Bisakah laki-laki menikah tanpa restu orang tua? Pertanyaan tersebut masih ada dalam kehidupan masyarakat, bagaimana hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua berdasarkan hukum Agama dan Hukum Negara.

Masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi nila-nilai kebudayaan dan Agama, sehingga pandangan masyarakat terhadap pernikahan begitu sakral. Bahkan Negara sendiri telah membuat peraturan perundang-undangan tentang pernikahan yang akan dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Pernikahan melibatkan banyak pihak, tidak semerta-merta hanya urusan kedua calon pasangan menikah saja. Keluarga dari kedua calon pasangan terutama orang tua tetap memiliki peran terhadap pernikahan. Perizinan atau restu orang tua merupakan hal paling utama sebelum pernikahan tersebut dilangsungkan.

Namun nikah tanpa restu orang tua bagaimana hukumnya? Berikut penjelasannya akan kami rangkum dalam artikel ini, terlebih pembahasan dalam artikel ini akan mengedepankan pembahasan hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua.

Definisi Perkawinan Menurut Undang-Undang

Sebelum masuk ke dalam pembahasan hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua, sebaiknya Anda mencermati terlebih dahulu apa itu pernikahan atau perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan.

Berdasarkan Pasal 1 UU No.11 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) “perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “

Berdasarkan UU Perkawinan sah tidaknya sebuah perkawinan akan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing Agama dan kepercayaannya. Dalam hal ini untuk yang beragama Islam sesuai dengan Pasal 4 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan, “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan”.

Sehingga sebelum memutuskan untuk menikah, ada baiknya memahami peraturan atau ketentuan sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya masing-masing. Jika Anda yang beragama Islam harus sesuai dengan rukun perkawinan Islam, dan salah satunya wali nikah. Kemudian bagaimana hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua atau tanpa wali nikah?

Hukum Laki-Laki Menikah Tanpa Izin Orang Tua Berdasarkan UU

Sesuai pada pembahasan di atas bahwa sahnya sebuah pernikahan atau perkawinan harus mengikuti hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, dan perlu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Salah satu syarat calon mempelai dapat melangsungkan pernikahan  berdasarkan peraturan UU Perkawinan yaitu, kedua calon mempelai harus berumur di atas 21 tahun. Sehingga hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua berdasarkan UU Perkawinan tetap sah. Hal yang mendasari perkawinan tidak kuat secara hukum yaitu tidak tercatatnya suatu perkawinan oleh petugas pencatat nikah.

Bukan berarti perkawinan dapat dilangsungkan hanya dengan dasar hukum Negara saja, Negara menganjurkan setiap pasangan harus mengikuti hukum Agama dan Kepercayaannya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menikah. Maka dari itu setiap pasangan harus memperhatikan syarat sah nikah sesuai dengan Agama dan kepercayaannya masing-masing.

Untuk Anda yang beragama Islam, harus memenuhi rukun nikah Islam yang telah diatur dalam Al-Qur’an dan jika menurut peraturan Negara harus sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam.

Hukum Laki-Laki Menikah Tanpa Izin Orang Tua Berdasarkan Agama Islam

Sebagian besar masyarakat Islam Indonesia menganut Mazhab Syafi’i, syarat sah suatu pernikahan berdasarkan rukun nikah ada lima, yaitu:

  • Ijab Kabul;
  • Mempelai pria;
  • Mempelai wanita;
  • Dua orang saksi; dan
  • Wali nikah

Memang dalam rukun nikah diatas tidak disebutkan hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua atau restu nikah dari orang tua, akan tetapi dengan menghadirkan wali nikah yang dapat berupa ayah atau saudara kandung laki-laki dengan jelas ditekankan bahwa keterlibatan keluarga kandung dalam pernikahan itu penting.

Perihal hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua, jika kedua orang tua laki-laki tidak memberikan restu atau izin, maka tidak akan mempengaruhi sahnya pernikahan. Akan tetapi, restu orang tua merupakan hal penting untuk keberlangsungan kehidupan berumah tangga.

Hal lain berbeda jika menikah tanpa restu orang tua pihak wanita dalam rukun nikah Agama Islam seorang wanita harus mendapat restu dari ayah, terlebih jika belum meninggal dunia. Jika sudah meninggal dunia maka saudara kandung laki-laki lah yang memberikan restu, dan jika tidak memiliki saudara kandung laki-laki, maka restu tersebut dapat dimiliki oleh saudara kandung laki-laki dari ayah.

Demikian pembahasan hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua, sebetulnya tidak ada larangan untuk orang tua atau hukumnya tidak merestui anaknya untuk menikah selain demi kebaikan atau dalam peraturan keagamaan, maka sebaik-baiknya pernikahan yaitu yang mendapat restu.

Baca juga: Bisakah Menikah Tanpa Restu Orang Tua Pihak Wanita?


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.