Pernikahan diharapkan bisa terjadi dengan baik yang dalam hal ini baik pihak wanita atau pria mendapatkan restu dari kedua orang tua. Akan tetapi ada juga orang tua yang tidak memberikan restunya dikarenakan alasan tertentu. Lalu, bagaimana dengan menikah tanpa restu orang tua pihak wanita? Apakah pernikahan tersebut masih sah?

Bagaimana Menikah Tanpa Restu Orang Tua?

Salah satu yang penting dalam pernikahan adalah bisa terpenuhinya rukun nikah dalam Islam yaitu:

  1. Calon suami
  2. Calon istri
  3. Dua saksi
  4. Wali nikah
  5. Ijab dan kabul

Kemudian yang dimaksudkan dengan wali nikah ini adalah orang yang bertindak untuk menikahkannya yang dalam hal ini berarti wali yang dibutuhkan oleh calon wanita. Wali sendiri dibagi menjadi dua yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab merupakan 4 kelompok berurutan dari susunan kekerabatan calon wanita. Contohnya ayah, paman, kakak atau adik laki-laki, saudara seayah, dan seterusnya.

Sedangkan wali hakim sendiri merupakan wali yang digunakan ketika tidak ada wali nasab yang bisa memberikan izin.

Namun bagaimana dengan menikah tanpa restu orang tua pihak wanita yang dalam hal ini tidak ada wali nasab? Pihak wanita merupakan pihak yang sangat membutuhkan adanya wali nikah agar pernikahan tersebut menjadi sah. Sehingga bisa dikatakan jika ketentuan mengenai rukun nikah tersebut tidak bisa dipenuhi, maka pernikahan yang dilakukan dianggap tidak sah. Akan tetapi berbeda dengan hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua dikarenakan ia tidak membutuhkan wali.

Izin atau restu tersebut juga berlaku untuk calon pengantin yang sudah berusia lebih dari 21 tahun. Bahkan jika masih dibawah usia 19 tahun wajib untuk melakukan dispensasi nikah.

Baca juga: Hukum Laki-Laki Menikah Tanpa Izin Orang Tua

Bagaimana Solusi Wanita Yang Menikah Tanpa Restu Orang Tua?

Pernikahan untuk seorang wanita bisa dikatakan sah apabila ada wali kandung yang juga menjadi syarat sah pernikahan. Untuk itu diperlukan wali hakim sebagai pengganti dari wali nasab. Dalam hal ini wali yang tidak berkenan tersebut dinamakan dengan wali adhol.

Dasar hukumnya terdapat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 mengenai wali hakim. Dalam Pasal 2 ayat 3 menyatakan bahwa Pengadilan Agama akan menerapkan dan memeriksa adhal (enggannya)wali dengan cara permohonan calon wanita dengan adanya wali calon wanita.

Jika kemudian memang terbukti bahwa ayah tidak ingin menjadi wali dengan alasan yang tidak sesuai dengan syar’i, maka ayah akan ditetapkan sebagai wali adhal. Selanjutnya akan dilakukan penunjukan wali hakim sebagai pengganti wali adhal atau sebagai wali nikah perempuan tersebut.

Demikian adalah artikel mengenai menikah tanpa restu orang tua pihak wanita.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.