Penetapan ahli waris diperlukan untuk mengurus segala keperluan mengenai warisan. Permasalahan waris merupakan suatu hal yang sangat kompleks, oleh karena itu pencegahan dengan segera membuat penetapan ahli waris dapat meminimalisir permasalahan dikemudian hari.

Dasar Hukum Penetapan Ahli Waris

Penetapan ahli waris diatur dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Undang-Undang nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama (UU No. 3 Tahun 2006) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).Berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri sebagaimana dalam Pasal 833 KUHPerdata.

Syarat Penetapan Ahli Waris

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Anda dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan yang berwenang, Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, Pengadilan Negeri bagi non Islam.

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan penetapan waris antara lain:

  1. Surat permohonan yang diajukan semua ahli waris;
    Isi atau format Surat Permohonan Waris berbeda – beda, namun minimal berisi:
    a. Data Diri Pemohon
    b. Alasan Atau Dasar Permohonan
    c. Objek Warisan
    d. Permohonan yang dimintakan
    Di beberapa Pengadilan Agama, sudah dibuatkan format khusus Surat Permohonan Waris tersebut, jadi si pemohon bisa langsung mengisinya.
  2. Surat keterangan kematian pewaris dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  3. Fotocopy akta nikah/duplikat akta nikah Pewaris (bermaterai);
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk semua ahli waris (bermaterai);
  5. Fotocopy Akta kelahiran semua ahli waris (bermaterai);
  6. Membayar panjar biaya perkara.

Prosedur Penetapan Waris

Permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan yang berwenang dapat diajukan oleh ahli waris apabila tidak terdapat permasalahan mengenai objek waris. Ahli waris atau kuasanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang telah ditandatangani dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri yang meliputi tempat tinggal ahli waris/pemohon. Nantinya setelah pengadilan memproses, produk hukum yang dikeluarkan adalah penetapan hak waris.

Melalui Gugatan

Warisan melalui gugatan artinya, dalam objek waris tersebut masih terdapat sengketa, sehingga tidak bisa diwariskan begitu saja. Misalnya, salah satu ahli waris tidak setuju dengan pembagian objek waris, sehingga menimbulkan konflik.

Jika hal ini terjadi, maka jalur gugatan yang ditempuh. Nantinya di Pengadilan Agama akan dilakukan gelar perkara dan sidang, untuk membuat keputusan hukum. Nantinya hasil persidangan berupa Putusan hak warisan tersebut.

Biasanya ketika gugatan dibuat, masing – masing pihak akan menggunakan dampingan kuasa hukum. Kasus seperti ini banyak terjadi di Indonesia karena banyak sengketa dalam hal perebutan warisan.

Baca juga: Macam-Macam Pembagian Ahli Waris Sesuai Hukum

Melalui Permohonan

Selain melalui gugatan, objek waris juga bisa diwariskan melalui permohonan. Ahli waris bisa mengajukan permohonan ke pengadilan jika objek waris tersebut tidak ada sengketa. Anda bisa melihat contoh surat permohonan waris pengadilan agama jika ingin mengajukan permohonan.

Permohonan ini nantinya disampaikan melalui surat dan harus ditandatangani oleh pemohon. Kemudian surat ditujukan ke Pengadilan Agama di tempat terkait.

Nantinya setelah pengadilan memproses, produk hukum yang dikeluarkan adalah penetapan hak waris. Jadi pastikan perbedaan warisan melalui gugatan dan permohonan, karena keduanya memiliki produk hukum yang berbeda.

Cara Mengajukan Permohonan Waris ke Pengadilan Agama

Permohonan waris ke Pengadilan Agama hanya dapat dilakukan bagi penganut agama Islam. Prosedurnya sebagai berikut:

  1. Mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Agama dengan melengkapi syarat yang ditentukan;
  2. Membayar biaya panjar perkara;
  3. Pemeriksaan perkara;
  4. Penetapan Hakim.

Biaya Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama

Besar biaya perkara penetapan ahli waris berbeda-beda sesuai kebijakan Pengadilan Agama masing-masing, namun biaya yang dikeluarkan dapat berupa:

  1. Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 30.000;
  2. Biaya Proses sebesar Rp. 50.000;
  3. Hak Redaksi sebesar Rp. 10.000;
  4. Materai sebesar Rp. 10.000;
  5. Biaya Panggilan Sidang yaitu 2 x panggilan para pihak;
  6. Biaya Panggilan Pihak disesuaikan dengan jarak.

Berapa Lama Proses Penetapan Ahli Waris?

Permohonan penetapan ahli waris di pengadilan prosesnya sendiri tidak lama, karena sifatnya yang permohonan. Namun, yang harus diingat dalam permohonan penetapan waris, seluruh ahli waris harus sepakat dalam permohonan tersebut.

Apakah Seseorang Dapat Menolak Ditetapkan Sebagai Ahli Waris

Ya, pada dasarnya semua orang berhak untuk menolak ditetapkan sebagai ahli waris. Apabila ada salah seorang diantara ahli waris menolak, Anda dapat meminta ia untuk membuat surat penolakan ditetapkan sebagai ahli waris dan melampirkan surat tersebut saat mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan.

Penolakan Penetapan Ahli Waris Dalam Hukum Perdata

Pada dasarnya, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan yang jatuh kepadanya, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1045 KUHPerdata yang menyatakan, “ Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.” Namun berdasarkan Pasal 1057 KUHPerdata penolakan itu harus dinyatakan secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka untuk tersebut dicatat dalam register. Pasal 1062 KUHPerdata juga menegaskan penolakan warisan ini tidak ada masa kadaluarsanya, jadi cukup melakukan penolakan sekali maka akan berlaku seterusnya. Pasal 1058 KUHPerdata menegaskan apabila seseorang melakukan penolakan warisan, maka ia dianggap tidak pernah menjadi ahli waris sehingga ia tidak berhak atas harta warisan.

Penolakan Menjadi Ahli Waris Menurut Hukum Islam

Dalam Hukum Islam sebenarnya tidak dikenal penolakan sebagai ahli waris, apabila ada sebaiknya Anda membuat surat penolakan atau mengundurkan diri menjadi ahli waris dengan disetujui oleh para ahli waris lain agar tidak ada sengketa di kemudian hari.

Baca Juga: Cara Pembagian Waris Berdasarkan Hukum di Indonesia

Contoh Surat Permohonan Waris Pengadilan Agama Docs & PDF

contoh surat permohonan waris pengadilan agama
contoh surat permohonan waris pengadilan agama

Lihat selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Layanan Justika Untuk Membantu Permasalahan Hak Waris

Justika memiliki layanan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu permasalahan hak waris. Mulai dari perhitungan analisis hak waris, kalkulator untuk menghitung pembagian harta warisan hingga layanan chat yang bisa digunakan untuk permasalahan yang lebih kompleks.

Layanan Analisis Hak Waris

Layanan analisis hak waris ini bisa membantu Anda agar bisa mendapatkan saran yang lebih rinci dari konsultan hukum dan membantu mendapatkan pengecekan detail hak waris. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisa konsultan terlebih dulu sebelum berkonsultasi.
  2. Pilih jadwal untuk berkonsultasi sesuai dengan kebutuhan.
  3. Nantinya Anda akan mendapatkan link chat untuk berkonsultasi secara langsung.

Kalkulator Waris Islam

Layanan kalkulator waris Islam ini membantu Anda dalam menghitung secara otomatis pembagian harta waris secara akurat, transparan dan sesuai dengan syariat serta UU yang berlaku. Anda hanya perlu mengisi form yang sudah disediakan.

Anda tidak perlu khawatir karena sistem perhitungan dari Justika sudah berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan digunakan di pengadilan agama Indonesia.

Selain itu juga ada fitur tambahan dimana Anda bisa berkonsultasi secara langsung dengan pada ahli dibidang waris.

Konsultasi Via Chat

Jika Anda memiliki permasalahan harta warisan yang lebih kompleks, maka konsultasi via chat akan sangat membantu. Anda bisa berkonsultasi lebih dalam mengenai permasalahan tersebut dengan advokat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Masuk pada layanan konsultasi via chat dari Justika.
  2. Ceritakan masalah Anda yang berkaitan dengan warisan pada kolom chat.
  3. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.
  4. Hanya dalam 5 menit sistem akan membantu mencarikan konsultasn hukum waris yang sesuai untuk mengatasi permasalahan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.