Orang tua memiliki kekuasaan pada anaknya. Lalu sampai mana batas kekuasaan orang tua pada anak serta apakah kekuasaan orang tua tersebut bisa hilang.

Apa Itu Kekuasaan Orang Tua

Ketika terjadi perkawinan, maka akan timbul juga hubungan berupa hak dan kewajiban diantara suami istri dengan adanya anak dari perkawinan tersebut. Sehingga ada hubungan hukum antara anak dan kedua orang tua dalam bentuk hak dan kewajiban.

Jika berdasarkan KUHPerdata atau UU Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa yang kekuasaan orang tua pada anak juga bisa dalam bentuk kewajiban untuk memberikan penghidupan dan pendidikan yang layak.

Selain dari hal tersebut orang tua juga memiliki kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan anak dengan beberapa pengecualian.

Menurut KUHPerdata Pasal 299 menyatakan bahwa:

“Selama perkawinan kedua orang tua, anak sampai ia dewasa atau sudah menikah, tetap bernaung dibawah kekuasaan orang tua sekedar mereka tidak dibebaskan dari kekuasaan tersebut”

Kapankah Berakhirnya Kekuasan Orang Tua?

Jika anak masih dibawah umur 21 akan tetapi sudah menikah, maka sudah dianggap dewasa dan sudah bukan menjadi kewajiban orang tua lagi. Akan tetapi jika sampai usia 21 tahun masih belum menikah, maka orang tua masih memiliki kuasa atas anak tersebut. Hal ini dijelaskan dalam KUHPerdata Pasal 330 dimana:

  1. Mereka yang masih belum dewasa dan tidak ada dibawah kekuasaan orang tua, dibawah perwalian atas dasar dan cara yang sudah diatur KUHPerdata.
  2. Jika pernikahan dibubarkan saat anak masih dibawah 21 tahun, maka tidak kembali lagi dalam kedudukan dibawah umur atau belum dewasa.
  3. Anak yang belum dewasa adalah yang belum genap 21 tahun dan belum pernah menikah.

Selain berdasarkan KUHPerdata, kekuasaan orang tua juga bisa berakhir jika dilihat dari UU Perkawinan. Dalam UU Perkawinan pasal 42,43 dan 44 menjelaskan mengenai status anak yaitu anak sah dan anak luar kawin.

Anak sah merupakan anak yang dilahirkan dari perkawinan yang terjadi secara sah (Pasal 42). Sedangkan anak diluar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya (pasal 43 ayat 1 dan 2).

Kemudian pada Pasal 47 menyebutkan bahwa:

  1. Orang tua memiliki hak untuk memegang kekuasaan sebagai orang tua selama kekuasaan tersebut tidak dicabut.
  2. Orang tua memiliki hak untuk mewakili tindak hukum anaknya di luar pengadilan.

Pasal tersebut juga berkaitan dengan Pasal 50 dimana batas usia anak bisa dikatakan dewasa adalah 18 tahun.

Selain dari beberapa hal diatas, kekuasaan orang tua juga bisa berakhir dikarenakan:

  1. Perkawinan yang sudah terputus
  2. Anak sudah dewasa
  3. Pencabutan dan pembebasan orang tua
  4. Meninggalnya anak

Namun perlu diketahui bahwa ada perbedaan pembebasan dan pencabutan kekuasaan orang tua.

Lantas Siapa Yang Berhak Menggantikan Orang Tua Sebagai Wali Menurut Undang Undang?

Berdasarkan Pasal 330 ayat 3 KUHPerdata menyatakan bahwa seorang anak yang tidak dalam kekuasaan maka, akan berada dalam perwalian. Menurut KUHPerdata, ada beberapa subjek hukum yang bisa melaksanakan tugas menjadi wali yaitu:

  1. Perwalian pengawas berdasarkan Pasal 366 KUHPerdata
  2. Perwalian perkumpulan atau lembaga amal berdasarkan Pasal 365 KUHPerdata
  3. Perwalian yang diperintahkan pengadilan negeri berdasarkan Pasal 359 KUHPerdata
  4. Perwalian yang diperintahkan bapak atau ibu berdasarkan Pasal 355 KUHPerdata
  5. Perwalian bapak atau ibu yang masih hidup berdasarkan Pasal 345 dan 351 KUHPerdata.

Sehingga mengenai kepentingan anak akan harta benda, pemeliharaannya hingga perbuatannya terhadap hukum yang masih belum dewasa, maka wali atau orang tua yang bertindak demi kepentingan anak tersebut.

Demikian adalah artikel mengenai apakah kekuasaan orang tua bisa berakhir atau tidak.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Masalah Tersebut

Orang tua memang memiliki kekuasaan atas anaknya dalam hal pemenuhan kebutuhan wajibnya. Namun apakah hal tersebut bisa berakhir? Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang berpengalaman lebih dari 5 tahun melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda berkesempatan berkonsultasi dengan advokat Justika mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.