Perlu dipelajari juga bagaimana contoh surat pengaduan ke Komnas HAM sebenarnya. Itu sangat membantu Anda ketika hak asasi menjadi manusia terenggut, bisa langsung melaporkannya. Metode pelaporan juga berbagai macam.

Tapi, sebelum melapor, disarankan kepada korban untuk melakukan konsultasi terlebih dulu. Terdapat nomor konsultasi pengaduan di website Komnas HAM. Sesi konsultasi interaktif dibuka dari pukul 8 pagi hingga 4 sore.

Tenang saja jangan takut untuk melaporkan karena HAM sendiri telah diatur dalam UU Pasal 28 G ayat 1. Selain itu, jika ada kekerasan perempuan, selain melakukan cara lapor ke Komnas perempuan, ke Komnas HAM juga akan diterima laporannya.

Prosedur Pengaduan ke Komnas HAM Secara Tertulis 

Setiap manusia memang memiliki hak untuk perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda. Jika salah satunya dicabut haknya, mereka berhak menuntut mengenai hal itu.

Caranya adalah dengan melapor ke Komnas HAM. Untuk masalah pengaduan sendiri, juga telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No.26 tahun 2000. Sebelum membahas mengenai contoh surat pengaduan ke Komnas HAM, ada baiknya cari tahu prosedurnya.

Pengaduan sendiri dilakukan secara lisan atau tulisan. Tapi, jika Anda ingin memberikan pernyataan secara tertulis, bisa mengirimkan surat. Pengiriman suratnya sendiri bisa dilakukan dengan cara :

  1. Diantar langsung ke Komnas HAM
  2. Bisa dikirim ke kantor pos atau jasa kurir
  3. Dikirim melalui email ke Pengaduan@komnasham.go.id
  4. Dan terakhir bisa ke faksimile dengan nomor 021-3160629

Komnas HAM juga tidak hanya menangani masalah hak orang dewasa, anak-anak juga bisa. Seperti yang diketahui, kekerasan pada anak sudah sering terjadi. Tapi, kini ada Komnas Perlindungan anak yang menangani kasus tersebut.

Cara melapor ke Komisi Perlindungan anak juga cukup mudah karena telah difasilitasi secara online. Hak asasi manusia itu berkaitan dengan hal-hal yang dasar sebenarnya.

Namun, itu menjadi prioritas yang mutlak dalam masyarakat nasional atau internasional. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan manusia baik material atau nonmaterial.

Maka, ketika hak dasar sebagai manusia dirampas, lakukan pembelaan dengan melapor. Berikut adalah prosedurnya :

  1. Silakan buat surat pengaduan dengan mengirimkannya melalui cara melaporkan kekerasan terhadap anak secara online atau kasus orang dewasa secara langsung seperti yang telah disebutkan tadi.
  2. Setelah surat diterima, akan dianalisis oleh petugas pengaduan.
  3. Jika berkas lengkap dan terbukti ada pelanggaran HAM, akan langsung masuk ke arsip pengaduan. Jika tidak ada pelanggaran HAM atau bukti tidak ada, akan mendapat surat balasan.
  4. Setelah masuk arsip, akan dilakukan validasi oleh Kabag atau Kasubag
  5. Lanjut ke distribusi berkas.
  6. Tahap terakhir, jika memang harus ditangani kasusnya akan dilakukan pemantauan, mediasi serta menciptakan tim pembentukan. 

Contoh Surat dengan Format Benar

HAM meliputi banyak sisi yang berhubungan dengan manusia dan kemasyarakatan, seperti hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, politik, sosial dan kebudayaan. Paling penting, bisa mendapatkan hak asasi sama dalam hukum dan pemerintahan.

Wanita saat ini banyak mendapatkan kekerasan, itu bisa masuk pencabutan hak perlindungan dan rasa aman. Selain Komnas HAM, cara melapor ke Komnas perempuan adalah langkah terbaik.

Karena di Komnas perempuan, ada wadah khusus bagi perempuan yang mendapatkan kekerasan berkaitan dengan kehormatan wanita. Tapi untuk pelanggaran HAM secara umum, bisa langsung hubungi komnas HAM.

Buatlah surat terlebih dulu, jika memang Anda tidak memungkinkan untuk menceritakan masalahnya secara langsung. Alurnya telah kami tunjukkan di atas.

Kemudian, bagaimana contoh dari surat tersebut? Berikut adalah bagan atau kerangka surat yang wajib ada untuk melaporkannya pada Komnas HAM :

  1. Tempat dan tanggal pembuatan surat
  2. Baris kedua ada nomor surat, lampiran, sifat suran, dan perihal
  3. Mengucapkan kata salam dulu sebagai pembuka surat. Biasanya menggunakan “Dengan Hormat.”
  4. Kemudian, ada isi surat yang mengandung kronologi pelanggaran HAM yang terjadi pada korban secara detail.
  5. Dan terakhir adalah penutup dengan penyampaian terima kasih.
  6. Di bawahnya ada tanda tangan pelapor. Bisa korbannya sendiri atau kuasa hukumnya.
  7. Bisa ditambahi tembusan surat.

Jika merasa hak asasi sendiri sebagai manusia dicabut secara paksa dan menurut Anda tidak adil, laporkan saja. Pelajari contoh surat pengaduan ke Komnas HAM dengan baik. Tindak lanjuti agar mendapatkan hak Anda lagi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.