Hukum menempati rumah warisan wajib dipahami dengan baik oleh semua anggota keluarga. Apalagi jika ada bangunan yang ingin diberi orang pada anaknya. Terutama setelah bapak ibu telah meninggal dunia.

Tentu sering terdapat masalah seperti perebutan kepemilikan properti tersebut. Tidak jarang juga pihak anak tertua menginginkan secara keseluruhan. Padahal masih banyak pihak lain perlu diberi bagian.

Apalagi dalam keterangannya, sang orang tua memiliki lebih dari satu buah hati. Maka masing-masing harus memiliki bagian sesuai dengan aturan Undang Undang. Tidak diperbolehkan ada yang mendapat bagian sesukanya.

Beberapa masalah lain yang sering muncul yaitu salah satu ahli waris tidak mau tanda tangan. Terlebih jika belum paham mengenai pihak pemeroleh peninggalan. Begitu juga pentingnya pembagian hartanya.

Hukum Menempati Rumah Warisan Berdasarkan KHI

Dalam mengetahui aturan tinggal di rumah peninggalan orang tua, sangat disarankan berdasarkan dari ahlinya. Kalau di Indonesia, mungkin kebanyakan masih memakai KHI atau singkatan dari Kompilasi Hukum Indonesia.

Disini mengatur langsung mengenai golongan ahli waris yang berhak memperoleh semua peninggalan. Tidak lain tercatat langsung pada pasal 147 KHI. Pasal ini telah lama menjadi pilihan utama bagi masyarakat.

Untuk memperoleh bagian, maka setiap pihak harus memiliki hubungan darah. Baik termasuk sebagai pihak laki-laki maupun perempuan wajib keluarga kandung. Jika masih di luarnya, maka tergolong lebih rumit lagi.

Pihak laki-laki sendiri bisa termasuk ayah atau anak pria yang ditinggalkan. Tapi tidak hanya itu saja, melainkan kakek atau paman bisa dapat. Perolehan bagian memiliki besaran atau jumlah yang berbeda.

Sementara itu untuk pihak perempuan penerima peninggalan berupa rumah sebenarnya tidak berbeda jauh. Dapat berupa ibu, anak perempuan, nenek sampai bibinya. Bahkan saudara pihak neneknya bisa memperoleh bagian.

Nantinya sebelum menentukan bagian, bisa melihat contoh surat ahli waris sebidang tanah. Tentu yang berasal dari kasus asli sehingga dapat digunakan. Selain itu pastikan kalau semua ahli warisnya masih ada.

Pihak yang Berhak Mendapat Peninggalan

Hal lain yang perlu Anda pahami dari hukum menempati rumah warisan yaitu pihak yang memperoleh peninggalan. Nantinya dapat ditentukan berdasar masih ada atau tidaknya ahli waris. Pasti terdapat ketentuan khusus.

Jika semua ahli waris ternyata masih lengkap, maka tidak semua anggota keluarga bisa dapat bagian. Melainkan hanya ayah, ibu, anak beserta duda atau janda. Mereka merupakan pihak dari keluarga atau perkawinan.

Hal ini nantinya bisa dimasukkan juga dalam surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau dokumen lainnya. Semua sudah diatur Kompilasi Hukum Islam Pasal 188. Di mana menjadi aturan utama pembagian.

Tetap terdapat seorang ahli waris utama yang dapat mengatur soal pembagian. Tapi semua prosesnya tetap harus melewati persetujuan dari semua anggota keluarga. Tidak boleh terdapat sedikitpun rasa kurang puas.

Apalagi aturan tinggal di rumah peninggalan orang tua seharusnya tidak menjadi hal besar. Terlebih setelah sudah bekerja dan menikah, banyak anak akan pindah ke rumahnya sendiri baik membeli atau kontrak.

Poin yang menjadi masalah mungkin jika dijual dan penghasilan proses transaksi kurang adil. Mungkin menjadi masalah kalau dibagi tidak seharusnya. Apalagi sering ada aturan salah satu pihak mendapat bagian tinggi.

Proses Pembagian Harta dan Hukum Menempati Rumah Warisan

Saat melakukan proses pembagian, wajib melengkapi syarat-syarat penetapan ahli waris. Mungkin yang pertama bisa berupa surat warisan dari orang tua. Biasanya sudah terdapat pembagian jelas sesuai pengertian ayah ibu.

Tapi jika diserahkan pada badan hukum atau salah satu ahli waris, maka prosesnya harus benar. Tentu berdasarkan pasal 174 dan 188. Agar tidak terdapat penyelewengan, pastikan jika terdapat bantuan ahlinya.

Aturan tinggal di rumah peninggalan orang tua harus selalu dapat menguntungkan anggota keluarga. Tidak boleh ada pengusiran atau perbuatan kejam lainnya. Wajib mempertahankan rasa kemanusiaan dan kekeluargaan.

Kalaupun memang terdapat hal yang kurang disetujui dan sulit menemukan jalan keluar, jangan khawatir. Bisa meminta bantuan Pengadilan Agama untuk mengaturnya. Pasti memiliki aturan netral sehingga langsung disetujui.

Hal ini juga perlu dilakukan apabila terdapat rasa kurang puas dalam pembagian wilayah tanah dan bangunan. Tidak boleh dibiarkan berlarut dalam keluarga. Hindari merasa dirugikan karena punya hubungan darah.Jika ada gugatan yang lebih besar, semua pihak keluarga disarankan menyewa bantuan lembaga hukum. Terutama agar dibagi secara adil sesuai Undang Undang. Jadi, hukum menempati rumah warisan tidak menyalahi aturan.

Untuk Kebutuhan Pembagian Warisan Anda Dapat Menggunakan Layanan Justika!

Setelah ditetapkan Surat Keterangan Warisan, maka langkah selanjutnya adalah menghitung pembagian waris. Dengan banyaknya pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menghitung pembagian waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris dengan biaya terjangkau hanya Rp. 100.000 saja.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat dengan biaya terjangkau hanya Rp. 30.000 saja.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

4. Layanan Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

5. Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.