Pernikahan merupakan hal sakral yang dilakukan oleh kedua belah keluarga calon pasangan. Akan tetapi tidak semua hal tersebut bisa terjadi dengan lancar. Salah satunya jika salah satu calon pasangan tidak mendapatkan restu dari orang tua. Lalu bagaimana dengan nikah tanpa restu orang tua? Apakah pernikahan tersebut menjadi hal yang sah?

Hukum Nikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam

Jika menurut Mazhab Syafi’i, yang menjadi rukun nikah dalam syarat sah pernikahan adalah adanya ijab kabul, mempelai wanita dan pria, dua saksi dan wali. Jika dilihat dari rukun tersebut, orang tua memang tidak termasuk. Akan tetapi ada wali yang merupakan ayah atau saudara laki-laki kandung yang juga menjadi tanda bahwa perlu adanya keterlibatan keluarga kandung.

Hukum menikah tanpa restu ini berhubungan dengan adanya wali nikah atau tidak. Untuk pihak laki-laki, tidak membutuhkan wali dalam pernikahan. Dalam hal ini bisa dikatakan bahwa nikah tanpa restu orang tua dari pihak laki-laki masih sah dilakukan.

Namun berbeda dengan menikah tanpa restu orang tua pihak wanita. Calon pengantin wanita wajib menggunakan wali atau wali hakim dalam pernikahannya.

Orang tua memang tidak bisa memaksakan anaknya untuk menikah dengan siapa. Namun ketika orang tua tidak memberikan izin dikarenakan status sosial dan tidak ada solusi dari hal tersebut, maka orang tua tidak bisa diajak untuk bermusyawarah. Dalam hal ini, pasangan tersebut diperbolehkan untuk nikah tanpa restu orang tua namun sudah meminta izin untuk menikah.

Namun untuk calon wanita yang tidak mendapatkan restu dan wali kandung tidak bersedia menjadi wali. Maka, bisa digantikan oleh saudara laki-lali, kakak atau adik laki-laki dari ayah atau paman. Namun jika semua hal tersebut tidak ada, maka bisa menggunakan wali hakim yang ditunjuk oleh KUA.

Sahkah Menikah Tanpa Restu Orang Tua?

Sudah dijelaskan bahwa yang membutuhkan wali nikah dalam sebuah pernikahan adalah dari pihak perempuan. Dalam hal ini calon mempelai pria yang sudah berumur 21 tahun sudah tidak membutuhkan wali nikah sehingga nikah tanpa restu orang tua untuk laki-laki adalah sah. Jadi bisa dikatakan bahwa hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua diperbolehkan dengan catatan sudah berusia lebih dari 21 tahun.

1. Dari Segi Calon Mempelai Pria

Untuk calon mempelai pria jika sudah berusia lebih dari 21 tahun, maka tidak membutuhkan wali nikah. Dalam hal ini tanpa adanya restu dari orang tua, pernikahan tetap bisa dilakukan atau sah saja.

Akan tetapi jika pernikahan tersebut tidak dicatatkan dalam pegawai pencatatan nikah, maka pernikahannya tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga pernikahan tersebut bisa dikatakan tidak sah secara negara dikarenakan tidak dibuktikan dengan adanya akta nikah.

Selain itu, perlu diketahui juga jika calon mempelai pria masih berada di bawah usia 21 tahun tetap membutuhkan restu dari kedua orang tua. Bahkan jika masih dibawah 19 tahun, maka perlu menggunakan dispensasi nikah karena jika tidak dipenuhi maka akan dianggap tidak sah.

2. Dari Segi Calon Mempelai Wanita

Ketika terjadi pernikahan, calon mempelai wanita harus menggunakan wali sebagai rukun nikah dalam Islam. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka pernikahan bisa dikatakan tidak sah. Sehingga walaupun sudah berusia lebih dari 21 tahun, tetap membutuhkan wali nikah atau wali nasab.

Sama halnya dengan calon mempelai pria, calon mempelai wanita yang masih berusia kurang dari 19 tahun, harus meminta dispensasi nikah agar diperbolehkan untuk menikah berdasarkan pengadilan.

Akan tetapi jika pernikahan tersebut tidak dicatatkan di Pegawai Pencatatan Nikah, maka perkawinan tersebut bisa dikatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam artian pernikahan tersebut tidak dianggap oleh negara.

Kemudian untuk menikah tanpa restu orang tua wanita bisa dikatakan membutuhkan wali nikah yang termasuk dalam syarat sah pernikahan. JIka ketentuan tersebut tidak dilakukan maka pernikahan dianggap tidak sah.

Demikian adalah artikel mengenai hukum nikah tanpa restu orang tua.

Baca juga: Bisakah Menikah Tanpa Restu Orang Tua Pihak Wanita?

Konsultasikan Dengan Justika Masalah Nikah Tanpa Restu Orang Tua

Pernikahan memang sudah seharusnya bisa dijalankan atas dasar restu dari orang tua. Namun terkadang ada juga yang menikah tanpa restu orang tua. Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional yang berhubungan dengan permasalahan tersebut, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.0000 saja menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.