Pemahaman mengenai apakah istri berhak atas warisan orang tua suami telah menjadi masalah buruk. Terlebih jika tidak ada yang paham mengenai hak hukum. Bisa saja berakibat pada gugatan lebih berat.

Dalam menghindari kondisi buruk seperti ini, Anda wajib memahami tentang permasalahan awal. Selain itu ditambah mengetahui apa saja jenis harta. Tidak ketinggalan mengenai posisi atau pentingnya hubungan darah.

Mungkin akan terdapat perbedaan dengan pertanyaan lain seperti apakah suami berhak atas harta warisan istri. Apalagi kepemilikan memang berasal dari pihak mertua. Tenang saja karena konsultan hukum akan membantu.

Permasalahan Apakah Istri Berhak Atas Warisan Orang Tua Suami

Banyak wanita yang telah menikah dengan suaminya meminta hak waris terhadap harta mertua yang sudah meninggal dunia. Tentu menjadi pertanyaan besar, apakah mereka memang pantas menerimanya.

Apalagi jika terdapat surat pernyataan ahli waris tunggal karena sang suami tidak memiliki saudara lagi. Bahkan saudara dekat lainnya memiliki hubungan terlalu jauh. Jadi, kemungkinan tidak bisa memiliki hak.

Kalau hanya berupa anak tunggal, maka proses pembagian sebenarnya minim muncul kesulitan. Apalagi jika hanya dibiarkan tanpa diperjual-belikan. Tapi akan berbeda halnya kalau akan dijual dan istri meminta persenan.

Banyak yang bilang harus diberi, tapi bisa tidak sama sekali. Semuanya haru berbalik lagi pada urusan hukum serta norma yang berlaku. Hukum di Indonesia memiliki aturan tersendiri yang wajib dipahami.

Disini bukan melakukan pembagian harta warisan 1 anak laki-laki dan 3 perempuan maupun sejenisnya. Melainkan berhubungan dengan hal istri. Meski tidak ada hubungan darah, tapi sudah menjadi keluarga.

Pasti beda jauh dengan pembagian warisan 2 anak laki dan 2 anak perempuan yang termasuk keluarga kandung. Bahkan terjamin selalu mendapat hak besar. Meski mungkin masing-masing besarannya berbeda-beda.

Pahami Jenis Harta Bapak Ibu Suami

Untuk menjawab pertanyaan apakah istri berhak atas warisan orang tua suami, bisa melihat jenis hartanya. Dalam pernikahan, terdapat dua buah jenis harta. Tidak lain berupa harta bersama dan bawaan.

Harta bersama pastinya merupakan aset yang diperoleh sendirian maupun bersama. Misalnya antara pihak suami maupun istri sama-sama bekerja. Akhirnya memiliki harta berupa uang atau aset berdasarkan pernikahan.

Sementara itu untuk harta bawaan tentu memiliki ketentuan yang berbeda. Tidak lain bisa berupa warisan maupun hadiah dari pihak tertentu. Nantinya memiliki kekuasaan masing-masing dari suami maupun istri.

Dalam mengurus masalah aset, bisa melihat langsung cek Undang Undang terkait. Tidak lain berupa UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang sudah lama mengatur tentang perwakilan baik untuk muslim maupun non muslim.

Sebenarnya untuk orang muslim, maka harus melakukan legalitas secara khusus. Tidak lain dengan cara mengaturnya lewat Kompilasi Hukum Islam. Bahkan tidak jarang terdapat bantuan Ustadz atau ahli agama.

Tentu meski memakai cara islami, tetap menambahkan hak hukum yang sudah resmi. Hal ini untuk menghindari penyelewengan atau organisir yang salah. Apalagi tidak menutup kemungkinan muncul masalah saat mengurusnya.

Ketahui Tentang Posisi Hubungan Keluarga

Untuk jenis aset rumah maupun kendaraan seperti mobil, sebenarnya memiliki aturan sangat jelas. Karena berasal dari mertua, maka sudah pasti menjadi milik suami. Hal ini terdapat pada pasal khusus.

Pasal 171 huruf c telah menyajikan aturan mengenai masalah tersebut. Isinya setiap pewaris merupakan orang yang memiliki hubungan darah atau perkawinan. Selain itu beragama islam dan tidak memiliki halangan hukum.

Meskipun istri sudah memiliki hubungan dengan suaminya, tapi tidak dapat meminta aset dari mertua. Bahkan menurut norma yang berlaku, maka tidak boleh ikut serta dalam mengurus harta mertua tersebut.

Tapi sebenarnya tetap terdapat pengecualian tergantung dengan suami sebagai ahli warisnya. Misalnya tidak ingin menikmati warisan tersebut untuk diri sendiri, kemudian membagikan ke istrinya setelah adanya kesepakatan antara suami dan istri dengan catatan harta waris tersebut telah dibagi secara adil oleh semua ahli waris.

Misalnya mencoba kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti. Tentu lebih mudah dilakukan karena memang memiliki hubungan darah secara langsung. Istri juga tetap bisa memperoleh aset apabila dikehendaki suami.

Terdapat dalam Pasal 35 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974. Mengatur tentang suami dalam mengatur peninggalan orang tuanya. Tidak boleh ada pengaruh apalagi paksaan supaya memberi persenan warisan karena harta yang diperoleh suami/ istri sebagai warisan merupakan penguasaan penuh masing-masing kecuali ditentukan berbeda oleh para pihak.

Tidak ada masalahnya untuk mengeluarkan biaya demi tenaga hukum terkait. Terlebih jika tidak paham betul kebutuhan berkas atau lampiran. Pastikan jawaban apakah istri berhak atas warisan orang tua suami selesai.

Layanan Justika Untuk Membantu Permasalahan Hak Waris

Anda dapat memastikan harta untuk pihak-pihak yang menerima waris sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempelajari mengaturan harta yang benar. Sama halnya dengan apakah istri berhak menerima hak waris dari orang tua sang suami. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris dengan biaya terjangkau hanya dengan Rp. 100.000 saja.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
  2. Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkutaro Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.

Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat hanya dengan Rp. 30.000 saja. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkan Anda dalam mencari jawaban seputar waris.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
  3. Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
  4. Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.