Di Indonesia, masih banyak orang yang bertanya bolehkah pasangan kumpul kebo mendapatkan kartu keluarga. Memang, pasangan kumpul kebo ini tidak mendaftarkan pernikahannya ke Negara. Sehingga, mereka tidak memiliki buku atau akta nikah dari Negara.

Memang, pasangan kumpul kebo ini sempat kesulitan untuk mendapatkan kartu keluarga. Pasalnya, kartu keluarga (KK) ini memuat data-data tentang struktur keluarga, mulai dari ayah, ibu, hingga anak. Data-data tentang kependudukan tentu termuat dalam kartu keluarga.

Hanya saja, pasangan kumpul kebo ini terkadang tidak memiliki kartu keluarga. Alhasil, pasangan kumpul kebo kesulitan untuk mengurus keperluan administrasi Negara. Jadi, pasangan kumpul kebo memang tidak bisa mendapatkan kartu keluarga.

Namun kini, Anda bisa saja mendapatkan kartu keluarga jika mengajukan permohonan nikah siri. Ya, nikah siri kini bisa mendapatkan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Perlu Anda ketahui, nikah siri ini berbeda dengan pasangan kumpul kebo.

Sebab, nikah siri adalah suatu pernikahan secara agama yang disaksikan oleh saksi dari kedua pihak masing-masing. Namun belum terdaftar pada catatatan pernikahan Negara. Sedangkan, pasangan kumpul kebo tidak melakukan pernikahan secara agama dan Negara.

Bolehkah Pasangan Kumpul Kebo Mendapatkan Kartu Keluarga? Ini Jawabannya

Perlu Anda ketahui bahwa pasangan kumpul kebo adalah seseorang yang tidak menikah sesuai aturan agama dan Negara. Sehingga, pernikahan mereka tidak memiliki akta nikah resmi. Alhasil, pasangan kumpul kebo tidak memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh Negara.

Dengan begitu, pasangan kumpul kebo juga tidak mendapatkan pengakuan pernikahan. Hal ini tentu sangat merugikan kedua belah pihak. Salah satunya ketika kedua pasangan memutuskan untuk mengakhiri hubungan.

Keduanya tidak bisa mengajukan perceraian dan pembagian harta gono-gini. Jadi, jawaban atas pertanyaan tentang pasangan kumpul kebo berhak mendapatkan kartu keluarga, tentu jawabannya tidak. Akan tetapi, pasangan yang tidak mendaftarkan pernikahan Negara bisa mendapatkan kartu keluarga.

Kini, pasangan suami istri yang telah melakukan isbat nikah siri akan mendapatkan kartu keluarga. Nikah siri merupakan suatu bentuk pernikahan yang sah secara hukum agama. Namun, tidak sah menurut aturan UU perkawinan Negara.

Hal ini tentu mematahkan pertanyaan tentang bolehkah pasangan kumpul kebo mendapatkan kartu keluarga. Pasalnya, hanya pasangan sah menurut agama dan Negara saja yang bisa mendapat kartu keluarga.

Akan tetapi, ada perbedaan pada kartu keluarga untuk pasangan yang melakukan nikah siri dengan nikah secara Negara. Salah satu letak perbedaannya ada pada penulisan status pernikahan. Umumnya, status pernikahan kartu keluarga pada umumnya adalah “kawin”.

Namun, khusus untuk pasangan yang nikah siri ini akan bertuliskan “kawin belum tercatat”. Untuk itu, pasangan nikah siri harus tahu prosedur pembuatan kk untuk pasangan nikah dibawah tangan atau nikah siri.

Pasalnya, proses pembuatan kartu keluarga untuk pasangan yang menikah nikah siri ini berbeda. Dengan mengetahui prosedurnya, maka pasangan siri ini kini bisa mendapatkan kk sesuai dengan aturan pemerintah.

Bolehkah Pasangan Kumpul Kebo Mendapatkan Kartu Keluarga yang Dikeluarkan Instansi Negara?

Sesuai dengan Undang-Undang tentang pencatatan sipil, seseorang yang tidak melangsungkan pernikahan secara agama maupun Negara tidak mendapatkan catatan administratif. Sehingga, pasangan kumpul kebo ini tidak boleh mendapat kartu keluarga hingga akta nikah dari KUA.

Akibatnya, pasangan kumpul kebo tidak bisa mendapatkan manfaat kartu keluarga untuk mengurus kepentingan yang bersifat administratif. Alhasil, pasangan kumpul kebo kesulitan untuk mengurus akta kelahiran anak karena tidak memiliki kartu keluarga.

Hal ini tentu saja mematahkan pertanyaan seseorang tentang bolehkah pasangan kumpul kebo mendapatkan kartu keluarga. Hanya saja, pemerintah memberikan kartu keluarga khusus untuk seseorang yang melakukan pernikahan dibawah tangan atau siri.

Pemerintah memberikan kartu keluarga bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan siri agar mereka dapat mengurus beberapa urusan administrasi Negara. Oleh karena itu, Anda harus tahu bagaimana cara mendapatkan kartu keluarga khusus untuk nikah siri atau dibawah tangan.

Memang, prosedur pembuatan kartu keluarga untuk nikah dibawah tangan atau siri ini berbeda. Tentu saja, hal tersebut mematahkan jawaban atas hal pasangan kumpul kebo untuk mendapat kartu keluarga.

Menurut Undang-Undang pernikahan yang berlaku di Indonesia, seseorang mendapatkan hak-hak untuk memperoleh kartu keluarga hingga akta nikah jika telah tercatat oleh KUA. Akan tetapi, beberapa orang memilih untuk tidak melangsungkan pernikahan secara agama dan Negara.

Hal tersebut dikenal dengan istilah kumpul kebo. Pasangan kumpul kebo ini tidak mendapat kartu keluarga karena tidak tercatat pada KUA. Sehingga, hal tersebut mematahkan pertanyaan tentang bolehkah pasangan kumpul kebo mendapatkan kartu keluarga.

Justika Dapat Membantu Mengenai Masalah Kartu Keluarga

Kartu keluarga dapat diajukan bila pasangan sudah menikah, lalu bagaimana dengan pasangan yang tidak menikah namun tinggal serumah? Justika memiliki mitra advokat yang berpengalaman lebih dari 5 tahun sehingga bisa membantu permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan konsultasi via telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.