Syarat perkawinan campuran penting untuk dipahami jika Anda berencana menikah dengan WNA. Semuanya pasti setuju kalau keberadaan internet menjadi salah satu penyebab tingginya peluang WNI untuk menikah dengan orang luar negeri.

Pernikahan campuran adalah pernikahan antara dua orang dimana salah satunya merupakan Warga Negara Indonesia.  Disebut pernikahan campuran apabila pernikahannya dilakukan di Indonesia. Meskipun begitu, tentu saja pertimbangan hukum dari kedua negara juga harus dipertimbangkan.

Hal ini dikarenakan masing-masing negara memiliki regulasi masing-masing terkait pernikahan itu sendiri. Jadi setiap mempelai harus mengikuti regulasi yang sudah ditentukan di negaranya. Lalu kemudian membuktikan pemenuhan syarat perkawinan campuran tersebut dengan surat keterangan.

Legalitas dan Syarat Pernikahan Campuran Menurut Hukum?

Ketika seseorang hendak melangsungkan pernikahan campuran, penting sekali untuk memahami legalitas dari pernikahan itu sendiri di mata hukum. Dalam hal ini, pemerintah telah mengaturnya dalam pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974

Dalam undang undang tersebut dijelaskan secara detail bagaimana legalitas perkawinan campuran di mata hukum Republik Indonesia. Pada Intinya pernikahan seperti ini dianggap sah tanpa ada keraguan sama sekali. Asalkan syarat perkawinan campuran tersebut dipenuhi oleh kedua mempelai.

Dengan memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan oleh undang-undang, maka secara otomatis hak hak pernikahan campuran di Indonesia tersebut bisa Anda dapatkan. Sudah tentu ada banyak sekali poin penting yang harus dibahas jika kita bicara konteks syarat dan hak ini.

Apa Saja Syarat Perkawinan Campuran yang Harus Dipenuhi?

Ada banyak juga persyaratan yang harus Anda siapkan ketika hendak melakukan pernikahan campuran termasuk untuk menjawab bolehkah pernikahan campuran menurut hukum. Tentu saja kami akan membahasnya sampai tuntas untuk Anda. Syarat perkawinan campuran yang pertama datang dari sisi administratif.

Khususnya bagi calo pengantin yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan beragama Islam, siapkan beberapa persyaratan di bawah ini.

1. Untuk Calon Pengantin Berstatus WNI

  1. Surat pernyataan belum pernah bermaterai 10 ribu menikah yang diketahui RT/ RW/ Kelurahan.
  2. Surat Pengantar dari RT dan RW
  3. Syarat perkawinan campuran selanjutnya adalah Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari tempat domisili.
  4. Surat persetujuan dari kedua mempelai (N3)
  5. Surat Pindah Nikah atau surat rekomendasi bagi yang hanya ikut berdomisili pada sebuah wilayah.
  6. Fotokopi dokumen
  7. Syarat Perkawinan Campuran lainnya adalah Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili, Ijazah dan Akta Kelahiran @ 2 lembar.
  8. Fotokopi surat keterangan imunisasi Tetanus Toxoid bagi calon pengantin wanita.
  9. Surat atau Akta Cerai Asli bagi duda atau janda yang pernah bercerai sebelumnya.
  10. Akta Kematian Suami atau Istri bagi yang cerai mati
  11. Pas foto 3 x 4 dan 2 x 3 dengan latar biru masing-masing 4 lembar.
  12. Bagi anggota TNI atau Polri, pas foto harus mengenakan seragam kesatuan
  13. Bagi TNI atau Polri harus ada surat izin dari komandan
  14. Surat Izin dari orang tua bagi mereka yang belum berusia 21 tahun.
  15. Surat Taukil wali dari KUA setempat bagi wali nikah pihak perempuan jika tidak bisa hadir pada saat akad nikah.
  16. Surat Keterangan Memeluk Islam bagi para mualaf.

2. Untuk calon pengantin berstatus WNA

  1. Syarat Perkawinan Campuran yang pertama adalah Surat izin dari konsulat perwakilan negara masing-masing di Indonesia.
  2. Melampirkan Fotokopi passport yang masih aktif
  3. Melampirkan Fotokopi KITAS atau VISA yang masih aktif
  4. STMD atau Surat tanda melapor diri dari pihak Kepolisian
  5. Syarat Perkawinan Campuran selanjutnya adalah Surat Keterangan Menetap di Indonesia dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  6. Fotokopi Akta Kelahiran.
  7. Melampirkan Akta Cerai bagi janda/duda cerai.
  8. Pas Foto ukuran 3 x 4 dan 2 x 3 dan 3 x 4 @ 4 lembar background biru
  9. Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.
  10. Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah perempuan jika tidak bisa menghadiri akad nikah.
  11. Semua dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Bagi Anda yang hendak menikah dengan WNA, penting juga untuk memahami hak waris dalam perkawinan campuran secara detail. Hak pernikahan yang berbeda negara memungkinkan Anda untuk kehilangan hak milik dan hak guna bangun di Indonesia.

Karena itulah regulasi perceraian pernikahan campuran di negeri ini juga diatur secara detail oleh pemerintah. Pahami hal ini secara detail. Lakukan pertimbangan dengan matang dan pastikan tidak ada paksaan sama sekali dalam pernikahan. Penting untuk dipahami, beberapa berkas yang sudah kami jelaskan di atas wajib dibawa maksimal 10 hari sebelum akad nikah. Setelah semua syarat perkawinan campuran tersebut dipenuhi, akad nikah bisa segera dilaksanakan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.