Mengetahui kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti penting dimengerti semua orang. Terlebih jika ingin meninggalkan aset atau harta bagi keluarga kesayangan. Pasti harus memperoleh aset khusus tersendiri.

Dalam mengatur harta tersebut, bisa dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Besaran tidak boleh menyalahi aturan maupun ketentuan agama. Selain itu perhitungan wajib dilakukan dengan seksama oleh ahlinya.

Kita tidak akan melakukan pembagian harta warisan 1 anak laki-laki dan 3 perempuan. Melainkan ditujukan pada pihak berbeda. Tidak lain anak dari keturunan orang tuanya untuk dapat harta kakek neneknya.

Mengenal Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti

Mengetahui bagian cucu dalam warisan peninggalan kakek nenek tergolong penting supaya tidak terjadi kesalahan. Terlebih karena anak zaman sekarang pasti ingin mendapat harta. Tidak heran sering ngotot mendapatkannya.

Apalagi jika tidak terdapat surat pernyataan ahli waris tunggal karena orang yang kemungkinan memperoleh bagian banyak. Bukan hanya anak atau saudara saja, melainkan terdapat cucu sebagai calon penerima peninggalan.

Dalam mengurus masalah ini, dibutuhkan Kompilasi Hukum Islam. Apalagi harus melihat apa jenis kelamin dari cucu tersebut. Pertama wajib melihat Pasal 174 ayat (1) KHI tentang hubungan darah calon pewaris.

Sebenarnya cucu baru dapat menjadi pengganti apabila ayah dan ibunya meninggal terlebih dahulu. Baru setelah itu kakek dan neneknya yang meninggal. Kemudian harta peninggalan langsung diserahkan pada cucunya.

Disini cucu akan memperoleh bagian yang sama seperti orang tuanya. Selain orang tuanya telah meninggal, ada syarat lain yang harus dimiliki. Misalnya cucu tersebut tidak memiliki halangan sebagai ahli waris.

Perolehan harta waris untuk si cucu sebagai ahli waris pengganti orangtuanya itu besarannya tidak boleh lebih dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan oleh si cucu tersebut (dalam hal ini menggantikan orangtuanya) sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (2) KHI.

Halangan sebagai ahli waris diatur dalam Pasal 171 huruf c, Pasal 173 huruf a, dan Pasal 173 huruf b KHI.

Jika terdapat beberapa ganjalan yang menghalangi si cucu menjadi calon waris kakek neneknya. Bisa minta bantuan hukum supaya diselesaikan. Bantuan hukum juga pandai membantu apakah istri berhak atas warisan orang tua suami.

Bagian Cucu Sebagai Pengganti Ahli Waris

Dalam menentukan kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti, harus menggabungkan beberapa Undang Undang. Misalnya berupa pasal 185 KHI sampai Pasal 176 KHI. Keduanya penting sebagai ketentuan hukum.

Disini cucu akan berperan sebagai pemegang harta disebabkan orang tuanya meninggal. Jadi, harus sama nilai asetnya dengan sang orang tua. Tidak boleh dikurangi atau melebihi aturan yang sudah ada.

Bagian cucu dalam harta peninggalan kakek nenek diatur langsung dalam Pasal 185 ayat (2) KHI. Tidak heran harus sederajat dengan ahli waris sebelumnya. Tidak boleh ngotot memperoleh bagian lebih tinggi.

Misalnya sang orang tua memang memiliki saudara lain, harus sebanding. Jika berasal dari orang tua pria atau keluarga pihak ayah, mungkin bagiannya lebih tinggi. Apalagi dasar hukum yang digunakan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.

Harus diketahui besaran bagian nantinya dapat dikurangi menurut kondisi tertentu. Contohnya sang orang tua, baik ayah atau ibunya memiliki hutang. Bisa membayar hutang tersebut dengan harta kakek dan nenek.

Karena berhubungan dengan hutang, tidak boleh melupakan dasar hukum dari ahlinya. Beragam masalah aset keluarga pasti selesai. Termasuk problem lain tentang apakah suami berhak atas harta warisan istri.

Perhitungan Bagian Bagi Setiap Anggota Keluarga

Bagian cucu dalam harta peninggalan kakek nenek sebelumnya telah dipahami akan mengikuti milik ayah dan ibunya. Misal berasal dari pihak ayah dan ternyata memiliki saudari perempuan, maka dapat 2 bagian.

Sementara itu jika sebaliknya, akan memperoleh sebuah bagian saja. Tidak menjadi perbedaan meskipun sang cucu berjenis kelamin pria. Tetap mengikuti jenis kelamin orang tuanya untuk menerima harta kakek dan nenek. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 176 KHI.

Jika anggota keluarga orang tua cukup banyak, maka perhitungan mungkin lebih sedikit. Tidak lain berupa 1/3 atau 2/3 bagian sesuai hukumnya. Tapi tidak menjadi kekecewaan karena mewariskan harta keluarga.

Biasanya kalau berbicara soal perhitungan, sering sulit dilakukan sendiri. Butuh tenaga ahli profesional yang paham mengenai hukum. Bak bersifat Perdata maupun hukum agama Islam sebagai ketentuannya.

Tidak lain demi mendapat bagian sama-sama sebanding sesuai aturan bagi semua ahli waris. Selain itu menghindari gugatan cucu pada anggota keluarga lain. Apalagi jika masih muda dan ingin dapat banyak.

Menghindari lebih baik dari pada harus menghadapi gugatan. Terlebih jika harus sering menuju ke Pengadilan Agama. Masalah seperti pembagian warisan 2 anak laki dan 2 anak perempuan serta lainnya diselesaikan. Kalau masih bingung dengan perhitungan dan dasar hukumnya, menyewa jasa ahli bisa menjadi pilihan. Pasti dapat dibantu menyelesaikan kebutuhan waris. Masalah kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti juga diselesaikan.

Layanan Justika Untuk Membantu Permasalahan Pembagian Hak Waris

Anda dapat memastikan harta untuk pihak-pihak yang menerima waris sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempelajari mengaturan harta yang benar. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris dengan biaya terjangkau yaitu Rp. 100.000 saja.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
  2. Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan gratis, transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.

Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat dengan biaya terjangkau yaitu hanya Rp. 30.000 saja.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
  3. Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
  4. Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.