Orang tua memang memiliki hak dan kewajiban atas anak. Namun apakah hal ini juga berlaku atas harta kekayaan anak? Bagaimana kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan anak?

Batasan Usia Anak

Sebelum menjawab mengenai hal tersebut, perlu diketahui terlebih dulu bahwa ada batasan usia anak. Usia anak bisa menentukan bahwa anak tersebut sudah cakap untuk melakukan perbuatan hukum atau belum.

Sampai sekarang masih ada beberapa perdebatan mengenai batasan usia anak yang sudah dewasa atau belum. Jika berdasarkan KUHPer Pasal 330 menjelaskan bahwa anak yang belum dewasa adalah yang masih berusia dibawah 21 tahun dan belum menikah sebelumnya.

Sedangkan jika berdasarkan Pasal 47 Nomor 1 Tahun 1974 UU Perkawinan bahwa anak yang belum 18 tahun atau belum pernah menikah adalah anak yang masih di bawah kekuasaan orang tua. Orang tua akan mewakili anak dalam semua perbuatan hukum di luar pengadilan.

Bagaimana Kekuasaan Orang Tua Terhadap Harta Kekayaan Anak?

Dalam pasal 307 KUHPer menjelaskan bahwa pemangku kekuasaan orang tua pada anak yang belum dewasa, maka harus mengurus harta anak tersebut. Mengurus harta tersebut juga bisa termasuk dalam hal menjual dan menggadaikan barang.

Akan tetapi ada pengecualian dalam kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan anak. Hal ini diatur dalam Pasal 48 UU Perkawinan dimana orang tua tidak diperbolehkan untuk menggadaikan atau memindahkan hak milik barang tetap anaknya kecuali jika kepentingan anak itu menghendakinya.

Dalam kata lain, orang tua diperbolehkan menjual atau memindahkan hak benda tetap anak jika kepentingan anak tersebut menghendakinya. Hal yang dimaksudkan dengan kepentingan anak tersebut menghendakinya adalah orang tua harus membuktikan dan meyakinkan bahwa tindakan untuk memindahkan hak benda tetap tersebut atas dasar kepentingan anak dan bukan untuk orang lain atau orang tua.

Hak kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan anak diperbolehkan untuk anak yang belum dewasa berdasarkan Pasal 311 KUHPer. Kemudian ada pengecualian mengenai hal tersebut dalam Pasal 313 KUHPer dimana orang tua tidak bisa menikmati barang milik anak jika:

  1. Harta tersebut didapatkan anak karena usaha dan kerja kerasnya sendiri.
  2. Harta tersebut didapatkan dari hibah atau waris dimana dengan syarat orang tua tidak bisa menikmati hartanya.

Kapankah Kekuasaan Orang Tua Terhadap Harta Kekayaan Anak Bisa Berakhir?

Kekuasaan orang tua akan harta anak dibawah umur bisa berakhir atau orang tua tidak bisa menikmati harta anak dikarenakan:

  1. Kedua orang tua meninggal
  2. Anak meninggal
  3. Anak menjadi meerderjarig
  4. Pencabutan kekuasan orang tua
  5. Menerima hukuman karena lalai membuat inventaris harta benda anak
  6. Salah satu orang tua meninggal dan kekuasaan orang tua yang lain dicabut

Namun perlu diketahui juga bahwa kekuasaan orang tua terhadap harta anak dibawah umur atau tidak bisa menikmati harta bukan berarti orang tua bebas mendidik dan memelihara anaknya. Selain itu, ibu atau bapak anak luar pernikahan yang tidak diakui juga tidak memiliki hak atau kekuasaan orang tua terhadap harta anak.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.