Manfaat Kartu Keluarga untuk Pasangan yang Telah Berkeluarga
Ada berbagai manfaat kartu keluarga bagi pasangan yang telah berkeluarga. Pasalnya, setiap pasangan yang telah terikat pernikahan wajib memiliki kartu keluarga untuk kepentingan mengurus administrasi Negara, seperti mengurus kredit ke bank hingga pendaftaran anak sekolah.
Jika tidak memiliki kartu keluarga, maka Anda tidak dapat mengurus beberapa keperluan administratif. Mengingat manfaat dari kepemilikan kartu keluarga ini cukup besar, maka Anda harus mengurusnya.
Akan tetapi, ada beberapa orang yang tidak diperbolehkan mengurus kartu keluarga. Salah satunya adalah pasangan kumpul kebo. Jadi, ada beberapa pertanyaan tentang bolehkan pasangan kumpul kebo mendapatkan kartu keluarga.
Jawabannya tentu saja tidak boleh. Sebab dalam persyaratan pembuatan kartu keluarga menunjukkan akta nikah bagi yang melakukan pernikahan secara resmi. Sedangkan, untuk pasangan yang menikah siri wajib menunjukkan pernyataan yang ditandatangani saksi, pasangan, dan orang yang menikahkan.
Manfaat Kartu Keluarga dalam Kepentingan Administrasi Agama dan Negara
Setiap pasangan yang telah menikah memang wajib memiliki kartu keluarga. Pasalnya, kartu keluarga adalah salah satu bukti bahwa Anda tercatat pada keluarga tertentu. Dengan adanya kartu keluarga, maka Anda dapat mengurus berbagai kepentingan yang bersifat administrasi agama maupun Negara.
Selain itu, kartu keluarga juga menjadi salah satu syarat untuk mengajukan kredit melalui bank swasta maupun Negeri. Maka dari itu, ini dia daftar manfaat memiliki kartu keluarga yang wajib diketahui. Diantaranya adalah sebagai berikut ini :
Bukti Sah untuk Pasangan yang telah Berkeluarga
Manfaat pertama, kartu keluarga ini menjadi bukti sah bagi pasangan yang telah berkeluarga secara agama maupun Negara. Jadi, setelah menikah Anda harus membuat kartu keluarga baru dengan mencantumkan nama pasangan.
Bagi Anda yang menikah secara siri, maka harus melalui prosedur yang berbeda. Anda harus melampirkan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa pasangan telah menikah secara siri. Setelah itu, Anda bisa mendapat manfaat kartu keluarga bagi yang menikah siri.
Perlu Anda ketahui, bahwa dalam kartu keluarga dapat menambah atau mengurangi anggota keluarga. Untuk penambahan dan pengurangan, maka Anda harus membuat kartu keluarga kembali ke Dukcapil.
Syarat untuk Mengajukan Akad Kredit
Manfaat kartu keluarga selanjutnya adalah sebagai syarat untuk mengajukan akad kredit. Ya, beberapa orang yang mengajukan akad kredit wajib melampirkan kartu keluarga.
Maka dari itu, setiap pasangan yang baru atau telah menikah harus memiliki kartu keluarga. Akan tetapi, pasangan kumpul kebo tidak bisa mendapatkan kartu keluarga karena pernikahan tidak tercatat secara agama dan Negara.
maka, Anda harus mendaftarkan pernikahan terlebih dahulu ke pencatatan sipil. Setelah itu, Anda bisa mendapatkan kartu keluarga sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Alasan Mengapa Pasangan Kumpul Kebo tidak Mendapat Manfaat Kartu Keluarga
Sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang pencatatan sipil Negara, pernikahan wajib dilakukan sesuai aturan Negara. Salah satunya adalah melalui kantor KUA (kantor urusan agama). Setelah mendapatkan akta nikah, maka Anda bisa langsung mengurus pembuatan kartu keluarga.
Setelah melalui prosesnya, maka Anda bisa mendapatkan berbagai manfaat kartu keluarga. Salah satunya yakni mendapat bantuan dari pemerintah, mengurus akad kredit, hingga pembuatan E-KTP baru.
Akan tetapi, aturan Negara menetapkan bahwa pasangan kumpul kebo memang tidak diperbolehkan mendapat kartu keluarga. Hal ini disebabkan karena mereka tidak memiliki catatan sipil yang menyebutkan bahwa keduanya menikah secara agama dan Negara.
Maka dari itu, pasangan kumpul kebo tidak dapat mengurus kartu keluarga karena adanya pelanggaran aturan terhadap Undang-Undang tentang perkawinan. Berbeda dengan keluarga yang telah melakukan pernikahan siri.
Seseorang yang menikah siri kini akan mendapat manfaat kartu keluarga. Pasalnya, pemerintah membuat kebijakan untuk mencetak kartu keluarga bagi pasangan yang telah melakukan isbat nikah siri.
Untuk mendapatkannya, maka ketahui prosedur pembuatan kk untuk pasangan nikah dibawah tangan atau nikah siri. Meskipun mendapatkan kartu keluarga, bagi pasangan yang menikah dibawah tangan akan mendapatkan catatan khusus dari Negara.
Salah satunya adalah tulisan yang menunjukkan bahwa pasangan tersebut telah menikah namun belum tercatat pada catatan sipil Negara. Jadi, pasangan kumpul kebo tidak mendapat kk karena melanggar Undang-Undang tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Untuk memiliki kartu keluarga, maka Anda harus melampirkan surat keterangan menikah dari instansi yang berwenang. Untuk pasangan yang menikah siri, maka harus dilengkapi surat pernyataan. Dengan begitu, Anda bisa mendapat manfaat kartu keluarga yang dicetak oleh Dukcapil.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of