris

Dengan adanya surat kuasa ahli waris, seorang pewaris dapat merencanakan pemberian aset tertentu kepada pihak atau ahli waris yang memang dikehendakinya. Dengan adanya surat kuasa ahli waris yang sah dimata hukum, maka pewaris dapat memastikan harta waris tersebut jatuh kepada pihak yang memang direncakannya.

3. Membantu Proses Pencairan Uang Pewaris Di Bank

Surat kuasa ahli waris bank biasanya juga di gunakan untuk mencairkan sejumlah uang yang dimiliki pewaris yang disimpannya di bank tertentu. Jika seorang pewaris tidak mampu mencairkan harta di bank tersebut secara sendiri, surat kuasa ahli waris dapat membantu proses pencairan tersebut dengan ketentuan dan persyaratan yang telah terpenuhi sebelumnya.

Syarat Membuat Surat Kuasa Ahli Waris

Dibutuhkan beberapa syarat guna membuat surat kuasa ahli waris dapat berlaku secara hukum dan sah dimata hukum. Berikut beberapa persyaratan yang wajib di penuhi:

Perlu Adanya Surat Keterangan Ahli Waris

Surat keterangan ahli waris sendiri juga diperlukan dalam pembuatan surat kuasa ahli waris. Hal ini bertujuan untuk verifikasi kembali jika pemberi kuasa memang memiliki hak atas harta warisan tersebut. Dalam membuat surat keteranga ahli waris sendiri dibutuhkan beberapa hal seperti:

  • Surat permohonan, rangkap 7.
  • Fotokopi KTP dari para pemohon / ahli waris, dengan menggunakan kertas A4.
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris / Almarhum dengan menggunakan kertas A4.
  • Fotokopi buku nikah dari pewaris / Almarhum dengan menggunakan kertas A4.
  • Dilampirkannya keterangan silsilah keluarga ahli waris, dari pihak kelurahan.
  • Adanya Surat Keterangan Kematian dari pihak penguburan.
  • Adanya catatan sipil kematian.
  • Adanya fotokopi akta lahir dari seluruh ahli waris
  • Adanya surat pernyataan sebagai ahli waris

Sertifikat Hak Milik Tanah Warisan

Jika Anda memiliki tujuan untuk melakukan transkasi jual beli dengan surat kuasa ahli waris tersebut, Anda perlu melampirkan surat jual beli ataupun surat penyerahan tanah dan salinan sertifikat hak milik tanah dari pemilik harta waris.

Surat Keterangan Tanah

Surat Keterangan tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah adalah surat yang menjadi bukti tertulis dan sah dimata hukum jika seseorang memiliki hak atas sebidang tanah.

Surat keterangan tanah sendiri juga bermanfaat untuk membuat riwayat tanah yang akan di perjual belikan menjadi lebih tercatat dan mempermudah proses pendaftaran tanah.

Dalam mengurus surat keterangan ahli waris dibutuhkan surat keterangan tanah tersebut dalam bentuk asli dan salinan dengan bubuhan materai Rp10.000,- di atasnya.

Baca Juga: Langkah-Langkah Serta Contoh Surat Keterangan Ahli Waris Kematian

Kartu Keluarga Yang Mencantumkan Nama Pewaris

Dengan adanya kartu keluarga yang terdapat nama pewaris, maka proses pembuatan surat kuasa ahli waris sendiri dapat berjalan dengan lancar karena telah lengkapnya verifikasi yang dibutuhkan.

Tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan tanah

Salinan pelunasan pajak bumi dan bangunan juga dibutuhkan dalam pembuatan surat kuasa ahli waris. Hal ini berguna untuk membuat pajak atas tanah dan bangunan yang nantinya akan di transaksikan tidak akan mengganggu proses transaksi tersebut.

Cara Membuat Surat Kuasa Ahli Waris

Adapun langkah yang harus dilakukan untuk membuat atau mengurus surat kuasa ahli waris antara lain:

1. Menyiapkan Berkas-Berkas Persyaratan

Dalam membuat surat kuasa ini, anda juga harus menyiapkan beberapa berkas untuk melengkapi persyaratan. Seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga pewaris, surat keterangan penguburan, surat nikah pewaris, KTP istri dan anak dan akta lahir dari ahli waris.

2. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohonan

Verifikasi berkas pemohon dibutuhkan untuk pemeriksaan kembali semua berkas dan persyaratan yang memang dibutuhkan. Hal ini penting untuk memastikan kembali keabsahan dari seorang ahli waris sebagai penerima harta warisan yang nantinya akan di kuasakan.

3. Menyiapkan Surat Pernyataan Ahli Waris

Setelah berkas-berkas di atas terpenuhi, maka anda dapat menyiapkan surat pernyataan ahli waris. Di dalam surat tersebut terdapat beberapa hal yang harus dilengkapi seperti keterangan pewaris yang terdiri dari hari, tanggal dan lokasi meninggal.Kemudian dilengkapi dengan alamat lengkap dari pewaris sebelum meninggal, nama istri/ suami dan anak pewaris. Selanjutnya juga jumlah pembagian harta yang akan diberikan kepada ahli waris. Setelah semua sudah lengkap surat tersebut bisa di tanda tangani oleh semua ahli waris dengan tambahan materai dan tanda tangan saksi juga.

4. Surat Pengantar RT/RW Setempat

Langkah berikutnya yaitu meminta surat pengantar dari RT/RW setempat yang kemudian akan dilanjutkan ke kantor Kelurahan maupun Kecamatan.

5. Penandatangan Surat Oleh Pihak Kelurahan

Terakhir pihak lurah sendiri, yang akan menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris dari desa tersebut. Pihak Sekretaris yang nantinya menyerahkan surat tersebut pada pihak yang tengah memproses surat keterangan tersebut. Dalam proses penyerahan surat keterangan Ahli Waris pada pihak pemohon, nantinya akan dilengkapi dengan sesi dokumentasi, dalam buku register.

Cara membuat Surat Kuasa Ahli Waris Bank

Lain lagi, dengan surat keterangan ahli waris untuk bank, dimana umumnya surat ini dibuat untuk mencairkan dana tabungan, atau akun bank yang dimiliki oleh pihak pewaris.

Contoh surat kuasa ahli waris untuk bank adalah untuk mengambil uang tabungan, yaitu dengan mencantumkan nama pewaris, tangga meninggal, alamat tinggal, dan surat kematian.

Pada paragraf berikutnya sertakan juga nama para ahli waris, juga keterangan hubungan dengan pihak pewaris, atau orang yang sudah meninggal tersebut.

Pada bagian akhir, disebutkan juga tujuan, nama jenis simpanan tabungan, nomor rekening, dan jumlah yang akan diambil, serta nama bank dari tabungan tersebut disimpan. Tidak lupa, sebutkan juga pihak kepala desa, dan orang yang diberi kuasa, untuk mengurus surat kuasa tersebut.

Adapun waktu untuk menyelesaikan proses pembuatan surat tersebut tidak terlalu lama. Tapi sebelumnya pastikan dokumen kelengkapan semuanya lengkap, agar proses pembuatannya juga cepat.

Surat seperti ini penting, terutama ketika nantinya harta, terutama yang berbentuk rumah atau tanah akan dijual ke pihak luar. Salah satu syarat untuk proses penjualan harga warisan tersebut adanya surat persetujuan ahli waris, dengan salah satu dokumennya adalah Surat Keterangan Ahli Waris tersebut.

Dimana Dapat Membuat Surat Kuasa Ahli Waris

Surat kuasa ahli waris sendiri dapat dibuat di notaris setempat dengan membawa berbagai persyaratan dan dokumen yang diperlukan. Notaris wajib mengumpulkan semua bukti otentik dari ahli waris dan pewaris yang di dapatkan dari instansi terkait.

Biaya Pembuatan Surat Kuasa Ahli Waris

Mengacu pada situs resmi SIPP Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam pembuatan surat kuasa ahli waris sendiri tidak terdapat biaya yang dibutuhkan khusus untuk proses tersebut.

Namun terdapat biaya lainnya yang memang dibutuhkan di luar dari biaya wajib tersebut. Biaya tersebut antara lain biaya materai, biaya kepaniteraaan, biaya saksi ahli serta biaya pengambilan sumpah.

Format Penulisan Surat Kuasa Ahli Waris

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, kami para ahli waris dari Almarhum () :
Nama lengkap :
Nomor KTP :
Tempat, tanggal lahir :
Pekerjaan :
Hubungan dengan Almarhum :
Alamat lengkap :

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa
Dengan ini memberikan KUASA kepada:
Nama lengkap : _____________________________
Nomor KTP : _____________________________
Tempat, tanggal lahir : _____________________________
Hubungan dengan pemberi kuasa : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)
Pekerjaan : _____________________________
Alamat lengkap : _____________________________
Yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa
Kami sebagai pemberi kuasa menyatakan memberikan kuasa atau wewenang kepada penerima kuasa untuk mengurus penjualan harta waris peninggalan Almarhum ____________________ yang meninggal pada tanggal ____________.
Adapun harta peninggalan yang dimaksud berupa:
Sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor ___________ atas nama ____________.
Luas tanah adalah ___________ meter persegi sementara rumah yang berdiri di atasnya seluas ___________ meter persegi.
Tanah dan rumah tersebut berlokasi di _________________ (isi dengan alamat jelas).
Adapun batas-batas tanah dan rumah tersebut adalah di sebelah barat adalah _____________, sebelah timur adalah __________, sebelah utara adalah _____________, dan di sebelah selatan adalah _____________.
Kami juga memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran, membuat tanda bukti pembayaran (kuitansi), melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga sehubungan dengan harta warisan, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu.
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di : _________________
Pada tanggal : _________________
Pemberi kuasa :
___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)
___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)
___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)
Penerima kuasa : ____________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)
Saksi : 1. ___________________ (nama lengkap dan tanda tangan asli) 2. ___________________ (nama lengkap dan tanda tangan asli)
Mengetahui,
Lurah Desa ___________ Camat Kecamatan __________


(nama lengkap dan stempel resmi) (nama lengkap dan stempel resmi)

Contoh Surat Kuasa Ahli Waris Docs & PDF

Surat kuasa ahli waris ini bisa Anda buat sendiri disertai dengan tanda tangan bermaterai dari kedua belah pihak. Redaksi atau isi dari contoh surat ahli waris sebidang tanah ini nantinya akan berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan Anda sendiri.

Akan tetapi secara umum isi dari surat ini adalah identitas dari ahli waris yang memberikan kuasa, identitas penerima kuasa dan deskripsi dari harta yang dikuasakan serta jika ada hal-hal spesifik lainnya yang harus dilakukan pihak ketiga terhadap harta tersebut.

contoh surat kuasa ahli waris

Lihat Selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Bingung Ketika Pembagian Harta? Justika Dapat Membantu

Saat mengurus surat kuasa ahli waris atau surat keterangan ahli waris, terkadang baru terpikir pentingnya menghitung pembagian harta. Untuk mempermudah anda dalam situasi seperti ini, anda dapat menggunakan tiga layanan Justika sebagai berikut:

1. Analisis & konsultasi hak waris via online dengan Layanan Analisis Hak Waris.

2. Bagi anda yang beragama muslim, anda dapat menggunakan Fitur Kalkulator Waris Islam.

Untuk kasus yang kurang bisa diakomodir dengan dua fitur di atas, anda dapat Konsultasi via Chat terlebih dahulu untuk menceritakan kasus waris anda.

Demikian ulasan tentang cara membuat, dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat Surat Keterangan Ahli waris, berikut contoh surat pernyataan ahli waris. Semoga ulasan ini, memberikan informasi untuk Anda dalam membuat surat yang dimaksud.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.