Memahami hak waris dalam perkawinan campuran sangatlah penting bagi Anda yang sudah atau hendak melakukannya. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi kedepannya. Namun dalam pernikahan campuran, masalah muncul jika pasangan yang berstatus WNI meninggal dunia.

Jika kondisi tersebut terjadi, bagaimana dengan status harta tidak bergerak yang dimiliki oleh pasangan campuran tersebut? Mungkinkah mewariskannya pada pasangan yang berstatus WNA dan keturunannya? Bagaimana realisasi hak hak pernikahan campuran di Indonesia?

Bagi Anda yang belum tahu, pernikahan campuran adalah pernikahan antara pasangan WNI dan WNA. Ketika mereka memiliki anak, maka secara otomatis anaknya tersebut memiliki status kewarganegaraan ganda.

Apa Saja Hak Waris Dalam Perkawinan Campuran?

Dalam pembagian hak waris, ada dua jenis aset yang biasa dibagi yakni aset bergerak dan aset tidak bergerak. Aset tidak bergerak adalah tanah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak adalah barang lainnya seperti kendaraan, perhiasan, koleksi dan lain sebagainya.

Ketika bicara hak waris dalam perkawinan campuran, aset tidak bergerak seringkali menjadi masalah utama. Aset bergerak lebih mudah untuk dibagikan jika dibandingkan dengan aset tidak bergerak. tentu saja ada banyak hal yang mempengaruhi hal ini.

Yang menjadi masalah utama hak waris dalam perkawinan campuran adalah sertifikasi dari aset tidak bergerak itu sendiri. Sejauh ini pemerintah telah membaginya menjadi beberapa jenis. Diantara jenis-jenis tersebut adalah

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
  2. Hak Guna Bangunan (HGB)
  3. Hak Pakai
  4. Hak Guna Usaha (HGU).

Semua Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak atas keempat jenis sertifikasi tersebut. Namun tidak demikian dengan WNA. Mereka hanya diizinkan untuk mengelola Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai saja. Karena itulah seringkali orang ragu dan bertanya bolehkah pernikahan campuran menurut hukum?

Karena itulah selain memenuhi syarat perkawinan campuran, Anda juga harus membuat perjanjian pranikah. Tujuannya agar pihak WNA yang ditinggalkan tetap mendapatkan hak waris mereka sebagai pasangan yang sah.

Jika tidak, maka secara otomatis hak waris dalam perkawinan campuran tersebut tidak akan didapatkan. Keberadaan perjanjian pranikah ini juga bermanfaat ketika terjadi perceraian pernikahan campuran.

Hal Hal yang Harus Dilakukan untuk Mendapatkan Hak Waris

Menghadapi kondisi seperti ini, tentu saja ada beberapa poin penting yang harus dilakukan sejak awal. Tujuannya agar pembagian hak waris berupa aset tidak bergerak bisa berjalan dengan lancar tanpa memicu permasalahan apapun.

Anggaplah ini sebagai tindakan antisipasi agar bagi hak waris dalam perkawinan campuran WNA tetap bisa mereka dapatkan. Lantas apa saja tindakan antisipasi tersebut? Sejauh ini ada 4 tindakan yang harus dilakukan sejak awal. Berikut ini penjelasan lebih detailnya.

1. Membuat Daftar Aset Pewaris

Langkah pertama adalah membuat daftar aset dari pewaris atau WNI yang meninggal secara detail. Dalam daftar aset ini harus ditulis secara jelas lokasi, luas aset, status kepemilikan hingga bentuk aset diam yang ditinggalkan. Apakah hanya lahan atau sudah berbentuk bangunan?

Keberadaan daftar seperti ini akan membantu Anda untuk mengecek semua properti yang ditinggalkan. Di sisi lain ini juga akan memudahkan Anda untuk mengelola properti tersebut sebelum dibagikan kepada pewaris.

2. Mengecek Surat Wasiat

Antisipasi hak waris dalam perkawinan campuran selanjutnya adalah mengecek surat wasiat. Pengecekan surat wasiat sangatlah penting untuk proses pembagian warisan kedepannya. Namun surat wasiat hanya bisa digunakan apabila sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Apabila isi dari surat wasiat itu tidak sesuai dengan undang-undang negeri ini, maka secara otomatis keberadaan surat wasiat tersebut dianggap batal. Surat apapun yang ada di negara ini harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

3. Konsultasi dengan konsultan hukum

Langkah antisipasi hak waris dalam perkawinan campuran lainnnya adalah berkonsultasi dengan konsultan hukum. Tindakan satu ini sangat penting untuk dilakukan jika Anda merasa tidak memahami regulasi atau perundang-undangan yang ditetapkan terhadap hak waris tersebut.

Tentunya pihak konsultan akan memberikan Anda solusi terbaik untuk menyelesaikan segala permasalahan hak waris tersebut. Mereka juga akan mendampingi Anda dalam menempuh langkah-langkah strategis yang harus dilakukan.

4. Bagikan harta warisan secepat mungkin

Tindakan lain yang harus Anda lakukan untuk menjaga hak waris dalam perkawinan campuran ini adalah membagikan harta warisan sesegera mungkin. Lakukan segera proses peralihan aset tak bergerak kepada WNI lain atau menjualnya.Hal ini dikarenakan seorang WNA sama sekali tidak memiliki hak untuk memiliki sertifikat hak milik dari aset tak bergerak. Jika kemudian dilakukan Dengan melakukan beberapa tindakan di atas, kami jamin tidak akan muncul kendala apapun saat pembagian hak waris dalam perkawinan campuran ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.