Hak-hak pernikahan campuran di Indonesia penting untuk dipahami oleh Anda yang hendak menikah dengan warga negara asing (WNA). Dengan memahami hak-hak tersebut, Anda bisa melangsungkan pernikahan dengan lebih leluasa.

Dalam pernikahan beda negara, tentu saja hak-hak warga negara menjadi salah satu hal yang paling penting untuk dipertimbangkan. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kenyamanan hidup Anda dan pasangan di masa depan.

Lantas bolehkah pernikahan campuran menurut hukum di negeri ini? Tentu saja boleh. Pemerintah mengatur jelas hal ini di dalam undang-undang. Namun Anda harus memastikan untuk memenuhi semua syarat perkawinan campuran yang sudah ditentukan.

Hak-Hak Pernikahan Campuran di Indonesia

Pada kesempatan kali ini kami akan membahas beberapa hak utama yang akan didapatkan oleh WNA ketika menikah dengan warga negara Indonesia. Sudah tentu ada banyak sekali hak-hak yang akan didapatkan.

Penting sekali untuk memahami apa saja hak tersebut sebelum Anda melakukan klaim terhadapnya. Langsung saja, berikut ini hak-hak pernikahan campuran di Indonesia tersebut.

1. Hak Izin Tinggal dan Pengajuan KITAP

Hak pertama yang akan Anda dapatkan ketika menikahi seorang WNI adalah hak pengajuan izin tinggal permanen atau KITAP. Dari sekian banyak jenis visa yang ada saat ini, KITAP adalah salah satu yang paling dicari oleh WNA.

Hanya saja tidak semua orang berhak untuk mengajukan berkas satu ini. Hanya sedikit sekali WNA yang mendapatkan hak-hak pernikahan campuran di Indonesia satu ini. Butuh waktu bertahun-tahun untuk mendapatkan izin satu ihi. Dan lagi Anda tidak bisa langsung mendapatkan KITAP

Pertama Anda harus membuat ITAS (Izin Tinggal Terbatas) terlebih dahulu. Baru kemudian Anda bisa mengajukan KITAP. Untuk mendapatkan ITAS saja ada banyak sekali dokumen yang perlu disiapkan. Semua dokumen tersebut wajib diterjemahkan secara tersumpah dan dilegalisir.

2. Hak-Hak Dalam Bekerja

Selain hak untuk mendapatkan izin tinggal, hak-hak pernikahan campuran di Indonesia selanjutnya adalah pekerjaan. Ketika Anda hanya memiliki izin sementara atau ITAS, maka Anda sama sekali tidak memiliki hak untuk bekerja.

Pernikahan campuran tidak memberikan jaminan kepada WNA untuk bekerja menggunakan ITAS yang disponsori oleh pasangan. Jika Anda melakukannya, tentu saja ada resiko yang sangat besar. Diantaranya adalah deportasi dan denda dalam jumlah besar.

Tapi ketika menggunakan KITAP, WNA memiliki hak untuk bekerja. Tapi tidak semua pekerjaan bisa dilakukan, tetap saja ada batasan-batasan khusus yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa jenis pekerjaan yang bisa dilakukan

  1. Menjadi pengusaha tunggal yang memulai bisnisnya sendiri dan tidak bisa mempekerjakan orang lain.
  2. Bekerja di perusahaan dan perizinan kerja diatur oleh perusahaan. Jadi KITAP Anda tetap disponsori pasangan sedangkan izin kerja disponsori oleh perusahaan.

Penting sekali bagi Anda untuk memahami Hak-hak pernikahan campuran di Indonesia untuk WNA dalam bidang pekerjaan tersebut. Tujuannya agar Anda tidak melakukan kesalahan di dalam realisasinya. Ini bisa memicu kerugian yang besar.

3. Hak Untuk Membuat Perjanjian Pranikah dan Properti

Hak-hak pernikahan campuran di Indonesia selanjutnya adalah mengatur perjanjian pranikah. Perjanjian satu ini merupakan bentuk pernyataan yang akan diambil oleh kedua pasangan bilamana kedepannya terjadi perceraian pernikahan campuran atau kematian.

Perjanjian ini sangat penting bagi pasangan yang memiliki rencana untuk membeli properti atau lahan. Sangat penting untuk membuat perjanjian pranikah dan hak properti ini karena pengaturan hak waris dalam perkawinan campuran berbeda dengan pernikahan biasa.

Dalam pengaturan pernikahan campuran, sebenarnya pasangan campuran sama sekali tidak memiliki hak untuk memiliki properti atau lahan. Namun dengan perjanjian pranikah ini hal tersebut mungkin untuk dilakukan.

4. Hak Untuk Mengubah Kewarganegaraan

Ketika Anda berusia 18 tahun atau lebih dan menikah dengan WNI, maka Anda memiliki hak untuk mengajukan status WNI juga. Hak-hak pernikahan campuran di Indonesia ini sudah diatur dengan jelas melalui undang-undang.

Hanya saja kewarganegaraan ganda tidak diizinkan. Jadi ketika Anda mengubah kewarganegaraan, secara otomatis Anda harus melepaskan kewarganegaraan yang terdahulu. Karena itu pertimbangan harus dilakukan dengan benar-benar matang.Namun pengajuan kewarganegaraan ini juga tidak mudah untuk dilakukan. Tentu saja ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) untuk mendapatkan Hak-hak pernikahan campuran di Indonesia satu ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.