Tidak dapat di pungkiri kembali bahwa belakangan ini nikah siri beda agama telah banyak di lakukan oleh warga masyarakat Indonesia. Hal itu terjadi disebabkan oleh besarnya rasa cinta dan kasih sayang dari kedua belah pihak.

Tentu tidak ada yang salah karena cinta tidak mengenal apa-apa. Namun permasalahannya adalah indonesia ini merupakan negara hukum yang mana terdapat juga hukum peraturan tentang pernikahan siri berbeda agama ini.

Di samping dari itu, tanah air ini juga terdiri dari banyak suku, bangsa, budaya, dan ras, sehingga memang tidak boleh dalam melakukan sesuatu apalagi pernikahan yang tergolong sangat sakral.

Apabila Anda sedang mengalami peristiwa ini dan ingin tahu bagaimana hukumnya, maka tidak perlu khawatir. Kami disini telah merangkum cukup banyak informasi tentang hukum nikah siri beda agama di indonesia dari beberapa sumber terpercaya.

Dengan begitu mungkin Anda bisa mendapatkan jalan keluar yang terbaik setelah membaca dengan teliti pembahasan dalam artikel ini.

Hukum Nikah Siri Beda Agama

Mungkin akan menjadi lebih baik jika Anda mengetahui lebih dulu perbedaan nikah siri dan nikah sah. Nikah sah merupakan pernikahan resmi yang diakui oleh negara sehingga akan mendapat dokumen serta legalitas resmi.

Sedangkan nikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama Islam dan jika dilakukan sesuai dengan syariat nikah Islam. Hal itu menyebabkan nikah siri tidak sah jika dilihat dari kaca mata negara.

Disebabkan oleh banyaknya suku, budaya, ras, agama, atau lain sebagainya di negara Indonesia ini, banyak orang dengan berbagai macam perbedaan yang jatuh cinta dan ingin melakukan nikah siri beda agama.

Tentu jika dilihat dari syarat sahnya, pernikahan tersebut sangat tidak mungkin untuk dilakukan karena kedua belah pihak harus beragama Islam lebih dulu. Namun disamping itu, telah banyak juga orang asing yang menetap di negara ini.

Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa banyak juga WNI yang ingin melakukan nikah siri dengan WNA (Warga Negara Asing). Banyaknya permasalahan tentang perkawinan ini tentu telah membuat beberapa warga yang mengalaminya mengalami kebingungan.

Mungkin Anda adalah salah satunya sehingga saat ini sedang mencari jalan keluar dengan cara menggali informasi lebih lanjut. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pernikahan adalah sesuatu hal yang sakral.

Sehingga memang harus dilakukan dengan penuh keseriusan bukan hanya sekedar untuk memuaskan nafsu saja. Maka dari itu, nikah siri beda agama atau juga dengan WNA sangat dibatasi oleh aturan dan syariat rukun Islam.

Hukum Berikut Nikah Siri Beda Agama Di Indonesia

Pernikahan siri dengan perbedaan keyakinan sebenarnya tidak masalah jika dilihat dari kaca mata Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memang terdiri dari banyak suku, bangsa, ras, agama, dan lain sebagainya.

Akan tetapi, akan cukup merepotkan jika permasalahan ini tidak ditangani oleh pemerintah. Berikut informasi tentang beberapa hukum nikah siri beda agama di tanah air Indonesia:

1. Memenuhi Syarat Dan Rukun

KUA (Kantor Urusan Agama) mempunyai syarat dan ketentuan agar nikah siri bisa berjalan atau dilakukan. Jika dilihat dari kaca mata agama, kedua mempelai wajib memasuki agama islam lebih dulu jika ingin melakukan nikah siri.

2. Tidak Sah Jika Berbeda Agama

Jika melihat dari peraturan hukum yang berlaku di Indonesia yakni Undang-Undang (UU), di sebutkan bahwa pernikahan tidak sah jika kedua mempelai beda keyakinan. Anda bisa melihat Undang-Undangnya itu di UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hal itu karena di indonesia ternyata tdak mengenal nikah siri beda agama. Sebagai penguat lagi, di sebutkan dalam Pasal 2 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama.

3. Menganut Agama Atau Kepercayaan Yang Sama

Jika melihat dari Pasal 2 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, berarti pernikahan bisa berlangsung jika kedua belah pihak menganut dan memakai hukum atau syarat perkawinan berdasarkan keyakinan yang sama.

Jika di ambil benang merah dari pembahasan diatas, maka bisa di simpulkan bahwa nikah siri beda agama tidak dapat dilakukan. Hal tersebut karena akan menyebabkan konflik di kemudian hari jika pernikahan tersebut diizinkan.

Konsultasikan pada Justika Tentang Pernikahan Siri

Beberapa orang terkadang masih bingung mengenai aturan nikah siri beda agama. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun di bidangnya. Konsultasikan permasalahan Anda terkait beberapa hal tersebut melalui layanan berbayar Justika, seperti:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan  Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.