Meningkatkannya kasus kekerasan pada perempuan, sudah sepantasnya tahu bagaimana cara melapor ke Komnas perempuan. Karena kini, media sosial juga berperan aktif dalam proses pelaporan agar jauh lebih mudah dijangkau serta praktis.

Adanya teknologi yang semakin maju, tentu membuat kinerja Komnas Perlindungan Perempuan semakin dimudahkan. Dengan begitu, petugas dapat memantau dan membantu kasus secara berkala tanpa harus menyusahkan korban.

Jika berdasarkan data tahunan Komnas Perempuan, sudah ada sekitar 348.446 kasus kekerasan pada perempuan. Karena melaporkan kekerasan perempuan sama mudahnya seperti cara melaporkan kekerasan terhadap anak secara online, simak penjelasan berikut. 

Cara Melapor ke Komnas Perempuan Melalui DM

Media sosial kini bukan hanya platform mencari perhatian netizen saja atau ajang pamer. Ada berbagai lembaga penting di negeri ini yang memiliki akun pada media sosial. Seperti Komnas perempuan.

Bahkan, pihak komnas juga menganjurkan cara melapor ke Komnas perempuan dengan melakukan DM saja. Boleh dari Instagram atau Twitter atau Fan Page Facebook. Pesan pasti tersampaikan karena ada admin yang mengoperasikan secara online.

Selama pandemi, orang-orang memang tidak bisa keluar rumah karena lockdown. Maka, media sosial menjadi penghubung korban pada Komnas agar didengar kasusnya. Sudah banyak wanita berani speak up tentang kekerasan terjadi.

Wanita harus hati-hati, kekerasan tidak hanya terjadi di dalam rumah tangga atau jenis pemerkosaan saja. Tapi, ketika Anda memposting sesuatu dan banyak komentar menyimpang seksual, itu termasuk kekerasan seksual secara siber.

Tidak perlu membuat contoh surat pengaduan ke Komnas HAM. Anda bisa langsung direct messages (DM) ke akun official Komnas perempuan. Berikut proses pelaporannya jika melalui DM :

  1. Pilih salah satu akun media sosial milik Komnas perlindungan.
  2. Ceritakan kronologi secara lengkap, dengan bahasa sopan dan mudah dimengerti agar admin dapat memahaminya dengan baik.
  3. Biasanya laporan masuk, akan diproses 1×24 jam atau lebih cepat bila inbox yang masuk tidak terlalu banyak.
  4. Nanti, setelah laporan telah dibaca dan dipelajari oleh petugas, Anda akan disuruh untuk mengisi data pribadi dan juga data pelaku. Tidak lupa pula kronologinya seperti apa.
  5. Nanti, jika sudah diterima semua data tersebut, Komnas Perempuan akan ke Forum Pengada layanan sesuai dengan domisili korban.

Untuk laporan melalui DM seperti ini, tidak hanya korban saja yang wajib melaporkan masalah tersebut. Tapi, bisa dari teman, keluarga atau orang terdekat yang memang sudah tahu kronologi kasusnya.

Proses Lanjutan Setelah Melakukan Pelaporan

Tidak seperti cara melapor ke komisi perlindungan anak dengan formulir digital KPAI, Komnas perlindungan memang lebih efektif dalam melakukan pelaporan. Apalagi, jika status kasusnya sudah pernah ditangani penegak hukum, akan lebih cepat prosesnya.

Jadi, ketika status tersebut sudah diperiksa penegak hukum, saat melakukan laporan melalui media sosial harus menyertakan status atau tingkatan kasus sudah sampai tahap mana. Jika penanganan kasus kekerasan sendiri, di Indonesia masih mengandalkan KUHP.

Meski sudah melakukan laporan dan diterima oleh admin dari akun Komnas Perempuan, tidak bisa melakukan pendampingan secara langsung. Tapi tenang, karena ada solusinya.

Ketika memang korban sedang dalam bahaya tapi pendampingan tidak bisa dilakukan secara langsung, Komnas Perempuan akan merujuk pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setelah itu akan ditempatkan di rumah aman.

Ketika kasusnya ingin diselesaikan secara hukum dengan dibantu oleh Komnas terkait, inilah langkah-langkah dalam melapor :

  1. Siapkan Dokumen Penting

Untuk keperluan penyidikan, korban harus menyertakan dokumen untuk memperkuat laporan. Misalnya, karena kekerasan bisa membuktikannya dengan bekas luka atau hasil visum.

  1. Lakukan Laporan

Korban yang mengalami tindak kekerasan, memang harus segera melakukan laporan pada pihak berwenang. Hubungi Komnas Perempuan melalui e-mail atau media sosial untuk membantu proses pelaporan itu.

  1. Amankan Diri

Setelah melakukan laporan, sebaiknya korban segera mengamankan diri. Jika yang melapor adalah pihak ketiga, usahakan membantu mencari tempat yang lebih aman. Bisa juga pihak ketiga itu berusaha melindungi korban.Kasus kekerasan pada perempuan jangan didiamkan begitu saja. Harus segera dilaporkan atau bisa berdampak lebih buruk. Jangan ragu melakukan cara melapor ke Komnas perempuan melalui DM, itu lebih praktis dan pasti diproses baik juga.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.