Pembebasan dan pencabutan kekuasaan orang tua bisa terjadi pada orang tua. Namun secara hukum sendiri ada perbedaan pembebasan dan pencabutan kekuasaan orang tua yang perlu Anda ketahui.

Kekuasaan Orang Tua

Di Indonesia sudah ada yang mengatur mengenai kekuasaan orang tua yaitu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan. Selain itu juga sudah diatur dalam KUH Perdata. Dalam KUH Perdata tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua bagian yaitu:

  1. Kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan anak
  2. Kekuasaan orang tua pada anak

Kemudian hal tersebut memunculkan istilah pembebasan dan pencabutan orang tua. Ada beberapa perbedaan pembebasan dan pencabutan orang tua yaitu dari segi pelaksanaannya dan juga dari segi maknanya.

Dasar Hukum

Dalam UU Perkawinan tidak ditemukan artian atau maksud dari pembebasan orang tua. Undang-undang tersebut hanya mengatur mengenai pencabutan kekuasaan orang tua. Namun pembebasan orang tua ini diatur dalam KUH Perdata secara eksplisit.

Pasal 319a KUH Perdata menyatakan bahwa:

“Ayah atau ibu yang melakukan kekuasaan dapat dibebaskan dari kekuasaan, baik untuk semua anak atau sebagian berdasarkan perwalian atau berdasarkan tuntutan kejaksaan, jika ternyata tidak cakap dalam memenuhi kewajibannya dalam memelihara kepentingan anak dengan pembebasan berdasarkan hal lain.

Sedangkan dalam paragraf kedua pasal tersebut disebutkan mengenai pencabutan orang tua dimana:

“Jika hakim menganggap perlu guna kepentingan anak-anak, masing-masing dari orang tua bisa dipecat atau dicabut dari kekuasaan sebagai orang tua. Baik pada semua anak atau sebagian anak berdasarkan orang tua lainnya atau salah satu keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak itu hingga derajat keturunan ke empat atau kejaksaan atau dewan perwalian”

Undang-Undang Perkawinan juga sudah menjelaskan mengenai pencabutan kekuasaan orang tua dalam Pasal 49 ayat 1 tentang Perkawinan:

“Salah satu atau kedua orang tua bisa dicabut kekuasaannya pada semua anak atau salah satunya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan permintaan orang tua lain atau saudara kandung yang sudah dewasa atau keluarga anak dalam garis lurus ke atas atau pejabat yang berwenang sesuai dengan keputusan pengadilan dalam hall:

  • Ia berkelakuan buruk sekali
  • Ia sangat melalaikan kewajibannya pada anak sebagai orang tua”

Perbedaan Pembebasan dan Pencabutan Orang Tua

Jika berdasarkan beberapa hal diatas, maka ada beberapa hal juga mengenai perbedaan pembebasan dan pencabutan orang tua, seperti:

1. Pembebasan kekuasaan orang tua

  • Perbedaan pembebasan dan pencabutan orang tua pertama adalah dari tindakan yang dilakukan. Pembebasan kekuasaan orang tua dilakukan berdasarkan orang tua yang tidak cakap atau tidak bisa memenuhi kebutuhan atau kepentingan dasar anaknya.
  • Pembebasan hanya bisa diajukan oleh kejaksaan dan dewan perwalian
  • Orang tua tidak selamanya kehilangan penikmatan hasil
  • Pembebasan yang bisa dibebaskan hanya orang tua yang memiliki kekuasaan
  • Selama dilakukan pemeriksaan dan prosesnya hakim tidak bisa menunda pelaksanaan kekuasaan orang tua.

2. Pencabutan kekuasaan orang tua

  • Alasan yang lebih spesifik juga bisa menjadi perbedaan pembebasan dan pencabutan orang tua. Pencabutan orang tua akan dilakukan berdasarkan adanya alasan yang lebih spesifik. Hal ini sudah dijelaskan dalam 319a paragraf dua UU Perkawinan dan Pasal 49 ayat 1. Dalam kedua pasal tersebut dijelaskan mengenai alasan spesifiknya bahwa yang bisa membuat pencabutan orang tua ketika sangat melalaikan kewajibannya pada anak dan atau kelakuan yang buruk sekali.
  • Perbedaan pembebasan dan pencabutan orang tua selanjutnya adalah dalam pencabutan kekuasaan orang tua menyebabkan hilangnya hak menikmati hasil.
  • Pencabutan kekuasaan juga bisa dilakukan oleh orang tua lain dan atau keluarga sedarah hingga derajat ke empat.
  • Pencabutan bisa dilakukan pada orang tua masing-masing walaupun tidak nyata melakukan kekuasaan orang tua namun belum kehilangan kekuasaan orang tua.
  • Dalam pencabutan hakim bisa menunda pelaksanaan kekuasaan orang tua.

Demikian adalah artikel mengenai perbedaan pembebasan dan pencabutan orang tua.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.