Cukup banyak warga negara Indonesia yang ingin melakukan nikah siri dengan WNA (warga negara asing) namun belum tahu bagaimana hukumnya, apakah sah, atau lain sebagainya. Hal itu terjadi karena memang belakangan ini banyak WNA yang menetap di Indonesia.

Seperti yang Anda ketahui, WNA memiliki daya Tarik lebih dan juga berbeda di mata WNI. Begitu juga halnya dengan WNA yang memiliki pandangan sama yakni lebih tertarik dan berbeda terhadap WNI.

Tentu fenomena tersebut telah banyak menimbulkan kisah percintaan yang mungkin terjadi secara berkelanjutan dalam jangka waktu cukup lama sehingga ingin memutuskan untuk melaju ke jenjang lebih serius yakni pernikahan.

Memang tidak mudah untuk melakukan nikah siri dengan WNA jika melihat Indonesia adalah negara republik yang mempunyai hukum, aturan, dan lain sebagainya untuk melakukan sesuatu.

Oleh karena itu, penting sekali untuk mengetahui bagaimana hukum pernikahan siri dengan warga negara asing agar tidak salah atau terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan suatu saat nanti.

Hukum Nikah Siri dengan WNA

Sebenarnya pernikahan siri ini merupakan cara atau syariat yang miliki oleh agama Islam. Jadi jika diambil sederhananya, nikah siri dengan beda WNA ini akan sangat bisa dilakukan jika memang seorang WNA tersebut memeluk agama Islam.

Berbeda halnya jika ternyata WNA yang akan melakukan nikah siri tidak beragama islam. Maka kasusnya akan sama seperti nikah siri beda agama yakni sangat tidak mungkin untuk dilakukan karena akan menimbulkan konflik pada suatu waktu.

Sedangkan nikah siri sendiri adalah pernikahan yang dimana seorang istri tidak akan mendapat warisan sah jika seorang suami meninggal dunia (dalam syariat agama Islam). Nikah siri ini dianggap sah dalam agama, namun tidak sah secara ketatanegaraan.

Maka jika Anda memiliki pertanyaan apa perbedaan nikah siri dan nikah sah, maka jawabannya sangat simple. Nikah siri adalah aturan atau syariat untuk menikah yang dimiliki oleh agama Islam sehingga akan dianggap sah menurut agama tersebut.

Sedangkan nikah sah merupakan aturan pernikahan dari negara sehingga apabila dilakukan akan mendapatkan dokumen dan juga legalitas resmi dari negara. Segala pernikahan akan berjalan lancar jika memang telah memenuhi syarat, rukun, syariat, atau lain sebagainya.

Namun dalam kasus kali ini, yang sedang dibahas adalah pernikahan siri. Jadi disini Anda akan mengetahui bagaimana hukum nikah siri dengan WNA, apakah bisa atau tidak. Agar lebih jelas maka perhatikan pembahasan selanjutnya di bawah berikut.

Berikut Hukum Nikah Siri dengan WNA

Melakukan pernikahan siri dengan warga negara asing sangat mungkin untuk dilakukan. Namun tentu terdapat beberapa aturan, syariat, rukun, atau lain sebagainya yang memang harus dipenuhi agar dianggap sah secara agama Islam.

1. Harus Memeluk Agama Islam

Nikah siri dengan WNA atau juga bukan, akan dianggap sah dan bisa dilakukan jika memang kedua belah pihak baik itu dari laki-laki atau juga perempuan memeluk kepercayaan yang sama yakni Islam.

Hal tersebut karena memang pada dasarnya aturan atau hukum pernikahan ini hanya ada dalam Islam. Jadi sangat tidak mungkin nikah siri ini akan berjalan jika salah satu dari pihak bersangkutan tidak memeluk agama Islam.

2. Menyiapkan Surat-Surat

Setelah kedua belah pihak memeluk kepercayaan Islam, maka selanjutnya surat-surat atau dokumen harus disiapkan saat akan menjalankan nikah siri dengan WNA. Dokumen atau surat yang harus dipersiapkan cukup banyak, diantaranya:

  1. CNI (Certificate of No Impediment) / surat lajang
  2. FC Kartu Identitas dari negara asal
  3. FC Paspor
  4. FC Akta kelahiran
  5. Surat keterangan tidak sedang didalam status kawin
  6. Akta cerai (jika pernah menikah)
  7. Akta Kematian mantan pasangan (Jika ada)
  8. Surat keterangan domisili sekarang
  9. Pas foto 2x3 dan 4x6 (4 lembar)
  10. Surat keterangan mualaf

Jika Anda bersama pasangan yang akan melakukan nikah siri dengan WNA melakukan atau memenuhi seluruh persyaratannya, maka tingkat kemungkinan berhasil dalam menjalankan pernikahan sangat besar.

Dengan demikian maka kemungkinan konflik yang dapat terjadi ketika sudah menikah akan bisa terminimalisir dengan sangat baik.Seluruh syariat, peraturan, atau juga rukun yang ada ini dibuat karena nikah siri dengan WNA juga termasuk kedalam hal sakral karena mungkin akan berjangka panjang.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.